MALAYSIA

Tingkatkan Kepatuhan Pajak, Negara Ini Perkuat Audit dan Penyelidikan

Dian Kurniati | Senin, 25 November 2024 | 09:00 WIB
Tingkatkan Kepatuhan Pajak, Negara Ini Perkuat Audit dan Penyelidikan

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Otoritas pajak Malaysia (Inland Revenue Board/IRB) bakal memperkuat kegiatan audit dan penyelidikan pajak.

Wakil Kepala Eksekutif Bidang Kepatuhan IRB Datuk Hisham Rusli mengatakan kegiatan audit dan penyelidikan bertujuan mendeteksi potensi ketidakpatuhan wajib pajak. Menurutnya, semua kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan perundangan-undangan.

"Melalui audit, otoritas bisa mendeteksi ketidakpatuhan yang mungkin terjadi, termasuk penggelapan pajak, pelaporan penghasilan yang tidak benar, atau mengklaim pengurangan dan pengecualian pajak dengan melanggar hukum," katanya, dikutip pada Senin (25/11/2024).

Baca Juga:
Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Hisham menuturkan indikator kepatuhan wajib pajak terus mengalami tren perbaikan setiap tahunnya. Namun demikian, masih ada wajib pajak yang tidak patuh dengan tidak membayar pajak sebagaimana mestinya.

Dia menjelaskan kegiatan audit dan penyelidikan dilaksanakan berdasarkan UU PPh dan undang-undang lainnya. Menurutnya, kedua kegiatan tersebut sudah biasa dilaksanakan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Hisham menyebut otoritas telah mendorong banyak transformasi dan inovasi dalam administrasi pajak di Malaysia mengingat pajak menjadi salah satu penyumbang pendapatan negara terbesar.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dalam APBN 2025 yang dibacakan oleh Perdana Menteri Datuk Seri Anwar Ibrahim pada 18 Oktober 2024, penerimaan pajak akan berkontribusi sebesar 41,8% dari pendapatan negara pada tahun depan.

Dengan pajak, pemerintah akan memastikan pembangunan ekonomi dan pemberian bantuan akan terus berjalan untuk rakyat Malaysia. Unutk itu, dia meminta seluruh wajib pajak untuk memenuhi tanggung jawab mereka untuk berkontribusi dalam pembangunan negara.

"Kegiatan audit oleh otoritas bukanlah sesuatu yang perlu ditakutkan. Dengan persiapan yang matang, pemahaman yang jelas, dan sikap yang positif maka proses audit dapat ditangani dengan tenang dan lancar," ujar Hisham seperti dilansir bernama.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?