KOTA SERANG

Duh, DBH Pajak 2020 yang Diterima Kota Ini Baru 6 Bulan

Muhamad Wildan | Senin, 01 Februari 2021 | 10:46 WIB
Duh, DBH Pajak 2020 yang Diterima Kota Ini Baru 6 Bulan

Nelayan memperbaiki jaring ikan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Karangantu, Serang, Banten, Sabtu (30/1/2021). Pemkot Serang, Banten, mengungkapkan pihaknya hanya menerima sebagian dari dana bagi hasil (DBH) pajak yang seharusnya diterima dari Pemprov Banten pada tahun lalu. (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/wsj)
 

SERANG, DDTCNews - Pemkot Serang, Banten, mengungkapkan pihaknya hanya menerima sebagian dari dana bagi hasil (DBH) pajak yang seharusnya diterima dari Pemprov Banten pada tahun lalu.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang Wahyu B. Kristiawan mengatakan hanya DBH pajak periode Januari, Maret, April, Mei, Juni, dan Juli 2020 yang dicairkan ke rekening kas umum daerah (RKUD).

Dengan demikian, Pemkot Serang masih belum menerima DBH pajak periode Februari serta Agustus hingga Desember 2020. "Kalau yang Februari Pemprov Banten ngaku sudah disalurkan, tapi belum kita terima," ujar Wahyu, seperti dikutip Senin (1/2/2021).

Baca Juga:
7 Jenis Pajak Daerah di Provinsi Banten beserta Tarif Barunya

Khusus untuk DBH pajak periode Februari 2020, Wahyu menceritakan Pemkot Serang seharusnya menerima dana sebesar Rp9,2 miliar. Pemkot Serang masih belum menerima tersebut meski BPKAD Pemprov Banten mengaku sudah mencairkan dana tersebut.

"Untuk Februari itu besarannya sekitar Rp9,2 miliar. Tapi kalau untuk yang lainnya saya tidak tahu nilainya berapa. Itu tergantung penerimaan yang masuk ke provinsi, kita hanya bagi hasil saja." ujar Wahyu seperti dilansir poskota.co.id.

Meski DBH pajak yang seharusnya menjadi hak Pemkot Serang tersebut belum dicairkan, Pemkot Serang masih belum melayangkan surat permintaan pencairan kepada Pemprov Banten.

Baca Juga:
10 Persen DBH Pajak untuk Pemda Dibagikan Berdasarkan Kinerja

Wahyu menceritakan Pemkot Serang sudah sempat menyelenggarakan rapat bersama Pemprov Banten pada akhir 2020. Pada rapat tersebut, Pemprov Banten mengaku belum bisa mencairkan DBH pajak periode Agustus hingga Desember 2020.

"Tentang penyebabnya apa dan kenapa silahkan tanyakan ke provinsi," kata Wahyu.

Khusus untuk DBH pajak periode Februari 2020, Wahyu menceritakan dana tersebut masih mengendap pada Bank Banten dan Pemkot Serap pun mencatatkan DBH pajak tersebut sebagai piutang. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 14:30 WIB PROVINSI BANTEN

Ada 2,3 Juta Kendaraan Nunggak Pajak, Pemkab/Pemkot Diminta Ikut Tagih

Kamis, 21 November 2024 | 12:00 WIB PROVINSI BANTEN

Pemprov Perkirakan Setoran Opsen Pajak Kendaraan Tembus Rp2,88 Triliun

Minggu, 20 Oktober 2024 | 12:00 WIB PROVINSI BANTEN

Hingga 21 Desember, Pemprov Beri Pemutihan Pajak Kendaraan dan BBNKB

Rabu, 18 September 2024 | 11:30 WIB PROVINSI BANTEN

Hindari Pajak Progresif, Banyak Kendaraan Mewah Pakai Nama Orang Lain

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?