PROVINSI BANTEN

Hindari Pajak Progresif, Banyak Kendaraan Mewah Pakai Nama Orang Lain

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 18 September 2024 | 11:30 WIB
Hindari Pajak Progresif, Banyak Kendaraan Mewah Pakai Nama Orang Lain

Ilustrasi.

BANTEN, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten mendapati adanya sejumlah pemilik kendaraan mewah yang menggunakan nama orang lain untuk kepemilikan kendaraan mewahnya.

Kepala Sub Bidang Pendapatan, Penetapan, dan Penagihan Pajak Daerah Bapenda Rifa Zakiyah menyatakan petugas beberapa kali menemukan kendaraan mewah yang beralamat di permukiman sederhana. Temuan itu diperoleh saat penelusuran pemilik kendaraan.

“Bahkan, gangnya sempit. Apa iya pemilik rumah sederhana ini, punya Lambo (Lamborghini-red),” katanya, dikutip pada Rabu (18/9/2024).

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Modus ini, sambung Rifa, biasanya dipakai pemilik kendaraan yang sebenarnya untuk menghindari tarif pajak progresif atas kepemilikan kendaraan. Akibatnya, Bapenda kesulitan untuk menagih pajak kendaraan bermotor (PKB) kepada pemilik kendaraan yang sebenarnya.

“Saat kita datangi, mereka juga bingung sejak kapan punya mobil Lambo. Makanya, kami duga modus ini untuk menghindari pajak progresif,” tuturnya.

Rifa menuturkan Bapenda akan menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan memberi surat kuasa khusus (SKK) untuk menagih PKB terutang. Bapenda mengambil langkah tersebut karena kesulitan untuk menelusuri pemilik kendaraan yang sebenarnya.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

“Kami rencananya memberikan SKK kepada Kejati untuk penagihan,” ujarnya seperti dilansir radarbanten.co.id.

Langkah tersebut diambil lantaran tak sedikit kendaraan mewah di Provinsi Banten yang menunggak pajak. Hingga saat ini, Bapenda mencatat ada 26.471 kendaraan mewah di Banten yang menunggak PKB dengan total piutang mencapai Rp351,27 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini