PROVINSI BANTEN

Hindari Pajak Progresif, Banyak Kendaraan Mewah Pakai Nama Orang Lain

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 18 September 2024 | 11:30 WIB
Hindari Pajak Progresif, Banyak Kendaraan Mewah Pakai Nama Orang Lain

Ilustrasi.

BANTEN, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten mendapati adanya sejumlah pemilik kendaraan mewah yang menggunakan nama orang lain untuk kepemilikan kendaraan mewahnya.

Kepala Sub Bidang Pendapatan, Penetapan, dan Penagihan Pajak Daerah Bapenda Rifa Zakiyah menyatakan petugas beberapa kali menemukan kendaraan mewah yang beralamat di permukiman sederhana. Temuan itu diperoleh saat penelusuran pemilik kendaraan.

“Bahkan, gangnya sempit. Apa iya pemilik rumah sederhana ini, punya Lambo (Lamborghini-red),” katanya, dikutip pada Rabu (18/9/2024).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Modus ini, sambung Rifa, biasanya dipakai pemilik kendaraan yang sebenarnya untuk menghindari tarif pajak progresif atas kepemilikan kendaraan. Akibatnya, Bapenda kesulitan untuk menagih pajak kendaraan bermotor (PKB) kepada pemilik kendaraan yang sebenarnya.

“Saat kita datangi, mereka juga bingung sejak kapan punya mobil Lambo. Makanya, kami duga modus ini untuk menghindari pajak progresif,” tuturnya.

Rifa menuturkan Bapenda akan menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan memberi surat kuasa khusus (SKK) untuk menagih PKB terutang. Bapenda mengambil langkah tersebut karena kesulitan untuk menelusuri pemilik kendaraan yang sebenarnya.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

“Kami rencananya memberikan SKK kepada Kejati untuk penagihan,” ujarnya seperti dilansir radarbanten.co.id.

Langkah tersebut diambil lantaran tak sedikit kendaraan mewah di Provinsi Banten yang menunggak pajak. Hingga saat ini, Bapenda mencatat ada 26.471 kendaraan mewah di Banten yang menunggak PKB dengan total piutang mencapai Rp351,27 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah