PMK 155/2019

Dua Dokumen Ini Kini Wajib Dimiliki Pengusaha Gudang Berikat

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 15 November 2019 | 09:53 WIB
Dua Dokumen Ini Kini Wajib Dimiliki Pengusaha Gudang Berikat

JAKARTA, DDTCNews – Perusahaan yang ingin menjadi penyelenggara maupun pengusaha gudang berikat kini wajib memiliki nomor induk berusaha dan hasil konfirmasi status wajib pajak.

Kewajiban baru itu tertuang dalam Bab III Pendirian Gudang Berikat, Pasal 10 dan 11 Peraturan Menteri Keuangan No. 155/2019 tentang Gudang Berikat.

“Perusahaan yang bermaksud menjadi penyelenggara atau pengusaha gudang berikat harus..memiliki nomor induk berusaha dan hasil konfirmasi status wajib pajak sesuai dengan aplikasi yang menunjukkan valid,” demikian bunyi kutipan dari pasal 10 dan 11 beleid tersebut.

Baca Juga:
90 Perusahaan Manfaatkan Relaksasi Cukai, Pagunya Capai Rp101 Triliun

Sementara itu, untuk persyaratan lain tidak berubah, seperti memiliki izin usaha, dan bukti kepemilikan gudang, serta telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Namun, khusus untuk pengusaha di gudang berikat yang merangkap penyelenggara (PDGB) harus mendapat rekomendasi dari penyelenggara gudang berikat.

Lebih lanjut, untuk mendapatkan izin penyelenggara, pengusaha maupun PDGB harus mengajukan permohonan kepada menteri melalui Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) atau Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU). Hal ini berbeda dengan peraturan sebelumnya yang mengharuskan permohonan diajukan kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Pabean.

Permohonan tersebut dapat diajukan setelah atau sebelum fisik bangunan berdiri termasuk ruangan dan sarana kerja bagi petugas Bea dan Cukai. Namun, bagi pengusaha yang belum memenuhi persyaratan fisik, izin diberikan dengan catatan wajib memenuhi persyaratan dalam batas waktu yang ditetapkan.

Baca Juga:
Ada Relaksasi Pelunasan Cukai, DJBC Harap Penerimaan Sesuai Target

Adapun meski syarat pengajuan izin bertambah, pemerintah menyederhanakan prosedur permohonan serta memangkas waktu keputusan atas permohonan yang diajukan. Hal ini lantaran permohonan izin pengusaha atau penyelenggara gudang berikat kini dapat disampaikan melalui sistem Indonesia Single Window.

Kemudian atas permohonan yang diajukan sistem komputer pelayanan (SKP) akan memberikan respons kepada Kepala KPU atau Kepala Kantor Pabean untuk melakukan pemeriksaan dokumen dan lokasi serta menerbitkan berita acara pemeriksaan lokasi.

Rangkaian pemeriksaan tersebut dilakukan dalam waktu paling lambat 3 hari kerja sejak tanggal kesiapan pemeriksaan lokasi sesuai dengan permohonan yang diajukan. Jangka waktu tersebut jauh lebih singkat dibandingkan dengan aturan sebelumnya yang memakan waktu 15 hari.

Baca Juga:
Hati-Hati! Begini Konsekuensi Jika Sengaja Merusak Segel Bea Cukai

Selanjutnya, pemohon harus melakukan pemaparan proses bisnis kepada Kepala Kanwil atau Kepala KPU. Pemaparan tersebut harus dilakukan oleh wakil anggota direksi perusahaan, pada hari kerja berikutnya atau maksimal 3 hari kerja setelah tanggal penerbitan berita acara pemeriksaan lokasi.

Kemudian, maksimal 1 jam setelah pemaparan dilakukan Kepala Kanwil atau Kepala KPU harus menerbitkan persetujuan atau penolakan. Hal ini berbeda dengan aturan terdahulu yang tidak mewajibkan pemaparan proses bisnis. Akan tetapi, hasil keputusan dan penolakan baru diterbitkan 10 hari sejak permohonan diterima.

Lebih lanjut, guna mendukung kemudahan berusaha serta peningkatan pelayanan dan pengawasan Kepala Kanwil atau KPU dapat menambahkan perlakuan tertentu. Perlakuan itu seperti kemudahan pemasukan atau pengeluaran barang curah dan toleransi atas penyusutan atau penguapan, sesuai dengan proses bisnis perusahaan.

Baca Juga:
Kemenkeu Buka 1.230 Formasi CPNS 2024, Terbanyak buat DJP dan DJBC

Adapun seluruh ketentuan dalam beleid baru ini akan berlaku 5 Desember 2019. Oleh karena itu, bagi gudang berikat yang perizinannya diterbitkan sebelum peraturan Menteri ini berlaku harus memenuhi persyaratan baru paling lambat akhir tahun ini.

“Terhadap izin gudang berikat yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dan belum memenuhi ketentuan mengenai persyaratan pendirian gudang berikat, diberikan batas waktu paling lambat tanggal 31 Desember 2019,” demikian bunyi pasal 50 beleid tersebut. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 September 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

90 Perusahaan Manfaatkan Relaksasi Cukai, Pagunya Capai Rp101 Triliun

Rabu, 04 September 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Ada Relaksasi Pelunasan Cukai, DJBC Harap Penerimaan Sesuai Target

Senin, 26 Agustus 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Hati-Hati! Begini Konsekuensi Jika Sengaja Merusak Segel Bea Cukai

Rabu, 21 Agustus 2024 | 17:15 WIB SELEKSI CALON APARATUR SIPIL NEGARA

Kemenkeu Buka 1.230 Formasi CPNS 2024, Terbanyak buat DJP dan DJBC

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN