KABUPATEN SUMBAWA BARAT

Duh, Belasan Hotel dan Restoran Gagal Dapat Dana Hibah Pariwisata

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 05 Desember 2020 | 09:01 WIB
Duh, Belasan Hotel dan Restoran Gagal Dapat Dana Hibah Pariwisata

Ilustrasi. Pekerja membersihkan fasilitas umum menggunakan cairan desinfektan di salah satu hotel, Senin (30/11/2020). (ANTARA FOTO/Irfan Anshori/hp)
 

TALIWANG, DDTCNews - Pemkab Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) menyebutkan ada belasan pelaku usaha hotel dan restoran yang gagal mendapatkan bantuan hibah pariwisata dari pemerintah pusat.

Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) IGB Sumbawanto mengatakan jumlah hotel dan restoran yang mendaftar untuk mendapatkan dan hibah sebanyak 43 hotel dan 40 restoran.

Menurutnya, tidak semua permohonan pelaku usaha dikabulkan karena tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan dana hibah pariwisata. "Mereka terkendala prasyarat yang tidak bisa kami intervensi, karena itu kebijakan langsung dari pusat," katanya dikutip Senin (30/11/2020).

Baca Juga:
Pacu Setoran Pajak Daerah, Pemda Gandeng Asosiasi Hotel dan Restoran

Sumbawanto mengatakan hanya 24 hotel dan 30 restoran yang memenuhi syarat mendapatkan hibah pariwisata. Pelaku usaha yang mendapatkan lampu hijau tersebut memenuhi dua syarat utama yang ditetapkan, yakni tertib bayar pajak dan memiliki tanda daftar usaha pariwisata (TDUP).

Dia menjelaskan untuk syarat kepatuhan pajak bagi pelaku usaha pariwisata adalah terbit membayar pajak dan tidak memiliki tunggakan mulai 2019. Kemudian untuk TDUP ternyata tidak semua pelaku usaha pariwisata mengurus izin tersebut kepada pemerintah.

Menurutnya, kedua syarat tersebut menjadi ganjalan utama pelaku usaha hotel dan restoran di Sumbawa Barat mendapatkan bantuan dana hibah pariwisata. Disparpora akan tetap melakukan pendampingan bagi pelaku usaha agar memenuhi syarat mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat.

Baca Juga:
PPKM Darurat, Pemda Perlu Kebut Verifikasi Pajak

"Memang syarat yang paling berat di TDUP dan pajak, tetapi begini, kami tetap akan upayakan jalan keluar terbaik atas persoalan tersebut," terangnya.

Subawanto menambahkan dana hibah pariwisata untuk Kabupaten Sumbawa Barat dialokasikan sebesar Rp4,1 miliar. Dana tersebut sudah tersedia di kas daerah yang menunggu untuk diberikan kepada pelaku usaha. Namun, lagi-lagi terhambat syarat yang belum dipenuhi.

Dia menyebutkan dari 24 hotel yang lolos syarat dari pemerintah pusat, baru 3 hotel yang sudah memenuhi semua syarat yang dibutuhkan untuk pencairan dana hibah. Sementara itu, sisanya masih dalam tahap verifikasi lanjutan di lapangan.

"Data yang baru masuk baru tiga hotel yang sudah memenuhi syarat sementara sisanya masih dalam tahap verifikasi dan validasi. Targetnya bantuan sudah disalurkan sebelum pergantian tahun," imbuhnya seperti dilansir suarantb.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Januari 2023 | 12:00 WIB KOTA PEKANBARU

Pacu Setoran Pajak Daerah, Pemda Gandeng Asosiasi Hotel dan Restoran

Selasa, 06 Juli 2021 | 10:35 WIB DANA HIBAH PARIWISATA

PPKM Darurat, Pemda Perlu Kebut Verifikasi Pajak

Selasa, 18 Mei 2021 | 10:46 WIB KABUPATEN BANGLI

Genjot Kepatuhan, Kabupaten Ini Uji Coba Tapping Box

Sabtu, 15 Mei 2021 | 13:01 WIB PEMBANGUNAN PARIWISATA

Dana Hibah Pariwisata Jadi Program Andalan Setelah Lebaran

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra