PEMBANGUNAN PARIWISATA

Dana Hibah Pariwisata Jadi Program Andalan Setelah Lebaran

Dian Kurniati | Sabtu, 15 Mei 2021 | 13:01 WIB
Dana Hibah Pariwisata Jadi Program Andalan Setelah Lebaran

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno. (Foto: Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif) 

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menyebut dana hibah menjadi salah satu program andalan yang akan pemerintah luncurkan setelah Lebaran.

Sandiaga mengatakan telah mengajukan dana hibah untuk sektor pariwisata senilai Rp3,7 triliun tahun ini atau naik 63,7% dari realisasi 2020 yang hanya Rp2,26 triliun. Menurutnya, dana hibah akan menjadi stimulus penting untuk memulihkan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

"Kami terus lakukan persiapan ini, mudah-mudahan dalam waktu dekat kami mulai meluncurkan dana hibah pariwisata," katanya melalui konferensi video, dikutip Selasa (11/5/2021).

Baca Juga:
Insentif Perpajakan Disiapkan, Sandiaga Uno: Tiket Pesawat Bakal Turun

Sandiaga mengatakan kementeriannya mengajukan penambahan dana hibah pariwisata karena sasaran sektor usaha penerimanya juga diperluas. Pemerintah merencanakan memberikan dana hibah kepada pemda dan pelaku usaha di sektor hotel, restoran, hiburan, serta biro perjalanan.

Adapun pada tahun lalu, dana hibah hanya disalurkan kepada pemda beserta sektor usaha hotel dan restoran. Mekanisme penyerahan dana hibah direncanakan tetap menggunakan transfer ke daerah.

Nantinya, pemda akan menghitung pemberian dana hibah itu dengan basis data pembayaran pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan pada 2019, atau sebelum ada pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Sandiaga Uno Dukung Usulan Kemenhub untuk Hapus Pajak Tiket Pesawat

Khusus pada usaha biro perjalanan wisata, dasar penghitungan dana hibahnya akan menggunakan pajak penghasilan (PPh) atau setoran pajak pertambahan nilai (PPN) pada 2019.

Sandiaga berharap pemberian dana hibah dapat mempercepat pemulihan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, termasuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang bekerja di bidang tersebut.

"Begitu dana hibah pariwisata diluncurkan, kita bisa memastikan secara cepat dan tepat sasaran para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif ini meningkatkan skill SDM-SDM mereka sesuai dengan tren terbaru pariwisata," ujarnya.

Baca Juga:
Sandiaga: Bukan Cuma Avtur yang Bikin Tiket Mahal, Ada Beban Pajak

Sepanjang 2020, pemerintah hanya mampu merealisasikan dana hibah pariwisata senilai Rp2,26 triliun atau setara 69,4% dari alokasi Rp3,3 triliun. Hibah tersebut telah diberikan kepada 6.818 usaha hotel dan 7.625 usaha restoran yang terdampak pandemi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya juga telah memastikan akan kembali memberikan hibah pariwisata untuk mendukung pelaku usaha di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif pulih dari tekanan pandemi Covid-19.

Pemberian hibah tersebut menjadi bagian dari program pemulihan ekonomi nasional untuk membantu daerah-daerah yang mengandalkan pariwisata sebagai penopang ekonomi. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 30 Agustus 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Insentif Perpajakan Disiapkan, Sandiaga Uno: Tiket Pesawat Bakal Turun

Jumat, 09 Agustus 2024 | 16:35 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sandiaga Uno Dukung Usulan Kemenhub untuk Hapus Pajak Tiket Pesawat

Selasa, 16 Juli 2024 | 15:23 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sandiaga: Bukan Cuma Avtur yang Bikin Tiket Mahal, Ada Beban Pajak

Minggu, 23 Juni 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sandiaga Ajak Pengusaha Beri Sumbangan untuk Seni, Ada Insentif Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?