KEPATUHAN PEGAWAI PAJAK

Duh, Pengaduan Internal DJP Naik Tahun Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Desember 2018 | 16:52 WIB
Duh, Pengaduan Internal DJP Naik Tahun Ini

Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur Ditjen Pajak Harry Gumelar (kanan) didampingi Direktur P2Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama (kiri) memberikan paparan dalam Media Gathering DJP. (Foto: DDTCNews)

BOGOR, DDTCNews – Angka pengaduan internal atas perilaku menyimpang petugas pajak naik pada tahun ini. Setidaknya, ada tiga sektor proses bisnis yang menjadi perhatian utama untuk diverifikasi lebih lanjut.

Harry Gumelar, Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur Ditjen Pajak (DJP) mengatakan jumlah pengaduan yang masuk lebih dari 30 laporan. Angka tersebut naik dari tahun lalu yang mencapai 23 laporan.

“Pada 2018 ini trennya naik lagi, yang lebih tinggi dari tahun lalu,” katanya dalam Media Gathering DJP, Selasa (11/12/2018).

Baca Juga:
BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Kenaikan angka pengaduan ini, menurut Harry, tercermin dari beberapa kasus hukum yang membelit pegawai pajak pada 2018. Salah satu contoh kasus tersebut adalah operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Kepala KPP Ambon pada Oktober lalu.

Selanjutnya, Harry mengungkapkan pengaduan yang masuk belum seluruhnya ditindaklanjuti langsung oleh otoritas. DJP, menurut Harry, masih akan melakukan verifikasi pada tiga area proses bisnis.

Ketiga area tersebut adalah seluruh kegiatan yang berhubungan dengan pemeriksa, juru sita, dan accountrepresentative (AR). Menurutnya, ada titik rawan pada area itu karena berhubungan langsung dengan wajib pajak (WP) dan besaran pajak yang harus dibayarkan.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

“Ketiga area itu mempunyai risiko paling tinggi karena yang paling berhubungan dengan wajib pajak,” tegasnya.

Melihat fakta tersebut, DJP akan melakukan perbaikan secara berkelanjutan, baik dari sisi regulasi maupun integritas pegawai dan pejabat pajak. Hal inilah yang akan menjadi agenda perbaikan otoritas pajak pada tahun depan.

“Kita perbaiki bagaimana orang [fiskus] tidak mengerjakan end to end. Harus ada pengawasan dan semua dapat terpantau dalam sistem,” imbuh Harry. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Senin, 14 Oktober 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tidak Bisa Hadir dalam Pemeriksaan, WP Bisa Ajukan Reschedule

Senin, 07 Oktober 2024 | 18:00 WIB PENEGAKAN HUKUM

Sebelum Usul Pencegahan, KPP Harus Lakukan Identifikasi dan Profiling

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN