KABUPATEN KUDUS

Duh, Setoran Pajak Daerah per April Baru 24%

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 Mei 2020 | 12:50 WIB
Duh, Setoran Pajak Daerah per April Baru 24%

Warga beraktivitas di kompleks Masjid Menara Kudus di Desa Kauman, Kudus, Jawa Tengah, Rabu (6/5/2020). Penerimaan pajak Kabupaten Kudus per awal April 2020 baru mencapai 24%. (ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/aww)

KUDUS, DDTCNews—Realisasi penerimaan pajak daerah di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, masih rendah. Hingga awal April 2020 baru terealisasi Rp31,69 miliar atau 23,76% dari target Rp133,42 miliar dari biasanya 30%, lantaran banyak sektor usaha yang lesu akibat wabah virus Corona.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus Eko Djumartono mengungkapkan hal tersebut melalui Kepala Bidang Perencanaan dan Operasional Pendapatan Daerah Famny Dwi Arfana.

“Sejak awal pandemi Covid-19, pemenuhan target memang diprediksi sulit. Mengingat banyak sektor usaha yang lesu bahkan ada yang gulung tikar. Jika dirata-rata per bulan, realisasi penerimaannya belum sesuai target. Namun, kami tetap berupaya yang terbaik,” kata Famny. Senin (11/5/2020).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Ia menambahkan sebelumnya usaha sektor jasa penginapan seperti hotel dan restoran telah mengajukan pengurangan pajak hotel serta pajak bumi dan bangunan. Sejumlah pengelola hotel, mengakui mengalami penurunan jumlah tamu yang menginap.

Total target penerimaan pajak daerah Kabupaten Kudus Rp133,42 miliar berasal dari 11 pos, yaitu pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, dan pajak penerangan jalan. Selain itu pajak mineral bukan logam batuan, parkir, air tanah, sarang walet, PBB, dan bea perolehan hak tanah bangunan.

Persentase realisasi penerimaan pajak hingga 6 Mei 2020, tertinggi pajak air tanah Rp1,06 miliar dari target Rp2,4 miliar. Sementara itu pajak penerangan jalan yang dipatok Rp52,8 miliar hingga 6 Mei 2020 baru terealisasi Rp17,78 miliar atau 33,68%.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

”Pada APBD Perubahan 2020, target penerimaan pajak daerah bakal mengalami perubahan. Karena banyak pos penerimaan yang dipastikan sulit mencapai target saat kondisi di tengah mewabahnya virus Corona,” tutur Famny

Ia mencontohkan penerimaan pajak penerangan jalan dipastikan berkurang karena ada kebijakan dari pemerintah membebaskan tagihan pelanggan PLN berkapasitas daya 450 Volt Ampere (VA) atau golongan masyarakat miskin serta diskon 50% untuk pelanggan 900 VA.

Kebijakan relaksasi tersebut, katanya, bakal diberlakukan di seluruh Indonesia selama 3 bulan. Akibatnya, seperti dilansir radarkudus.jawapos.com, potensi penerimaan pajak penerangan jalan juga akan berkurang banyak. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?