REFORMASI PERPAJAKAN

Duet Sri-Darmin Bentuk Tim Reformasi Perpajakan

Awwaliatul Mukarromah | Selasa, 20 Desember 2016 | 09:57 WIB
Duet Sri-Darmin Bentuk Tim Reformasi Perpajakan

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution hari ini meluncurkan (kick off) Tim Reformasi Perpajakan dan Tim Penguatan Reformasi Kepabeanan dan Cukai. Tim yang digawangi Sri Mulyani ini bagian dari rencana Kementerian Keuangan mereformasi pajak dan bea cukai.

Sri meminta bantuan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dunia usaha untuk menyukseskan tim reformasi ini. Nantinya, tim tersebut akan melakukan pertemuan secara reguler untuk membahas langkah reformasi perpajakan.

"Kami juga akan meminta para stakeholder untuk membantu kita, ada yang dari KPK, ada yang dari media masa dan ada juga yang paling penting pelaku ekonomi yang selama ini berpengaruh yaitu dunia usaha kita undang menjadi bagian dari tim reform. Kami akan melakukan pertemuan reguler," katanya di Gedung Ditjen Pajak Kemenkeu, Jakarta, Selasa (20/12).

Adapun susunan keanggotan tim reformasi perpajakan ini antara lain Menkeu Sri Mulyani sebagai ketua I, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution sebagai ketua II. Anggotanya terdiri dari Wakil Menkeu Mardiasmo, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, Sekretaris Jenderal Hadiyanto, Inspektur Jenderal, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, Kepala BKF Suahasil Nazara, dan Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Robert Pakpahan.

Sementera dari tim advisor diisi oleh para pakar dan pengamat perpajakan di antaranya Romli Atmasasmita, Darussalam, dan Yustinus Prastowo.

Baca Juga:
Yakinkan Investor, Sri Mulyani Sebut APBN 2024 Ditutup Sehat dan Aman

(Baca: Ini Daftar Nama Anggota Tim Reformasi Perpajakan)

Selain itu, Sri Mulyani juga meminta bantuan dunia internasional yang selama ini memiliki kompetensi dalam hal reformasi perpajakan dan cukai, guna mendapat gambaran dan perbandingan antarnegara.

"Karena masalah pajak dan cukai ini merupakan masalah eksekutif di suatu negara, tapi operasi dari banyak perusahaan maupun entitas ekonomi lain yang cross the border. Kita juga membutuhkan suatu benchmarking maupun pengalaman negara lain," tutur dia.

Baca Juga:
Sri Mulyani Pastikan Penerapan PPN 12% Tak Mengubah Pajak Terutang

Lembaga internasional seperti Bank Dunia (World Bank), Lembaga Moneter Internasional (International Monetary Fund/IMF) dan negara-negara bagian dari Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) ditunjuk sebagai observer dari tim tersebut.

"Karena itu kita mengundang juga OECD, World Bank untuk menjadi observer kita. Dan kita juga meminta salah satu trust fund yang selama ini membantu kita," tandasnya.

Adapun reformasi perpajakan dan penguatan reformasi bea cukai melingkupi aspek organisasi, sumber daya manusia, infrastruktur, penganggaran, peraturan perundang-undangan, basis data, proses bisnis, dan teknologi informasi. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Januari 2025 | 12:30 WIB KINERJA FISKAL

Yakinkan Investor, Sri Mulyani Sebut APBN 2024 Ditutup Sehat dan Aman

Kamis, 02 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Pastikan Penerapan PPN 12% Tak Mengubah Pajak Terutang

Selasa, 31 Desember 2024 | 19:45 WIB KINERJA FISKAL

Kinerja APBN 2024, Prabowo: Kita Mampu Kendalikan Defisit

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Januari 2025 | 19:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tak Masuk di PMK 131/2024, PPN Mobil Bekas Naik Jadi 1,2 Persen

Kamis, 02 Januari 2025 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Memahami Sekilas soal Tarif Efektif, Setelah PPN 12% Berlaku

Kamis, 02 Januari 2025 | 18:30 WIB PMK 63/2022

Sesuai PMK 63/2022, Tarif PPN Rokok Dinaikkan Mulai Tahun Ini

Kamis, 02 Januari 2025 | 18:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Tarif PPN di 2025 Jadinya 11% atau 12%? Begini Ketentuan Terbarunya

Kamis, 02 Januari 2025 | 17:35 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN ‘Batal’ Naik, DJP Siapkan Strategi Kejar Target Pajak 2025

Kamis, 02 Januari 2025 | 16:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada BKP/JKP yang PPN-nya Tak Pakai DPP 11/12, Perlu Aturan Lanjutan?

Kamis, 02 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Berlaku, Tarif Pajak atas Kegiatan Membangun Sendiri Ikut Naik

Kamis, 02 Januari 2025 | 15:33 WIB KONSULTASI CORETAX

Apakah Instansi Pemerintah Perlu Daftar Coretax? Skemanya Bagaimana?