BAHRAIN

Draf UU Cukai Selektif Disetujui Kabinet

Redaksi DDTCNews | Senin, 23 Oktober 2017 | 15:05 WIB
Draf UU Cukai Selektif Disetujui Kabinet

MANAMA, DDTCNews – Kabinet Bahrain telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Gulf Cooperation Council (GCC) untuk menerapkan cukai selektif atas minuman yang mengandung kadar gula tinggi. Perjanjian GCC tentang cukai selektif menetapkan kerangka kerja terpadu untuk kebijakan dan cara mengumpulkan cukai selektif di negara-negara Teluk.

Perdana Menteri Pangeran Khalifa bin Salman Al Khalifa mengatakan Kabinet menyetujui RUU yang akan mengenakan pajak 100% untuk produk tembakau, pajak 100% untuk minuman energi, dan pajak 50% untuk minuman berkarbonasi.

“Persetujuan dari Kabinet ini mengartikan bahwa RUU tersebut saat ini sudah dapat diteruskan ke legislatif bikameral Bahrain untuk mendapatkan persetujuan dan disahkan menjadi Undang-Undang,” tuturnya, Selasa (17/10).

Baca Juga:
Dua Negara Ini Diprediksi Mulai Terapkan PPh Orang Pribadi Mulai 2023

Bahrain telah menandatangani perjanjian penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) dan cukai selektif bulan Februari 2017. Sementara, di seluruh negara anggota GCC, cukai selektif telah diterapkan sejak 1 Oktober 2017. Namun, hingga saat ini pemerintah Bahrain belum juga megesahkan RUU cukai selektif dan berencana ditunda hingga pertengahan tahun 2018.

Manajer Pajak di KPMG Bahrain Ali Al-Mahroos mengatakan Bahrain adalah pasar yang sangat berbeda dari negara tetangga. Sebagian besar perusahaan yang ada merupakan usaha kecil menengah (UKM). Sehingga, adanya perubahan aturan pajak di masa yang akan datang tidak serta merta membuat UKM bisa bergerak secepat perusahaan bisnis besar di Bahrain.

Tidak seperti Arab Saudi dan Uni Emirat Arab (UEA), lanjutnya, Bahrain tidak memiliki bentuk budaya pajak yang matang. Hal ini dilansir dalam zawya.com, menyebabkan lebih banyak beban bagi bisnis dan manajemen seiring dengan tambahan pelaporan dan alur kerja yang dibutuhkan.

“Satu-satunya Undang-Undang Perpajakan yang ada di Bahrain adalah pajak penghasilan yang dipungut pada perusahaan minyak dan gas dan yang disetujui oleh mantan perdana menteri Emir,” pungkasnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini