BERITA PAJAK HARI INI

Duh, Setoran PPh WP OP Nonkaryawan Melambat di Awal Tahun

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Februari 2019 | 08:12 WIB
Duh, Setoran PPh WP OP Nonkaryawan Melambat di Awal Tahun

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Setoran pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP) nonkaryawan pada Januari 2019 tercatat melambat dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Topik ini menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Selasa (26/2/2019).

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, realisasi PPh OP nonkaryawan tercatat senilai Rp340 miliar. Realisasi ini menyumbang 0,4% dari total penerimaan pajak pada Januari 2019 dan tumbuh 19,3% secara tahunan. Capaian tercatat melambat dibandingkan pertumbuhan pada periode sama tahun lalu 33,2%.

Kendati menunjukkan perlambatan, Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak (DJP) Yon Arsal menilai capaian pada Januari 2019 masih termasuk baik. Menurutnya, kinerja pada bulan pertama belum bisa menggambarkan performa satu tahun karena belum melewati musim pelaporan surat pemberitahuan (SPT).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

“Nanti setelah SPT masuk bisa dianalisis lagi kepatuhan SPT dan pembayarannya. Kalau satu sampai dua bulan masih agak sulit mengambil kesimpulan yang presisi,” jelas Yon.

Selain itu, beberapa media nasional juga masih menyoroti implementasi automatic exchange of information (AEoI). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan sudah menerima data keuangan masyarakat Indonesia yang ada di 65 negara. Namun, otoritas belum bisa memastikan potensi penerimaan yang akan didapat.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini
  • DJP Optimistis

DJP masih optimistis penerimaan pajak dari wajib pajak (WP) OP nonkaryawan akan mencatatkan pertumbuhan yang bagus pada tahun ini. Oleh karena itu, DJP akan terus memantau perkembangan dari pelaporan SPT yang berakhir pada Maret 2019 untuk WP OP.

  • Pelaporan SPT E-Filing

Hingga akhir Senin (25/2/2019), sudah ada 1,2 juta SPT yang masuk melalui e-Filing. Dari jumlah tersebut, sebanyak 61.000 merupakan SPT WP badan dan sisanya SPT WP OP. Jumlah tersebut belum memperhitungkan pelaporan SPT secara manual. Biasanya, pelaporan SPT akan meningkat pada Maret, bertepatan dengan tenggat.

  • Data AEoI Diolah

Hestu Yoga Saksama mengaku masih terus mengolah data yang diterima dari implementai AEoI. Namun, dia menegaskan pemanfaatan data AEoI akan dioptimalkan pada tahun ini. Data tersebut akan digunakan untuk mengecek kepatuhan WP selama ini.

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

“Jadi kami harus pastikan dahulu betul-betul [data AEoI]. Setelah itu, baru kami tindaklanjuti. Kami cek SPT-nya sudah dilaporkan apa belum,” tutur Hestu.

  • Berkah Transaksi E-Commerce

Semakin kuatnya transaksi belanja online yang dilakukan masyarakat telah meningkatkan setoran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) dari barang kiriman. Realisasi bea masuk dan PDRI hingga 10 Februari 2019 tercatat senilai Rp127,17 miliar atau sekitar 9,36% dari realisasi keseluruhan tahun lalu Rp1,19 triliun.

“Jadi 2019 ke depan trennya akan baik,” kata Kepala Sub Direktorat Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Deni Surjantoro.

Baca Juga:
PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis
  • Efek Regulasi

Menurut DJBC, bagusnya performa penerimaan bea masuk dan PDRI juga dipengaruhi regulasi terkait impor barang kiriman yang sudah diperbarui melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 112/PMK.04/2018.

Dalam regulasi ini, barang Kiriman yang diimpor untuk dipakai dapat diberikan pembebasan bea masuk dengan nilai pabean paling banyak FOB US$75, turun dari semula US$100. Pembebasan bea masuk itu diberikan untuk penerima barang per satu hari.

“Di aturan yang baru, ada aplikasi yang bisa mendeteksi splitting itu. Sistem aplikasi anti-splitting itu mendongkrak penerimaan,” kata Deni. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 09:08 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?