PP 37/2023

10 Persen DBH Pajak untuk Pemda Dibagikan Berdasarkan Kinerja

Muhamad Wildan | Minggu, 06 Agustus 2023 | 10:30 WIB
10 Persen DBH Pajak untuk Pemda Dibagikan Berdasarkan Kinerja

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menetapkan kinerja yang menjadi dasar bagi pemerintah pusat menyalurkan dana bagi hasil (DBH) pajak kepada pemerintah daerah (pemda) seiring dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 37/2023.

Berdasarkan pagu DBH yang telah ditetapkan, 90% dari alokasi DBH pajak per daerah ditentukan berdasarkan persentase bagi hasil dan penetapan daerah penghasilan, sedangkan 10% dari alokasi per daerah ditentukan berdasarkan kinerja pemda.

"Kinerja pemda ... yang menjadi dasar perhitungan DBH pajak merupakan kinerja dalam mendukung optimalisasi penerimaan negara dan dapat didukung kinerja lainnya," bunyi Pasal 18 ayat (2) PP 37/2023, dikutip pada Minggu (6/8/2023).

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Diperinci dalam ayat penjelas dari Pasal 18 ayat (2), kinerja untuk mendukung optimalisasi penerimaan meliputi kinerja dalam mendukung optimalisasi PPh, PBB, hingga cukai hasil tembakau (CHT).

Alokasi DBH pajak berdasarkan kinerja ini akan diberikan kepada daerah penerima DBH pajak yang mampu mencapai tingkatan kinerja tertentu. Indikator kinerja yang terkait dengan DBH pajak ini akan ditetapkan oleh menteri keuangan.

PP 37/2023 telah diundangkan pada 24 Juli 2023 dan mulai berlaku sejak tanggal tersebut. Dengan berlakunya PP 37/2023 maka PP 55/2005 dan PP 60/2014 s.t.d.t.d PP 8/2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Tiga Jenis DBH Pajak

Sebagai informasi, DBH pajak terdiri atas 3 jenis yakni DBH PPh, DBH PBB, dan DBH CHT. DBH PPh berasal dari PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 25/29 wajib pajak orang pribadi dalam negeri, termasuk PPh Pasal 25/29 wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang pemungutannya bersifat final.

DBH PPh yang dibagikan ke provinsi sebesar 7,5%, kabupaten/kota penghasil sebesar 8,9%, dan kabupaten/kota lainnya dalam provinsi bersangkutan sebesar 3,6%.

Selanjutnya, DBH PBB adalah DBH yang berasal dari PBB selain PBB-P2. DBH PBB dibagikan kepada provinsi sebesar 16,2%, kabupaten/kota penghasil sebesar 73,8%, dan kabupaten/kota lain dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 10%.

DBH CHT adalah dibagikan kepada provinsi sebesar 0,8%, kepada kabupaten/kota penghasil sebesar 1,2%, dan kabupaten/kota lainnya dalam provinsi bersangkutan sebesar 1%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global