SPANYOL

Dua Negara Ini Memiliki Beban Pajak Kendaraan Terendah di Eropa

Redaksi DDTCNews | Selasa, 22 Juni 2021 | 17:00 WIB
Dua Negara Ini Memiliki Beban Pajak Kendaraan Terendah di Eropa

Ilustrasi.

MADRID, DDTCNews – Asosiasi Produsen Mobil Eropa (ACEA) mencatat data pendapatan negara Eropa yang berasal dari pajak kendaraan bermotor pada 2020 mencapai €398,4 miliar atau setara dengan Rp6.480 triliun.

Sumber penerimaan tersebut berasal dari pajak kepemilikan kendaraan, registrasi nomor identifikasi kendaraan, dan pajak bahan bakar. "Angka penerimaan pajak tersebut mewakili pertumbuhan 3% dari tahun sebelumnya [2019]," tulis laporan ACEA, Selasa (22/6/2021).

Dirjen ACEA Eric-Mark Huitema mengatakan realisasi penerimaan pajak dari kendaraan bermotor seperti mobil setara dengan dua kali lipat anggaran Uni Eropa. Jerman menjadi negara paling besar mengumpulkan pajak dari kendaraan senilai €99 miliar.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Spanyol mengumpulkan penerimaan pajak dari kendaraan bermotor senilai €31 miliar dan Irlandia dengan penerimaan pajak sekitar €6,2 miliar. Jerman menduduki peringkat pertama karena sebagai yurisdiksi dengan populasi mobil paling banyak di Eropa.

Beban pajak mobil paling berat di Eropa dipegang oleh Belgia dengan rata-rata pajak kendaraan bermotor senilai €3.187 per tahun untuk satu kendaraan. Lalu, Austria dengan beban pajak €2.687 per tahun dan posisi ketiga ditempati Finlandia dengan beban pajak €2.523 per tahun.

Posisi negara dengan beban pajak kendaraan bermotor paling rendah di Eropa ditempati oleh Spanyol dengan angka €1.068 per tahun. Yunani juga mengadopsi tarif pajak rendah untuk kepemilikan mobil sebesar €1.264 per tahun untuk satu kendaraan.

Baca Juga:
Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

"Pajak kendaraan, jalan berbayar dan pajak bahan bakar menghasilkan pendapatan publik yang besar setiap tahun di Uni Eropa," ujar Huitema.

Dia menyebutkan beban pajak kendaraan bermotor yang besar di negara Uni Eropa ikut membantu pertumbuhan industri otomotif di Eropa. Pasalnya, sebagian hasil pungutan pajak digunakan untuk membenahi infrastruktur transportasi darat di Uni Eropa.

"Pendapatan ini akan membantu membiayai infrastruktur pengisian bahan bakar yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan pasar yang tengah berkembang pesat," tutur Huitema seperti dilansir explica.co. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:08 WIB PROVINSI SUMATERA UTARA

Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN