EKONOMI DIGITAL

Duh, Proposal OECD Dinilai Kurang Wakili Kepentingan Negara Berkembang

Denny Vissaro | Rabu, 14 Juli 2021 | 16:15 WIB
Duh, Proposal OECD Dinilai Kurang Wakili Kepentingan Negara Berkembang

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Sebanyak 3 lembaga nonpemerintah atau non-governmental organisation (NGO) mengkritisi proposal OECD yang telah disetujui lebih dari 130 negara. Proposal itu dinilai tidak cukup mengakomodasi kepentingan negara berkembang.

Ketiga NGO yang bergerak di bidang advokasi keadilan pajak tersebut mencakup Tax Justice Network, Oxfam Internasional, dan Independent Commission for the Reform of International Corporate Taxation (ICRICT).

ICRICT menilai kesepakatan yang diusung melalui Inclusive Framework telah gagal mencerminkan reformasi pajak global yang dibutuhkan dan tidak mencerminkan apa yang diminta oleh negara berkembang.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

“[Permintaan tersebut di antaranya] untuk mendapat realokasi hak pemajakan yang lebih besar dan lebih adil atas laba korporasi multinasional terbesar,” demikian pernyataan ICRICT, dikutip dari Tax Notes International Volume 103 Nomor 2 edisi Juli 2021, Rabu (14/7/2021).

Seperti diketahui, negara-negara yang tergabung dalam Inclusive Framework telah berkomitmen untuk menyelesaikan aspek-aspek teknis dari pendekatan dua pilar tersebut paling lambat pada Oktober 2021 dan akan mulai menerapkan Pilar 1 dan Pilar 2 pada 2023.

Dengan Pilar 1, hak pemajakan atas laba korporasi multinasional akan direalokasikan menuju yurisdiksi pasar tempat korporasi multinasional memperoleh labanya. Sementara itu, melalui Pilar 2, disepakati tarif minimum setidaknya sebesar 15%.

Baca Juga:
Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Terhadap kedua pilar terkait pajak ekonomi digital tersebut, ICRICT menyatakan proposal yang telah disepakati tidak mencerminkan realokasi hak pemajakan yang seimbang, khususnya bagi negara berkembang.

ICRICT menilai tarif minimum global yang disepakati seharusnya sebesar 25%. Dengan kesepakatan sekarang, hal tersebut hanya menguntungkan sebagian negara maju.

Lembaga tersebut mengusulkan agar berbagai negara tetap melanjutkan reformasi unilateral masing-masing, termasuk penerapan DST, dan menegosiasikan kesepakatan selanjutnya dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Baca Juga:
Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

Alex Cobham, Kepala Eksekutif dari Tax Justice Network mengungkapkan banyak negara tidak akan mendapatkan penerimaan pengganti yang sepadan dari menghapuskan kebijakan unilateral seperti Digital Service Tax (DST).

Terkait Pilar 2, Cobham menilai setiap negara seharusnya dapat memperoleh kesepakatan tarif yang lebih tinggi. “Namun, OECD justru memaksakan suatu tarif yang terlalu kecil di mata negara berkembang dan masih memberi ruang untuk adanya praktik pengalihan laba,” ujar Cobham. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:20 WIB BUKU PAJAK

Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Rabu, 09 Oktober 2024 | 16:17 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

Rabu, 09 Oktober 2024 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Menginterpretasikan Laba Usaha dalam P3B (Tax Treaty), Baca Buku Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN