PROVINSI BANTEN

Duh, 2 Juta Kendaraan di Banten Masih Menunggak Pajak

Muhamad Wildan | Senin, 23 November 2020 | 14:30 WIB
Duh, 2 Juta Kendaraan di Banten Masih Menunggak Pajak

Ilustrasi. Warga membayar pajak kendaraan bermotor di Mobil Samsat Keliling. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/hp.

SERANG, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten mencatat masih terdapat 2,24 juta kendaraan, baik roda dua maupun roda empat yang hingga November 2020 belum dibayarkan pajak terutangnya oleh wajib pajak.

Kepala Bidang Pendapatan Pajak Daerah Bapenda Provinsi Banten Ahmad Budiman mengatakan kendaraan bermotor yang pajak terutangnya belum dibayar oleh wajib pajak mencapai hampir 50% dari total 5,27 juta kendaraan bermotor di Banten.

Total tunggakan pajak yang belum dibayar tercatat mencapai Rp774 miliar. "Tunggakan minimal separuhnya bisa masuk, Itu minimal 23 Desember 2020 bisa masuk Rp387 miliar," ujar Ahmad, dikutip Senin (23/11/2020).

Baca Juga:
Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Untuk mendorong masyarakat membayar pajak, Pemprov Banten sebenarnya sudah mengeluarkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pembebasan BBNKB II, dan pembebasan PKB progresif hingga 23 Desember.

Meski demikian, Bapenda Provinsi Banten masih belum dapat menghitung besaran penerimaan pajak yang diterima oleh pemerintah daerah berkat kebijakan yang telah diluncurkan oleh Pemprov Banten sejak 5 November 2020 ini.

"Sudah ada progresnya. Cuma kami belum bisa kalkulasikan. Yang jelas tertib administrasi," ujar Ahmad.

Baca Juga:
Dalam Rangka Penyidikan, DJP Blokir Aset Wajib Pajak

Menurutnya, kesadaran masyarakat secara umum dalam membayar pajak sebenarnya sudah baik. Hanya saja, masih terdapat beberapa wajib pajak yang kurang memiliki kesadaran dalam menunaikan kewajiban pajaknya.

"Meski masih ada masyarakat yang kurang sadar dalam membayar pajak, tapi secara umum kesadaran masyarakat bagus, tergantung wilayah, tapi secara umum bagus," ujar Ahmad seperti dilansir bantennews.co.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?