BAHRAIN

Negara Ini Resmi Berlakukan Aturan Pajak Minimum Domestik 15 Persen

Muhamad Wildan | Rabu, 04 September 2024 | 18:00 WIB
Negara Ini Resmi Berlakukan Aturan Pajak Minimum Domestik 15 Persen

Ilustrasi.

MANAMA, DDTCNews – Pemerintah Bahrain resmi menerapkan pajak minimum domestik (domestic minimum top-up tax/DMTT) guna menyesuaikan ketentuan pajak yang berlaku dengan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

National Bureau for Revenue (NBR) menyebut DMTT dengan tarif sebesar 15% atas laba bersih akan diberlakukan khusus atas perusahaan multinasional yang beroperasi di Bahrain.

"Dengan diberlakukannya DMTT, Bahrain menunjukkan komitmennya terhadap kerja sama global untuk mendorong terciptanya level playing field pada perpajakan internasional," sebut NBR, dikutip pada Rabu (4/9/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Secara terperinci, DMTT diberlakukan atas perusahaan multinasional dengan pendapatan global €750 juta per tahun setidaknya pada 2 dari 4 tahun fiskal sebelumnya. Perusahaan multinasional yang memenuhi kriteria tersebut harus mendaftarkan diri kepada NBR.

Sementara itu, Ketua Bahrain Chamber Sameer Nass memandang regulasi tersebut akan memberikan perlindungan terhadap para pelaku usaha Bahrain dan mendorong swasta untuk turut berkontribusi dalam pembangunan infrastruktur di Bahrain.

"Pengenaan DMTT terhadap perusahaan multinasional meningkatkan komitmen kerajaan dalam memberantas pengelakan pajak dan menunjukkan keinginan Bahrain untuk memenuhi standar perpajakan internasional," ujarnya seperti dilansir zawya.com.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sebagai informasi, Pilar 2 merupakan landasan dari penerapan pajak minimum global dengan tarif efektif sebesar 15%. Pajak minimum global berlaku atas grup perusahaan multinasional dengan pendapatan global €750 juta per tahun.

Dengan rezim ini, yurisdiksi tempat ultimate parent entity (UPE) berlokasi berhak mengenakan top-up tax atas laba dari yurisdiksi tertentu yang ternyata dipajaki dengan tarif efektif kurang dari 15%. Top-up tax oleh yurisdiksi UPE dikenakan berdasarkan income inclusion rule (IIR).

Meski demikian, yurisdiksi sumber berhak mengenakan top-up tax terlebih dahulu bila yurisdiksi dimaksud mengadopsi qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja