KOTA PEKANBARU

Pacu Setoran Pajak Daerah, Pemda Gandeng Asosiasi Hotel dan Restoran

Dian Kurniati | Kamis, 26 Januari 2023 | 12:00 WIB
Pacu Setoran Pajak Daerah, Pemda Gandeng Asosiasi Hotel dan Restoran

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews – Pemkot Pekanbaru, Riau menggandeng Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah, terutama dari pajak hotel dan pajak restoran.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Alek Kurniawan menyebut wilayahnya tergolong strategis untuk kegiatan pameran dan pertemuan. Dengan keunggulan tersebut, lanjutnya, potensi penerimaan pajak hotel dan pajak restoran dapat terus ditingkatkan.

"Tentunya kami mendorong agar komitmen ini tergambar dari konsistensi tertibnya kawan-kawan semua dalam memenuhi kewajiban perpajakannya," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Kamis (26/1/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Alek menuturkan pajak hotel dan pajak restoran menjadi kontributor penting dalam penerimaan pajak daerah di Kota Pekanbaru. Tahun lalu, penerimaan pajak daerah di wilayah tersebut mencapai Rp718 miliar atau 97% dari target Rp742,8 miliar.

Penerimaan pajak restoran pada 2022 tercatat Rp122 miliar atau 102,5% dari target, sedangkan pajak hotel Rp40 miliar atau 101,4% dari target.

Menurut Alek, kepatuhan wajib pajak sangat penting untuk meningkatkan penerimaan pajak hotel dan pajak restoran. Sejalan dengan itu, Bapenda terus berupaya memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam pengurusan dan pembayaran pajak daerah.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sementara itu, Ketua BPD PHRI Riau Nofrizal menyebut anggota asosiasi memahami peran penting pajak dalam mendukung pembangunan daerah. Menurutnya, PHRI siap mendukung program pemda dengan patuh menyetorkan pajak hotel dan pajak restoran.

"PHRI akan bersinergi aktif dengan stakeholder terkait, salah satunya Bapenda, untuk berpartisipasi dalam pembangunan di kota Pekanbaru," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra