PP 37/2023

10 Persen DBH Pajak untuk Pemda Dibagikan Berdasarkan Kinerja

Muhamad Wildan | Minggu, 06 Agustus 2023 | 10:30 WIB
10 Persen DBH Pajak untuk Pemda Dibagikan Berdasarkan Kinerja

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menetapkan kinerja yang menjadi dasar bagi pemerintah pusat menyalurkan dana bagi hasil (DBH) pajak kepada pemerintah daerah (pemda) seiring dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 37/2023.

Berdasarkan pagu DBH yang telah ditetapkan, 90% dari alokasi DBH pajak per daerah ditentukan berdasarkan persentase bagi hasil dan penetapan daerah penghasilan, sedangkan 10% dari alokasi per daerah ditentukan berdasarkan kinerja pemda.

"Kinerja pemda ... yang menjadi dasar perhitungan DBH pajak merupakan kinerja dalam mendukung optimalisasi penerimaan negara dan dapat didukung kinerja lainnya," bunyi Pasal 18 ayat (2) PP 37/2023, dikutip pada Minggu (6/8/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Diperinci dalam ayat penjelas dari Pasal 18 ayat (2), kinerja untuk mendukung optimalisasi penerimaan meliputi kinerja dalam mendukung optimalisasi PPh, PBB, hingga cukai hasil tembakau (CHT).

Alokasi DBH pajak berdasarkan kinerja ini akan diberikan kepada daerah penerima DBH pajak yang mampu mencapai tingkatan kinerja tertentu. Indikator kinerja yang terkait dengan DBH pajak ini akan ditetapkan oleh menteri keuangan.

PP 37/2023 telah diundangkan pada 24 Juli 2023 dan mulai berlaku sejak tanggal tersebut. Dengan berlakunya PP 37/2023 maka PP 55/2005 dan PP 60/2014 s.t.d.t.d PP 8/2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Tiga Jenis DBH Pajak

Sebagai informasi, DBH pajak terdiri atas 3 jenis yakni DBH PPh, DBH PBB, dan DBH CHT. DBH PPh berasal dari PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 25/29 wajib pajak orang pribadi dalam negeri, termasuk PPh Pasal 25/29 wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang pemungutannya bersifat final.

DBH PPh yang dibagikan ke provinsi sebesar 7,5%, kabupaten/kota penghasil sebesar 8,9%, dan kabupaten/kota lainnya dalam provinsi bersangkutan sebesar 3,6%.

Selanjutnya, DBH PBB adalah DBH yang berasal dari PBB selain PBB-P2. DBH PBB dibagikan kepada provinsi sebesar 16,2%, kabupaten/kota penghasil sebesar 73,8%, dan kabupaten/kota lain dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 10%.

DBH CHT adalah dibagikan kepada provinsi sebesar 0,8%, kepada kabupaten/kota penghasil sebesar 1,2%, dan kabupaten/kota lainnya dalam provinsi bersangkutan sebesar 1%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra