KEPABEANAN

Dukung Pemulihan Ekonomi, Bea Cukai Siapkan Relaksasi Pelayanan

Dian Kurniati | Jumat, 08 Januari 2021 | 14:34 WIB
Dukung Pemulihan Ekonomi, Bea Cukai Siapkan Relaksasi Pelayanan

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) akan memberikan relaksasi pelayanan kepabeanan dan cukai untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional dari pandemi Covid-19 pada 2021.

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan beberapa tambahan fasilitas kepabeanan akan tetap berlaku pada tahun ini. Namun, dia menyebut akan ada relaksasi pelayanan yang akan memudahkan pengusaha.

"Bea Cukai akan berupaya memberikan kemudahan logistik dan perlindungan masyarakat untuk mendukung pemulihan ekonomi dan mendorong penerimaan negara. Selain itu, langkah dalam memberikan relaksasi pelayanan juga disiapkan," katanya melalui keterangan tertulis, dikutip pada Jumat (8/1/2021).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Heru mengungkapkan otoritas tengah merancang relaksasi yang akan memberi kemudahan bagi para pengguna jasa. Walaupun belum memerinci jenis relaksasinya, dia berharap kemudahan itu mampu meningkatkan kepatuhan dalam proses pemenuhan kewajiban kepabeanan dan cukai.

Saat ini, berbagai insentif tambahan untuk perusahaan KB dan KITE yang telah PMK 31/2020 masih tetap berlaku. Insentif tambahan itu akan membantu para pengusaha KB dan KITE tetap berproduksi walaupun rantai distribusi belum sepenuhnya pulih akibat Covid-19.

Selain itu, DJBC juga tengah mempertimbangkan fasilitas pembebasan bea masuk untuk sektor-sektor usaha yang saat ini masih terdampak pandemi.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Secara bersamaan, DJBC akan terus menyempurnakan regulasi administrasi penerimaan, proses bisnis pemeriksaan, pengelolaan penerimaan, keberatan, dan peningkatan pemenangan sengketa di pengadilan pajak. Penguatan pengawasan juga ditingkatkan untuk mengamankan penerimaan negara.

Walaupun berfokus untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional, DJBC tetap akan mengamankan target penerimaan Rp214,96 triliun pada tahun ini. Target itu naik 0,99% dari realisasi penerimaan 2020 yang senilai Rp212,8 triliun.

Heru optimistis target penerimaan itu akan tercapai seiring dengan membaiknya perekonomian Indonesia.

"Tantangan dalam pencapaian target tahun 2021 tidak lebih mudah, bahkan lebih berat mengingat targetnya yang meningkat. Namun, keyakinan dan optimisme harus tetap ada dengan cara mengelola tantangan dan memaksimalkan potensi," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

08 Januari 2021 | 22:46 WIB

sosialisasi kepada pihak-pihak terkait yang dapat memanfaatkan relaksasi juga menjadi penting agar informasi yang didapatkan jelas dan pasti sehingga dapat dimanfaatkan dengan baik

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?