KEPABEANAN

Dukung Pemulihan Ekonomi, Bea Cukai Siapkan Relaksasi Pelayanan

Dian Kurniati | Jumat, 08 Januari 2021 | 14:34 WIB
Dukung Pemulihan Ekonomi, Bea Cukai Siapkan Relaksasi Pelayanan

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) akan memberikan relaksasi pelayanan kepabeanan dan cukai untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional dari pandemi Covid-19 pada 2021.

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan beberapa tambahan fasilitas kepabeanan akan tetap berlaku pada tahun ini. Namun, dia menyebut akan ada relaksasi pelayanan yang akan memudahkan pengusaha.

"Bea Cukai akan berupaya memberikan kemudahan logistik dan perlindungan masyarakat untuk mendukung pemulihan ekonomi dan mendorong penerimaan negara. Selain itu, langkah dalam memberikan relaksasi pelayanan juga disiapkan," katanya melalui keterangan tertulis, dikutip pada Jumat (8/1/2021).

Baca Juga:
Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Heru mengungkapkan otoritas tengah merancang relaksasi yang akan memberi kemudahan bagi para pengguna jasa. Walaupun belum memerinci jenis relaksasinya, dia berharap kemudahan itu mampu meningkatkan kepatuhan dalam proses pemenuhan kewajiban kepabeanan dan cukai.

Saat ini, berbagai insentif tambahan untuk perusahaan KB dan KITE yang telah PMK 31/2020 masih tetap berlaku. Insentif tambahan itu akan membantu para pengusaha KB dan KITE tetap berproduksi walaupun rantai distribusi belum sepenuhnya pulih akibat Covid-19.

Selain itu, DJBC juga tengah mempertimbangkan fasilitas pembebasan bea masuk untuk sektor-sektor usaha yang saat ini masih terdampak pandemi.

Baca Juga:
Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Secara bersamaan, DJBC akan terus menyempurnakan regulasi administrasi penerimaan, proses bisnis pemeriksaan, pengelolaan penerimaan, keberatan, dan peningkatan pemenangan sengketa di pengadilan pajak. Penguatan pengawasan juga ditingkatkan untuk mengamankan penerimaan negara.

Walaupun berfokus untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional, DJBC tetap akan mengamankan target penerimaan Rp214,96 triliun pada tahun ini. Target itu naik 0,99% dari realisasi penerimaan 2020 yang senilai Rp212,8 triliun.

Heru optimistis target penerimaan itu akan tercapai seiring dengan membaiknya perekonomian Indonesia.

"Tantangan dalam pencapaian target tahun 2021 tidak lebih mudah, bahkan lebih berat mengingat targetnya yang meningkat. Namun, keyakinan dan optimisme harus tetap ada dengan cara mengelola tantangan dan memaksimalkan potensi," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

08 Januari 2021 | 22:46 WIB

sosialisasi kepada pihak-pihak terkait yang dapat memanfaatkan relaksasi juga menjadi penting agar informasi yang didapatkan jelas dan pasti sehingga dapat dimanfaatkan dengan baik

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak