DANA DESA

Duh, BPKP Lihat Masih Ada Risiko Ketidakpatuhan Pengelolaan Dana Desa

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 Oktober 2020 | 17:26 WIB
Duh, BPKP Lihat Masih Ada Risiko Ketidakpatuhan Pengelolaan Dana Desa

Ilustrasi. (BPKP)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menilai pandemi Covid-19 ikut meningkatkan risiko ketidakpatuhan pengelolaan dana desa pada 2020.

Kepala Perwakilan BPKP Aceh Indra Khaira Jaya mengatakan belanja dana desa yang digelontorkan setiap tahun wajib harus diserap secara optimal dan tepat sasaran. Pada masa pandemi, aspek kepatuhan masih menjadi perhatian utama karena banyaknya regulasi pelaksanaan dana desa.

Banyaknya panduan pelaksanaan dana desa 2020 tidak serta merta menghilangkan faktor risiko ketidakpatuhan pemerintah daerah dan perangkat desa dalam tataran eksekusi program.Indra menyebut kepatuhan menjadi faktor utama agar terhindar dari masalah hukum di masa depan.

Baca Juga:
Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

“BPKP masih mendeteksi adanya risiko ketidaktepatan sasaran, jumlah, dan waktu, mulai dari perencanaan, penganggaran dan pelaporan," katanya, dikutip dari laman resmi BPKP, Jumat (16/10/2020).

Oleh karena itu, untuk mendorong akuntabilitas dan transparansi, BPKP melakukan pendampingan dan fasilitasi pengelolaan dana desa mulai dari tahap awal. Dengan demikian agenda mengawal belanja dana desa dapat dilakukan secara komprehensif.

Selain itu, koordinasi juga akan melibatkan inspektorat pemerintah pada tingkat provinsi dan kabupaten mulai tahap awal proses pencairan dana desa. Hal ini dilakukan agar kapabilitas pengawasan dana desa dapat terus meningkat.

Baca Juga:
Rasio Cakupan Pemeriksaan DJP pada 2023 Naik Jadi 1 Persen

"BPKP juga membuka kesempatan bagi pemerintah desa untuk melakukan koordinasi," ungkap Indra.

Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Banda Aceh Herkwin menyampaikan pengelolaan dana desa di seluruh wilayah Aceh masih perlu untuk terus ditingkatkan. Dia menyebutkan hanya Kabupaten Aceh Besar yang berhasil menyelesaikan penyaluran dana desa 100% pada kuartal III/2020.

"Jadi anggaran dana desa ini dititipkan bukan untuk kepala desa tapi masyarakat di desa,” katanya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Jumat, 13 Desember 2024 | 18:15 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rasio Cakupan Pemeriksaan DJP pada 2023 Naik Jadi 1 Persen

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?