KABUPATEN BANGLI

Genjot Kepatuhan, Kabupaten Ini Uji Coba Tapping Box

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 Mei 2021 | 10:46 WIB
Genjot Kepatuhan, Kabupaten Ini Uji Coba Tapping Box

Sejumlah wisatawan berendam di kolam air panas Toya Devasya yang terletak di kawasan Danau Batur, Kintamani, Bangli, Bali, Sabtu (15/5/2021). Pemkab Bangli, Bali akan melakukan uji coba alat perekam transaksi atau point of sale (POS) pada pelaku usaha hotel dan restoran. (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/aww)

BANGLI, DDTCNews - Pemkab Bangli, Bali melakukan uji coba alat perekam transaksi atau point of sale (POS) pada pelaku usaha hotel dan restoran.

Wakil Bupati Bangli I Wayan Diar mengatakan uji coba alat POS atau populer disebut tapping box ini dimulai dari Kecamatan Kintamani sebagai sentra kegiatan pariwisata di Bangli.

Dia menyampaikan sasaran utama alat pengawasan pajak tersebut dilakukan pada pelaku usaha hotel dan restoran yang berperan sebagai wajib pungut pajak yang dibayar oleh konsumen.

Baca Juga:
Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

"Penerapan pajak hotel dan restoran (PHR) online mulai diberlakukan bersamaan dengan HUT Bangli. Kami sudah melakukan uji coba pembayaran PHR online," katanya dikutip pada Selasa (18/5/2021).

Wabup I Wayan Diar menyampaikan pada tahap uji coba penerapan alat POS dilakukan pada 8 lokasi tempat usaha. Dia berharap seluruh pemilik usaha hotel dan restoran di Bangli bersedia dipasang alat perekam transaksi yang berguna menghitung pajak yang akan disetor ke kas daerah.

Dia menyampaikan pada saat ini belum semua pelaku usaha hotel dan restoran bersedia dipasang alat POS. Oleh karena itu, Pemkab Bangli akan melakukan pendekatan persuasif agar pelaku usaha bersedia dipasang alat pengawasan pajak berbasis elektronik tersebut.

Baca Juga:
Kebijakan Perpajakan dalam 10 Tahun Pemerintahan Jokowi

"Kita sadarkan pemilik usaha bahwa yang bayar pajak adalah pembeli. Pembeli menitipkan uang pada pemilik usaha untuk disetorkan sebagai pajak daerah," ungkapnya.

I Wayan Diar menambahkan pemasangan alat perekam transaksi menjadi upaya terbaru pemerintah mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak daerah.

Menurutnya, pada tahap uji coba pemerintah akan mengevaluasi penerapan alat POS di tempat usaha. Implementasi POS akan terus disempurnakan hingga siap mengakomodir seluruh pelaku usaha hotel dan restoran di Kabupaten Bangli.

"Seluruh restoran baik kecil maupun besar nanti akan terpasang alat. Sehingga akan bisa memaksimalkan pendapatan asli daerah dari PHR," imbuhnya seperti dilansir balitribune.co.id. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kebijakan Perpajakan dalam 10 Tahun Pemerintahan Jokowi

Rabu, 16 Oktober 2024 | 12:00 WIB KILAS BALIK PERPAJAKAN 2014-2024

Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

Jumat, 11 Oktober 2024 | 18:21 WIB PROVINSI BALI

Lampaui Target, Bali Himpun Rp100 Miliar dari Program Pemutihan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN