KEBIJAKAN PAJAK

Dukung Pemulihan Ekonomi, Ini Saran Perubahan Kebijakan Insentif Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 Oktober 2020 | 14:27 WIB
Dukung Pemulihan Ekonomi, Ini Saran Perubahan Kebijakan Insentif Pajak

Research Coordinator DDTC Denny Vissaro saat memberikan paparan dalam webinar bertajuk 'Strategi Perpajakan dalam Percepatan Pemulihan Ekonomi dan Penguatan Reformasi Pajak' yang diselenggarakan Institut STIAMI, Rabu (7/10/2020).

JAKARTA, DDTCNews – Kebijakan insentif pajak tahun depan dinilai perlu disesuaikan dengan mengikuti kebutuhan dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional, terutama dalam mengejar proyeksi pertumbuhan ekonomi pada kisaran 4%-5%.

Research Coordinator DDTC Denny Vissaro mengatakan kebijakan insentif pajak di banyak negara saat ini memang lebih fokus dalam menjaga kelangsungan bisnis para pelaku usaha, tak terkecuali di Indonesia.

"Saat ini, fokus utama kebijakan insentif adalah menjaga likuiditas perusahaan agar mampu bertahan pada fase krisis akibat pandemi. Hal ini berlaku di lebih 120 negara," katanya dalam webinar yang diselenggarakan Institut STIAMI, Rabu (7/10/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Deny menyebutkan insentif yang diberikan kepada entitas usaha di Indonesia tersebut antara lain seperti pemangkasan tarif PPh badan, diskon angsuran PPh Pasal 25, pembebasan PPh Pasal 22 Impor hingga PPh final UMKM ditanggung pemerintah.

Apabila sudah memasuki fase pemulihan, lanjutnya, dunia usaha membutuhkan kebijakan relaksasi pajak dengan bentuk yang berbeda. Misal, memberikan insentif pada jenis pajak berbasis konsumsi seperti PPN dan PPnBM.

Menurut Denny, opsi insentif tersebut bisa dipilih pemerintah dalam menggerakkan konsumsi masyarakat. Opsi ini bisa dipilih karena akan turut membantu dalam menjaga permintaan dan memastikan produksi pelaku usaha dapat diserap masyarakat.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

"Saat masuk fase initial recovery maka butuh dukungan untuk meningkatkan konsumsi dan mobilitas masyarakat. Saat ini Indonesia belum masuk fase itu, tapi saya berharap fase ini bisa mulai terjadi pada 2021 ketika vaksin sudah ditemukan," tuturnya.

Pada tahap selanjutnya, sambungnya, kebijakan insentif juga secara bertahap dapat bergeser dari relaksasi pajak atas konsumsi menjadi kebijakan insentif untuk meningkatkan investasi dan inovasi.

Menurut Denny, pada tahap ini pemerintah akan membutuhkan tambahan tenaga dalam bentuk investasi dan inovasi untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional jangka panjang pascapandemi.

"Pada titik ini, insentif yang dibutuhkan akan berbeda lagi. Insentif dibutuhkan untuk mendorong banyak terobosan dan inovasi, jadi insentif arahnya untuk meningkatkan investasi dan inovasi," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja