KABUPATEN BANGLI

Genjot Kepatuhan, Kabupaten Ini Uji Coba Tapping Box

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 Mei 2021 | 10:46 WIB
Genjot Kepatuhan, Kabupaten Ini Uji Coba Tapping Box

Sejumlah wisatawan berendam di kolam air panas Toya Devasya yang terletak di kawasan Danau Batur, Kintamani, Bangli, Bali, Sabtu (15/5/2021). Pemkab Bangli, Bali akan melakukan uji coba alat perekam transaksi atau point of sale (POS) pada pelaku usaha hotel dan restoran. (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/aww)

BANGLI, DDTCNews - Pemkab Bangli, Bali melakukan uji coba alat perekam transaksi atau point of sale (POS) pada pelaku usaha hotel dan restoran.

Wakil Bupati Bangli I Wayan Diar mengatakan uji coba alat POS atau populer disebut tapping box ini dimulai dari Kecamatan Kintamani sebagai sentra kegiatan pariwisata di Bangli.

Dia menyampaikan sasaran utama alat pengawasan pajak tersebut dilakukan pada pelaku usaha hotel dan restoran yang berperan sebagai wajib pungut pajak yang dibayar oleh konsumen.

Baca Juga:
Agar Opsen Tak Bebani Warga, Pemprov Bali Beri Diskon Pajak Kendaraan

"Penerapan pajak hotel dan restoran (PHR) online mulai diberlakukan bersamaan dengan HUT Bangli. Kami sudah melakukan uji coba pembayaran PHR online," katanya dikutip pada Selasa (18/5/2021).

Wabup I Wayan Diar menyampaikan pada tahap uji coba penerapan alat POS dilakukan pada 8 lokasi tempat usaha. Dia berharap seluruh pemilik usaha hotel dan restoran di Bangli bersedia dipasang alat perekam transaksi yang berguna menghitung pajak yang akan disetor ke kas daerah.

Dia menyampaikan pada saat ini belum semua pelaku usaha hotel dan restoran bersedia dipasang alat POS. Oleh karena itu, Pemkab Bangli akan melakukan pendekatan persuasif agar pelaku usaha bersedia dipasang alat pengawasan pajak berbasis elektronik tersebut.

Baca Juga:
Desember 2024: PPN 12%, Harga Eceran Rokok Naik, dan Persiapan Coretax

"Kita sadarkan pemilik usaha bahwa yang bayar pajak adalah pembeli. Pembeli menitipkan uang pada pemilik usaha untuk disetorkan sebagai pajak daerah," ungkapnya.

I Wayan Diar menambahkan pemasangan alat perekam transaksi menjadi upaya terbaru pemerintah mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak daerah.

Menurutnya, pada tahap uji coba pemerintah akan mengevaluasi penerapan alat POS di tempat usaha. Implementasi POS akan terus disempurnakan hingga siap mengakomodir seluruh pelaku usaha hotel dan restoran di Kabupaten Bangli.

"Seluruh restoran baik kecil maupun besar nanti akan terpasang alat. Sehingga akan bisa memaksimalkan pendapatan asli daerah dari PHR," imbuhnya seperti dilansir balitribune.co.id. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini