KABUPATEN KUDUS

Duh, Setoran Pajak Daerah per April Baru 24%

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 Mei 2020 | 12:50 WIB
Duh, Setoran Pajak Daerah per April Baru 24%

Warga beraktivitas di kompleks Masjid Menara Kudus di Desa Kauman, Kudus, Jawa Tengah, Rabu (6/5/2020). Penerimaan pajak Kabupaten Kudus per awal April 2020 baru mencapai 24%. (ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/aww)

KUDUS, DDTCNews—Realisasi penerimaan pajak daerah di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, masih rendah. Hingga awal April 2020 baru terealisasi Rp31,69 miliar atau 23,76% dari target Rp133,42 miliar dari biasanya 30%, lantaran banyak sektor usaha yang lesu akibat wabah virus Corona.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus Eko Djumartono mengungkapkan hal tersebut melalui Kepala Bidang Perencanaan dan Operasional Pendapatan Daerah Famny Dwi Arfana.

“Sejak awal pandemi Covid-19, pemenuhan target memang diprediksi sulit. Mengingat banyak sektor usaha yang lesu bahkan ada yang gulung tikar. Jika dirata-rata per bulan, realisasi penerimaannya belum sesuai target. Namun, kami tetap berupaya yang terbaik,” kata Famny. Senin (11/5/2020).

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Ia menambahkan sebelumnya usaha sektor jasa penginapan seperti hotel dan restoran telah mengajukan pengurangan pajak hotel serta pajak bumi dan bangunan. Sejumlah pengelola hotel, mengakui mengalami penurunan jumlah tamu yang menginap.

Total target penerimaan pajak daerah Kabupaten Kudus Rp133,42 miliar berasal dari 11 pos, yaitu pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, dan pajak penerangan jalan. Selain itu pajak mineral bukan logam batuan, parkir, air tanah, sarang walet, PBB, dan bea perolehan hak tanah bangunan.

Persentase realisasi penerimaan pajak hingga 6 Mei 2020, tertinggi pajak air tanah Rp1,06 miliar dari target Rp2,4 miliar. Sementara itu pajak penerangan jalan yang dipatok Rp52,8 miliar hingga 6 Mei 2020 baru terealisasi Rp17,78 miliar atau 33,68%.

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

”Pada APBD Perubahan 2020, target penerimaan pajak daerah bakal mengalami perubahan. Karena banyak pos penerimaan yang dipastikan sulit mencapai target saat kondisi di tengah mewabahnya virus Corona,” tutur Famny

Ia mencontohkan penerimaan pajak penerangan jalan dipastikan berkurang karena ada kebijakan dari pemerintah membebaskan tagihan pelanggan PLN berkapasitas daya 450 Volt Ampere (VA) atau golongan masyarakat miskin serta diskon 50% untuk pelanggan 900 VA.

Kebijakan relaksasi tersebut, katanya, bakal diberlakukan di seluruh Indonesia selama 3 bulan. Akibatnya, seperti dilansir radarkudus.jawapos.com, potensi penerimaan pajak penerangan jalan juga akan berkurang banyak. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini