PERINGKAT KEMUDAHAN USAHA

Dua Indikator EoDB di Bawah Sri Mulyani Pegang Rapor Merah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 November 2017 | 18:07 WIB
Dua Indikator EoDB di Bawah Sri Mulyani Pegang Rapor Merah

JAKARTA, DDTCNews – Peringkat kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB) di Indonesia mengalami peningkatan. Penilaian yang dilakukan oleh Bank Dunia ini menempatkan kemudahan berusaha di Indonesia 2018 naik 19 peringkat ke posisi 72 dari sebelumnya 91.

Namun hal ini tidak membuat pemerintah jemawa, sebab beberapa indikator masih mengalami penurunan yakni terkait pembayaran pajak yang turun 10 peringkat dari 104 ke 114 serta perdagangan lintas batas yang merosot dari 108 ke 112. Dua indikator tersebut merupakan domain di bawah komando Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yakni di Ditjen Pajak serta Ditjen Bea Cukai.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menjelaskan dalam indikator pembayaran pajak, ada empat aspek yang dinilai yakni pertama number of payment. Hal ini menyangkut penyampaian surat pemberitahuan (SPT) pajak.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Di luar negeri, kata Mardiasmo, penyampaian digital dengan e-filling menjadi keharusan, sedangkan di Indonesia masih bertahap, terutama untuk desa yang wajib pajaknya merupakan UMKM akan beda dengan wajib pajak badan yang sudah besar.

"Number of payment dari tahun lalu dan sekarang itu sama, 43. Untuk meng-enforce WP wajib e-filling kan susah," kata Mardiasmo dalam konferensi pers di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu (1/11).

Lalu, kedua, aspek waktu pelaporan pajak. Dia mengatakan sebenarnya waktu wajib pajak memenuhi kewajiban pajak lebih cepat. Pada 2017 sudah bisa menghemat 13,5 jam. Dengan menggunakan channel pembayaran melalui online, ATM, mobile banking dan lain sebagainya.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Ketiga terkait tarif pajak yang kompetitif. Salah satu yang disoroti pajak penghasilan (PPh) atas tanah dan bangunan. Namun untuk menurunkan tarif pajak lainnya tentu tak bisa sembarangan, itu harus melalui UU.

"Kalau kita itu PPh-nya yang dulu 5% menjadi 2,5% (PPh pengalihan tanah dan bangunan). Itu di-recognize. Kalau tarif PPh badan misalnya dikurangin, itu kan tidak bisa. Harus melalui undang-undang," ujar dia.

Keempat yakni post filling index atau proses sesudah pembayaran seperti adanya restitusi dan lain sebagainya yang sangat berhubungan dengan jumlah petugas pemeriksa. Mantan Ketua BPKP ini mengatakan jumlah petugas pun masih kurang.

Baca Juga:
Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Lebih jauh Mardiasmo menambahkan semua aspek ini memang sedang diperbaiki dan masih dalam proses. Sehingga dia menyatakan penurunan itu bukan karena Indonesia tertinggal dari negara lain.

"Ya bukan kalah cepat. Kita juga ada perbaikan yang cukup banyak kan. Tetapi di negara lain juga ada upaya perbaikan," jelas Mardiasmo.

Sementara itu, Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi menambahkan dari sisi bea cukai sebenarnya menjadi salah satu area yang berkontribusi pada perbaikan EoDB. Jika dilihat, ada penurunan cost to import dan juga time to import mengalami perbaikan. Namun diakui negara lain mengalami perbaikan yang relatif lebih maju.

"Itu yang harus diperbaiki lagi. Negara lain mengalami perbaikan yang relatif lebih maju," pungkasnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra