KABUPATEN GARUT

Duh, Kabupaten Ini Kekurangan PNS Ahli Pajak

Redaksi DDTCNews | Minggu, 15 November 2020 | 12:01 WIB
Duh, Kabupaten Ini Kekurangan PNS Ahli Pajak

Ilustrasi. (Antara)

GARUT, DDTCNews - Pemkab Garut menyebutkan tantangan mengamankan penerimaan pajak daerah tidak hanya berasal dari pandemi Covid-19, tapi juga bersumber dari kurangnya sumber daya manusia (SDM) pegawai negeri sipil yang mempunyai keahlian dalam urusan pengelolaan pajak.

Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Yusep Sulaeman mengatakan salah satu permasalahan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah adalah minimnya SDM yang ahli pajak. Modal SDM yang minim itu membuat agenda untuk mendongkrak penerimaan menjadi terhambat.

"Kendala pemungutan pajak daerah di Garut yang dikelola Bapenda di antaranya kurangnya sumber daya manusia bidang keahlian pajak, dimulai dari pendaftaran, penetapan, penagihan, pengawasan sampai juru sita. Itu kendalanya," katanya di laman resmi Pemprov Jabar, Kamis (12/11/2020).

Baca Juga:
Tarif Terbaru atas 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Baubau

Yusep menerangkan upaya untuk menyiasati minimnya SDM ahli pajak adalah dengan mengoptimalkan pajak berbasis teknologi informasi. Hal itu kemudian ditandai dengan lahirnya program Implengan Pasti (Implementasi Pengelolaan Pajak Berbasis Teknologi Informasi) dan Tapping Box.

Kedua program tersebut memperkuat pengelolaan pajak daerah berbasis digital yang lebih dahulu meluncur seperti e-BPHTB, Sippedas BPHTB, e-SPTPD online, Sistem Pelaporan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Simpel Padareda).

Kemudian ada aplikasi e-PBB-P2, dan Aplikasi Pendaftaran Pajak Daerah Online (Appdol). "Tahun 2019 kami juga menciptakan inovasi berupa pelayanan pajak keliling dengan nama Lapak Keling," terangnya.

Baca Juga:
Pemkot Berikan Diskon PBB 2025 hingga 30 Persen, Begini Syaratnya

Aplikasi baru pengelolaan pajak daerah juga dilanjutkan tahun ini dengan meluncurkan aplikasi untuk pengawasan pajak daerah (Waspada). Selain itu, pemkab juga membuat Cafe Pajak sebagai bagian dari terobosan dalam upaya mengoptimalkan penerimaan daerah dari sisi pajak.

Yusep menambahkan tantangan klasik dari optimalisasi penerimaan pajak adalah masih rendahnya tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Hal tersebut menjadi tantangan untuk meningkatkan penerimaan karena minimnya SDM yang ahli dalam urusan pajak di Kabupaten Garut.

"Permasalahan di masa pandemi Covid-19 ini pendapatan menurun. Hal ini sangat dimaklumi dengan beberapa kasus yang terjadi di Garut, sehingga pendapatan menurun. Selain itu, tingkat kesadaran wajib pajak dalam menunaikan kewajibannya masing terbilang lemah," imbuhnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 13 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tarif Terbaru atas 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Baubau

Senin, 13 Januari 2025 | 10:00 WIB KOTA SALATIGA

Pemkot Berikan Diskon PBB 2025 hingga 30 Persen, Begini Syaratnya

Minggu, 12 Januari 2025 | 09:00 WIB PENDAPATAN ASLI DAERAH

Ada Opsen Pajak, Kemenkeu Dukung Pemda Beri Keringanan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Senin, 13 Januari 2025 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Nota Retur?

Senin, 13 Januari 2025 | 18:30 WIB ASET KRIPTO

Langkah Lanjutan Setelah Pengawasan Aset Kripto Berpindah ke OJK

Senin, 13 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beberapa PMK Soal DPP Nilai Lain akan Direvisi Secara Omnibus

Senin, 13 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 115/2024

Aturan Baru Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Download di Sini!

Senin, 13 Januari 2025 | 17:15 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Registrasi dan Pembuatan Faktur Diperbaiki, Ini Keterangan DJP

Senin, 13 Januari 2025 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Pembuatan Faktur di Coretax Masih Terkendala, Ini Kata Apindo

Senin, 13 Januari 2025 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Gagal Upload Faktur dan Dapat Notifikasi Saved Invalid, Ini Solusinya

Senin, 13 Januari 2025 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Sebut Pbk atas Pembayaran Pajak Sebelum 2025 Bisa Lewat Coretax

Senin, 13 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Ingat! e-Registration Tak Lagi Bisa Diakses, Daftar NPWP Lewat Coretax

Senin, 13 Januari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

Soal Revisi PMK Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Ini Kata DJBC