EKONOMI DIGITAL

Duh, Proposal OECD Dinilai Kurang Wakili Kepentingan Negara Berkembang

Denny Vissaro | Rabu, 14 Juli 2021 | 16:15 WIB
Duh, Proposal OECD Dinilai Kurang Wakili Kepentingan Negara Berkembang

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Sebanyak 3 lembaga nonpemerintah atau non-governmental organisation (NGO) mengkritisi proposal OECD yang telah disetujui lebih dari 130 negara. Proposal itu dinilai tidak cukup mengakomodasi kepentingan negara berkembang.

Ketiga NGO yang bergerak di bidang advokasi keadilan pajak tersebut mencakup Tax Justice Network, Oxfam Internasional, dan Independent Commission for the Reform of International Corporate Taxation (ICRICT).

ICRICT menilai kesepakatan yang diusung melalui Inclusive Framework telah gagal mencerminkan reformasi pajak global yang dibutuhkan dan tidak mencerminkan apa yang diminta oleh negara berkembang.

Baca Juga:
Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

“[Permintaan tersebut di antaranya] untuk mendapat realokasi hak pemajakan yang lebih besar dan lebih adil atas laba korporasi multinasional terbesar,” demikian pernyataan ICRICT, dikutip dari Tax Notes International Volume 103 Nomor 2 edisi Juli 2021, Rabu (14/7/2021).

Seperti diketahui, negara-negara yang tergabung dalam Inclusive Framework telah berkomitmen untuk menyelesaikan aspek-aspek teknis dari pendekatan dua pilar tersebut paling lambat pada Oktober 2021 dan akan mulai menerapkan Pilar 1 dan Pilar 2 pada 2023.

Dengan Pilar 1, hak pemajakan atas laba korporasi multinasional akan direalokasikan menuju yurisdiksi pasar tempat korporasi multinasional memperoleh labanya. Sementara itu, melalui Pilar 2, disepakati tarif minimum setidaknya sebesar 15%.

Baca Juga:
Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Terhadap kedua pilar terkait pajak ekonomi digital tersebut, ICRICT menyatakan proposal yang telah disepakati tidak mencerminkan realokasi hak pemajakan yang seimbang, khususnya bagi negara berkembang.

ICRICT menilai tarif minimum global yang disepakati seharusnya sebesar 25%. Dengan kesepakatan sekarang, hal tersebut hanya menguntungkan sebagian negara maju.

Lembaga tersebut mengusulkan agar berbagai negara tetap melanjutkan reformasi unilateral masing-masing, termasuk penerapan DST, dan menegosiasikan kesepakatan selanjutnya dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Alex Cobham, Kepala Eksekutif dari Tax Justice Network mengungkapkan banyak negara tidak akan mendapatkan penerimaan pengganti yang sepadan dari menghapuskan kebijakan unilateral seperti Digital Service Tax (DST).

Terkait Pilar 2, Cobham menilai setiap negara seharusnya dapat memperoleh kesepakatan tarif yang lebih tinggi. “Namun, OECD justru memaksakan suatu tarif yang terlalu kecil di mata negara berkembang dan masih memberi ruang untuk adanya praktik pengalihan laba,” ujar Cobham. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Simpanan Dana ASR oleh SKK Migas di 5 Bank BUMN Tembus Rp46 Triliun

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah