PROVINSI DKI JAKARTA

Duh, Tarif Retribusi di DKI Jakarta Bakal Naik

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 06 Maret 2020 | 06:30 WIB
Duh, Tarif Retribusi di DKI Jakarta Bakal Naik

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

JAKARTA, DDTCNews—Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengusulkan kenaikan tarif retribusi daerah. Kenaikan tarif tersebut dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan mengubah Peraturan Daerah No.3/2012 tentang Retribusi Daerah.

Anies menyampaikan penyusunan raperda itu berdasarkan usulan perangkat daerah yang bersinggungan langsung dengan pemungutan retribusi. Selain itu, raperda tersebut juga berdasarkan hasil evaluasi atas pelaksanaan retribusi daerah.

"Kita tahu Perda No 3 Tahun 2012 sudah 8 tahun. Banyak yang harus disesuaikan. Ini prinsipnya karena waktu, perubahan harga, kebijakan,” tutur Anies di di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu, (4/3/2020).

Baca Juga:
Tunda Pembayaran/Pelaporan Pajak, Surat Ini Harus Dilengkapi Warga DKI

Lebih lanjut, Anies menyebut perubahan yang diusung dalam raperda tersebut mencakup banyak sektor. Hal ini lantaran jenis retribusi beserta dinas yang menaungi sangat beragam. Dengan demikian, Anies menekankan raperda ini tidak hanya membahas perihal retribusi parkir melainkan banyak hal lain

“Saya nggak bisa bicara satu item saja, karena retribusi dan pajak daerah kan banyak sekali. Dinasnya saja tadi banyak sekali. Jadi tidak spesifik ini soal parkir saja, tapi yang lain-lain juga," kata Anies

Adapun Anies mengusulkan raperda itu untuk menyesuaikan dengan kondisi saat ini. Penyesuaian tersebut utamanya terkait dengan tarif dan perwujudan kepastian hukum dalam pelayanan kepada masyarakat. Terlebih, tarif retribusi pada Provinsi DKI Jakarta belum ada berubah sejak 2012.

Baca Juga:
DPR Bakal Revisi UU Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Ini Alasannya

Anies menilai tarif retribusi daerah saat ini terbilang rendah. Padahal, seperti dilansir jpnn.com, mantan Menteri Pendidikan ini ingin Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus mengoptimalkan pelayanannya. Untuk itu, penyesuaian diperlukan guna menunjang pemberian layanan yang lebih optimal

"Sasaran yang ingin diwujudkan tercapainya optimalisasi penerimaan dari retribusi daerah tahun 2020, menghapus retribusi pada tempat-tempat yang tidak maksimal, serta menaikkan tarif retribusi pada penggunaan fasilitas tertentu karena adanya potensi pendapatan retribusi daerah," tutur Anies. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 18 November 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DKI JAKARTA

Tunda Pembayaran/Pelaporan Pajak, Surat Ini Harus Dilengkapi Warga DKI

Selasa, 12 November 2024 | 18:45 WIB UU 2/2024

DPR Bakal Revisi UU Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Ini Alasannya

Kamis, 07 November 2024 | 18:45 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Ajukan Permohonan Perpanjangan Objek Pajak Reklame di DKI Jakarta

Selasa, 29 Oktober 2024 | 16:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Tempat Parkir sebagai Objek Pajak Daerah di DKI Jakarta

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan