DANA DESA

Duh, BPKP Lihat Masih Ada Risiko Ketidakpatuhan Pengelolaan Dana Desa

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 Oktober 2020 | 17:26 WIB
Duh, BPKP Lihat Masih Ada Risiko Ketidakpatuhan Pengelolaan Dana Desa

Ilustrasi. (BPKP)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menilai pandemi Covid-19 ikut meningkatkan risiko ketidakpatuhan pengelolaan dana desa pada 2020.

Kepala Perwakilan BPKP Aceh Indra Khaira Jaya mengatakan belanja dana desa yang digelontorkan setiap tahun wajib harus diserap secara optimal dan tepat sasaran. Pada masa pandemi, aspek kepatuhan masih menjadi perhatian utama karena banyaknya regulasi pelaksanaan dana desa.

Banyaknya panduan pelaksanaan dana desa 2020 tidak serta merta menghilangkan faktor risiko ketidakpatuhan pemerintah daerah dan perangkat desa dalam tataran eksekusi program.Indra menyebut kepatuhan menjadi faktor utama agar terhindar dari masalah hukum di masa depan.

Baca Juga:
Apa Itu Daftar Temuan Sementara dalam Audit Kepabeanan?

“BPKP masih mendeteksi adanya risiko ketidaktepatan sasaran, jumlah, dan waktu, mulai dari perencanaan, penganggaran dan pelaporan," katanya, dikutip dari laman resmi BPKP, Jumat (16/10/2020).

Oleh karena itu, untuk mendorong akuntabilitas dan transparansi, BPKP melakukan pendampingan dan fasilitasi pengelolaan dana desa mulai dari tahap awal. Dengan demikian agenda mengawal belanja dana desa dapat dilakukan secara komprehensif.

Selain itu, koordinasi juga akan melibatkan inspektorat pemerintah pada tingkat provinsi dan kabupaten mulai tahap awal proses pencairan dana desa. Hal ini dilakukan agar kapabilitas pengawasan dana desa dapat terus meningkat.

Baca Juga:
Apa Itu Audit Umum, Khusus dan Investigasi dalam Kepabeanan?

"BPKP juga membuka kesempatan bagi pemerintah desa untuk melakukan koordinasi," ungkap Indra.

Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Banda Aceh Herkwin menyampaikan pengelolaan dana desa di seluruh wilayah Aceh masih perlu untuk terus ditingkatkan. Dia menyebutkan hanya Kabupaten Aceh Besar yang berhasil menyelesaikan penyaluran dana desa 100% pada kuartal III/2020.

"Jadi anggaran dana desa ini dititipkan bukan untuk kepala desa tapi masyarakat di desa,” katanya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 18 September 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Daftar Temuan Sementara dalam Audit Kepabeanan?

Senin, 16 September 2024 | 11:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Audit Umum, Khusus dan Investigasi dalam Kepabeanan?

Senin, 16 September 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bukan untuk Beri Opini Lapkeu, Ternyata Ini Tujuan Audit Kepabeanan

Rabu, 11 September 2024 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Tim Audit Kepabeanan?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN