BERITA PAJAK HARI INI

Duh, Kinerja Penerimaan Hingga Awal Desember Masih Lesu

Redaksi DDTCNews | Rabu, 11 Desember 2019 | 09:00 WIB
Duh, Kinerja Penerimaan Hingga Awal Desember Masih Lesu

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Kinerja penerimaan pajak di awal Desember masih belum kunjung membaik sehingga ada risiko pelebaran shortfall – selisih kurang antara realisasi dan target – dari proyeksi awal pemerintah. Topik ini menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Rabu (11/12/2019).

Berdasarkan informasi yang dipublikasikan Harian Kontan, realisasi penerimaan pajak hingga 10 Desember 2019 baru mencapai 74% dari target Rp1.577,5 triliun. Dengan demikian, masih ada selisih sekitar Rp410,15 triliun yang harus dikejar jika ingin realisasi sesuai dengan target.

Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Yon Arsal memastikan memang ada risiko pelebaran shortfall dari proyeksi awal pemerintah Rp140 triliun. Sejauh ini, DJP masih menyatakan shortfall akan berada di kisaran Rp140 triliun sampai dengan Rp200 triliun.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

“Ada pelebaran [shortfall] dari proyeksi. Dibandingkan dengan tahun lalu pasti melebar,” katanya.

Seperti diketahui, pada tahun lalu, shortfall penerimaan pajak mencapai Rp108,1 triliun. Pada 2017, shortfall tercatat senilai Rp130 triliun. Dengan demikian, shortfall tahun ini berpotensi mencetak rekor tertinggi selama ini.

DDTC Fiscal Research dalam Working Paper bertajuk ‘Metode dan Teknik Proyeksi Penerimaan Pajak: Panduan dan Aplikasi’ memproyeksi bahwa dalam kondisi normal penerimaan pajak bisa mencapai 86,3% (pesimis) hingga 88,6% (optimis) dari target.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Dengan demikian, shortfall penerimaan pajak bisa mencapai Rp179 triliun hingga Rp216 triliun, lebih besar dari outlook pemerintah Rp140 triliun. Namun, dalam skenario terburuk, DDTC Fiscal Research memproyeksi shortfall berisiko makin lebar hingga Rp259 triliun.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti masalah konsensus global pemajakan ekonomi digital. Dalam International Tax Conference di Mumbai, India – yang diikuti juga 11 delegasi DDTC terlihat adanya pesimisme terkait pencapaian kesepakatan pada tahun depan.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%
  • Efek Perekonomian

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan kondisi perekonomian saat ini yang tengah lesu karena efek dari global membuat kinerja penerimaan tidak sebaik tahun lalu. Kondisi perekonomian ini, salah satunya dipengaruhi efek perang dagang.

“Harapan kami, akhir tahun ada turning point sehingga memperbaiki penerimaan pajak,” katanya.

Direktur Peraturan Perpajakan II Yunirwansyah mengatakan penerimaan PPh bisa memberi tambahan pada akhir tahun. Menurutnya, tren pertumbuhan penerimaan PPh pada akhir tahun mencapai 15%-17%. Efek ikutannya, setoran PPh bisa diikuti dari sisi PPN.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?
  • Fokus untuk Strategi Tahun Depan

Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan dalam situasi perekonomian global maupun nasional yang tidak tidak normal, penerimaan pajak memang akan terpengaruh. Apalagi, pada semester I/2019 tidak ada extra effort yang signifikan karena pemerintah tidak ingin ada kegaduhan.

Menurutnya, tidak banyak hal yang bisa dilakukan pada sisa tahun ini selain mengoptimalkan penggunaan data hasil pertukaran informasi keuangan. Menurutnya, proyeksi dalam skenario terburuk DDTC Fiscal Research bisa terjadi, yaitu realisasi shortfall penerimaan mencapai Rp259 triliun.

“Lebih baik fokus mematangkan strategi penerimaan pajak pada tahun selanjutnya, yang tantangannya juga tidak mudah. Apalagi, pada 2021 dan setelahnya, ada penurunan tarif PPh badan,” kata Darussalam.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini
  • Pemungutan PPN

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan posisi pemerintah Indonesia sejuah ini masih menunggu pencapaian kesepakatan global terkait pemajakan ekonomi digital di bawah koordinasi OECD. Kendati demikian, sembari menunggu hal tersebut, pemerintah akan berusaha memaksimalkan pemungutan PPN.

“Ya jadi tunggu saja yang di sana [konsensus global]. Makanya, kami melalui omnibus law perpajakan ini akan melihat PPN-nya dulu,” ujarnya.

  • Layanan Online

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan semua pelayanan wajib pajak pada tahun depan bisa diakses melalui kanal resmi Ditjen Pajak. Salah satu contohnya adalah pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan dan SPT masa yang dapat diakses lewat layanan online tanpa tatap muka dengan petugas pajak.

“Namun, validasi pemeriksaan untuk membuktikan status wajib pajak tetap di Kantor Ditjen Pajak,” ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?