Nelayan memperbaiki jaring ikan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Karangantu, Serang, Banten, Sabtu (30/1/2021). Pemkot Serang, Banten, mengungkapkan pihaknya hanya menerima sebagian dari dana bagi hasil (DBH) pajak yang seharusnya diterima dari Pemprov Banten pada tahun lalu. (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/wsj)
SERANG, DDTCNews - Pemkot Serang, Banten, mengungkapkan pihaknya hanya menerima sebagian dari dana bagi hasil (DBH) pajak yang seharusnya diterima dari Pemprov Banten pada tahun lalu.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang Wahyu B. Kristiawan mengatakan hanya DBH pajak periode Januari, Maret, April, Mei, Juni, dan Juli 2020 yang dicairkan ke rekening kas umum daerah (RKUD).
Dengan demikian, Pemkot Serang masih belum menerima DBH pajak periode Februari serta Agustus hingga Desember 2020. "Kalau yang Februari Pemprov Banten ngaku sudah disalurkan, tapi belum kita terima," ujar Wahyu, seperti dikutip Senin (1/2/2021).
Khusus untuk DBH pajak periode Februari 2020, Wahyu menceritakan Pemkot Serang seharusnya menerima dana sebesar Rp9,2 miliar. Pemkot Serang masih belum menerima tersebut meski BPKAD Pemprov Banten mengaku sudah mencairkan dana tersebut.
"Untuk Februari itu besarannya sekitar Rp9,2 miliar. Tapi kalau untuk yang lainnya saya tidak tahu nilainya berapa. Itu tergantung penerimaan yang masuk ke provinsi, kita hanya bagi hasil saja." ujar Wahyu seperti dilansir poskota.co.id.
Meski DBH pajak yang seharusnya menjadi hak Pemkot Serang tersebut belum dicairkan, Pemkot Serang masih belum melayangkan surat permintaan pencairan kepada Pemprov Banten.
Wahyu menceritakan Pemkot Serang sudah sempat menyelenggarakan rapat bersama Pemprov Banten pada akhir 2020. Pada rapat tersebut, Pemprov Banten mengaku belum bisa mencairkan DBH pajak periode Agustus hingga Desember 2020.
"Tentang penyebabnya apa dan kenapa silahkan tanyakan ke provinsi," kata Wahyu.
Khusus untuk DBH pajak periode Februari 2020, Wahyu menceritakan dana tersebut masih mengendap pada Bank Banten dan Pemkot Serap pun mencatatkan DBH pajak tersebut sebagai piutang. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.