BAHRAIN

Parlemen Setujui Penerapan Pajak Remitansi, Tarifnya 2 Persen

Muhamad Wildan | Rabu, 10 Januari 2024 | 19:00 WIB
Parlemen Setujui Penerapan Pajak Remitansi, Tarifnya 2 Persen

Ilustrasi.

MANAMA, DDTCNews - Parlemen Bahrain memberikan persetujuan terhadap kebijakan pengenaan pajak sebesar 2% atas remitansi oleh ekspatriat ke luar negeri.

Namun, kebijakan tersebut ditentang oleh pemerintah Bahrain. Menurut pemerintah, pajak atas remitansi bertentangan dengan prinsip kebebasan untuk mentransfer uang. Alhasil, kebijakan itu juga berpotensi inkonstitusional karena hanya dikenakan atas ekspatriat.

"Bahrain menandatangani banyak perjanjian dengan negara-negara di dunia mengenai kebebasan untuk mentransfer uang. Bahrain berkomitmen untuk tidak melanggar prinsip ini," tulis pemerintah Bahrain dalam keterangan resmi, dikutip pada Rabu (10/1/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

RUU yang disetujui oleh parlemen tersebut menyatakan pajak sebesar 2% dikenakan atas transfer dana yang dilakukan lewat lembaga keuangan. Pajak dipungut oleh lembaga keuangan dan disetorkan kepada otoritas pajak, National Bureau of Revenue.

"Langkah ini akan berdampak negatif terhadap perekonomian, terutama sektor keuangan. Pengenaan pajak atas remitansi juga mendorong munculnya layanan transfer dana yang beroperasi secara ilegal," sebut pemerintah Bahrain seperti dilansir zawya.co.

Tak hanya itu, pajak atas remitansi dipandang perlu dibatalkan guna mempertahankan daya saing Bahrain.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

"Bahrain sedang berupaya menjadi regional hub yang kompetitif. Perusahaan melakukan transfer secara rutin dengan jumlah besar setiap hari. Kehadiran pajak semacam ini hanya akan menimbulkan frustasi," jelas pemerintah Bahrain.

Menanggapi pandangan pemerintah tersebut, Wakil Ketua Parlemen Bahrain Ahmed Qarata menuturkan pemerintah terlalu banyak berfokus membela ekspatriat tanpa mempertimbangkan hak konstitusional rakyatnya sendiri.

"Di mana keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan rakyat ketika memberlakukan PPN sebesar 10%? Kalau melihat justifikasi pemerintah, menaikkan PPN dari 5% ke 10% sesungguhnya tidak sesuai konstitusi," katanya.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Sebagai informasi, pemerintah Bahrain meningkatkan tarif PPN dari 5% ke 10% pada 2022. Kala itu, tarif PPN dinaikkan dalam rangka menekan defisit dan menstabilkan anggaran akibat dari pandemi Covid-19.

Meski tarif PPN naik, barang dan jasa esensial seperti bahan pokok, jasa konstruksi pembangunan bangunan baru, migas, jasa kesehatan, jasa pendidikan, dan jasa keuangan tertentu masih terbebas dari beban PPN. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP