KABUPATEN BANGLI

Genjot Kepatuhan, Kabupaten Ini Uji Coba Tapping Box

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 Mei 2021 | 10:46 WIB
Genjot Kepatuhan, Kabupaten Ini Uji Coba Tapping Box

Sejumlah wisatawan berendam di kolam air panas Toya Devasya yang terletak di kawasan Danau Batur, Kintamani, Bangli, Bali, Sabtu (15/5/2021). Pemkab Bangli, Bali akan melakukan uji coba alat perekam transaksi atau point of sale (POS) pada pelaku usaha hotel dan restoran. (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/aww)

BANGLI, DDTCNews - Pemkab Bangli, Bali melakukan uji coba alat perekam transaksi atau point of sale (POS) pada pelaku usaha hotel dan restoran.

Wakil Bupati Bangli I Wayan Diar mengatakan uji coba alat POS atau populer disebut tapping box ini dimulai dari Kecamatan Kintamani sebagai sentra kegiatan pariwisata di Bangli.

Dia menyampaikan sasaran utama alat pengawasan pajak tersebut dilakukan pada pelaku usaha hotel dan restoran yang berperan sebagai wajib pungut pajak yang dibayar oleh konsumen.

Baca Juga:
Kanwil DJP Bali Adakan Pelatihan Juru Sita Pajak Daerah

"Penerapan pajak hotel dan restoran (PHR) online mulai diberlakukan bersamaan dengan HUT Bangli. Kami sudah melakukan uji coba pembayaran PHR online," katanya dikutip pada Selasa (18/5/2021).

Wabup I Wayan Diar menyampaikan pada tahap uji coba penerapan alat POS dilakukan pada 8 lokasi tempat usaha. Dia berharap seluruh pemilik usaha hotel dan restoran di Bangli bersedia dipasang alat perekam transaksi yang berguna menghitung pajak yang akan disetor ke kas daerah.

Dia menyampaikan pada saat ini belum semua pelaku usaha hotel dan restoran bersedia dipasang alat POS. Oleh karena itu, Pemkab Bangli akan melakukan pendekatan persuasif agar pelaku usaha bersedia dipasang alat pengawasan pajak berbasis elektronik tersebut.

Baca Juga:
Kepatuhan Rendah, Kinerja Pungutan Turis Asing Bali Baru Rp287 Miliar

"Kita sadarkan pemilik usaha bahwa yang bayar pajak adalah pembeli. Pembeli menitipkan uang pada pemilik usaha untuk disetorkan sebagai pajak daerah," ungkapnya.

I Wayan Diar menambahkan pemasangan alat perekam transaksi menjadi upaya terbaru pemerintah mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak daerah.

Menurutnya, pada tahap uji coba pemerintah akan mengevaluasi penerapan alat POS di tempat usaha. Implementasi POS akan terus disempurnakan hingga siap mengakomodir seluruh pelaku usaha hotel dan restoran di Kabupaten Bangli.

"Seluruh restoran baik kecil maupun besar nanti akan terpasang alat. Sehingga akan bisa memaksimalkan pendapatan asli daerah dari PHR," imbuhnya seperti dilansir balitribune.co.id. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Deposit di Coretax Tidak Otomatis Jadi Tempat Pengembalian Pajak

Rabu, 18 Desember 2024 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar?

Jumat, 13 Desember 2024 | 15:00 WIB KANWIL DJP BALI

Kanwil DJP Bali Adakan Pelatihan Juru Sita Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini