KINERJA APBN 2018

Duh, Penerimaan PPh Nonkaryawan Malah Melambat

Kurniawan Agung Wicaksono | Jumat, 04 Januari 2019 | 10:19 WIB
Duh, Penerimaan PPh Nonkaryawan Malah Melambat

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Realisasi penerimaan pajak penghasilan orang pribadi (PPh OP) nonkaryawan pada 2018 mengalami perlambatan dibandingkan tahun sebelumnya.

Berdasarkan paparan Kementerian Keuangan dalam konferensi pers pada Rabu (2/1/2019), realisasi penerimaan PPh OP nonkaryawan tercatat senilai Rp9,41 triliun. Angka ini mengalami pertumbuhan 20,53% atau melambat dibandingkan dengan tahun sebelumnya 46,91%.

Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari otoritas terkait dengan perlambatan penerimaan pos PPh OP nonkaryawan ini. Namun, bila melihat agenda pajak pada 2017, ada implementasi program pengampunan pajak (tax amnesty). Efek ini tidak ada pada tahun lalu.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Meskipun demikian, kontribusi PPh OP nonkaryawan masih terlihat sangat rendah. Dengan realisasi senilai Rp9,41 triliun, kontribusinya hanya 0,75% dari total penerimaan pajak nonmigas 2018 senilai Rp1.251,2 triliun.

Sementara itu, realisasi pertumbuhan penerimaan PPh karyawan (PPh 21) mengalami peningkatan pertumbuhan. Pada tahun lalu, dengan realisasi Rp134,96 triliun, pertumbuhan tercatat sebesar 14,60%. Capaian ini lebih tinggi dibandingkan pada 2017 sebesar 7,41%.

Hingga saat ini, kontribusi PPh karyawan masih cukup besar. Capaian pada 2018 senilai Rp134,96 triliun menorehkan porsi 10,8% dari total pajak nonmigas. Realisasi itu sekaligus mencapai 19,7% dari total PPh nonmigas Rp686,8 triliun.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Dalam penerimaan PPh nonmigas, kontribusi terbesar ada pada PPh badan. Pada tahun lalu, realisasi penerimaan PPh badan mencapai Rp255,37 triliun atau sekitar 37,2% dari keseluruhan PPh nonmigas. Pada tahun lalu, pertumbuhan penerimaan PPh badan tercatat sebesar 22,63%, lebih tinggi dari realisasi pada 2017 sebesar 21,36%.

Adapun PPh 22 impor dan pajak pertambahan nilai (PPN) impor mengalami peningkatan cukup signifikan. Pada saat yang bersamaan, PPN dalam negeri justru mengalami perlambatan. Berikut realisasi selengkapnya.

Jenis Pajak Pertumbuhan 2017 (% yoy) Pertumbuhan 2018 (% yoy)
PPh 21 7,41 14,6
PPh 22 impor 13,64 26,78
PPh OP 46,91 20,53
PPh Badan 21,36 22,63
PPh 26 17,78 15,56
PPh final -9,66 8,72
PPN DN 15,14 6,57
PPN Impor 21,39 24,98

Sumber: Bahan Konferensi Pers Kemenkeu pada Rabu (2/1/2019).


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?