KINERJA APBN 2018

Duh, Penerimaan PPh Nonkaryawan Malah Melambat

Kurniawan Agung Wicaksono | Jumat, 04 Januari 2019 | 10:19 WIB
Duh, Penerimaan PPh Nonkaryawan Malah Melambat

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Realisasi penerimaan pajak penghasilan orang pribadi (PPh OP) nonkaryawan pada 2018 mengalami perlambatan dibandingkan tahun sebelumnya.

Berdasarkan paparan Kementerian Keuangan dalam konferensi pers pada Rabu (2/1/2019), realisasi penerimaan PPh OP nonkaryawan tercatat senilai Rp9,41 triliun. Angka ini mengalami pertumbuhan 20,53% atau melambat dibandingkan dengan tahun sebelumnya 46,91%.

Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari otoritas terkait dengan perlambatan penerimaan pos PPh OP nonkaryawan ini. Namun, bila melihat agenda pajak pada 2017, ada implementasi program pengampunan pajak (tax amnesty). Efek ini tidak ada pada tahun lalu.

Baca Juga:
Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Meskipun demikian, kontribusi PPh OP nonkaryawan masih terlihat sangat rendah. Dengan realisasi senilai Rp9,41 triliun, kontribusinya hanya 0,75% dari total penerimaan pajak nonmigas 2018 senilai Rp1.251,2 triliun.

Sementara itu, realisasi pertumbuhan penerimaan PPh karyawan (PPh 21) mengalami peningkatan pertumbuhan. Pada tahun lalu, dengan realisasi Rp134,96 triliun, pertumbuhan tercatat sebesar 14,60%. Capaian ini lebih tinggi dibandingkan pada 2017 sebesar 7,41%.

Hingga saat ini, kontribusi PPh karyawan masih cukup besar. Capaian pada 2018 senilai Rp134,96 triliun menorehkan porsi 10,8% dari total pajak nonmigas. Realisasi itu sekaligus mencapai 19,7% dari total PPh nonmigas Rp686,8 triliun.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Dalam penerimaan PPh nonmigas, kontribusi terbesar ada pada PPh badan. Pada tahun lalu, realisasi penerimaan PPh badan mencapai Rp255,37 triliun atau sekitar 37,2% dari keseluruhan PPh nonmigas. Pada tahun lalu, pertumbuhan penerimaan PPh badan tercatat sebesar 22,63%, lebih tinggi dari realisasi pada 2017 sebesar 21,36%.

Adapun PPh 22 impor dan pajak pertambahan nilai (PPN) impor mengalami peningkatan cukup signifikan. Pada saat yang bersamaan, PPN dalam negeri justru mengalami perlambatan. Berikut realisasi selengkapnya.

Jenis Pajak Pertumbuhan 2017 (% yoy) Pertumbuhan 2018 (% yoy)
PPh 21 7,41 14,6
PPh 22 impor 13,64 26,78
PPh OP 46,91 20,53
PPh Badan 21,36 22,63
PPh 26 17,78 15,56
PPh final -9,66 8,72
PPN DN 15,14 6,57
PPN Impor 21,39 24,98

Sumber: Bahan Konferensi Pers Kemenkeu pada Rabu (2/1/2019).


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini