BAHRAIN

Negara Ini Resmi Berlakukan Aturan Pajak Minimum Domestik 15 Persen

Muhamad Wildan | Rabu, 04 September 2024 | 18:00 WIB
Negara Ini Resmi Berlakukan Aturan Pajak Minimum Domestik 15 Persen

Ilustrasi.

MANAMA, DDTCNews – Pemerintah Bahrain resmi menerapkan pajak minimum domestik (domestic minimum top-up tax/DMTT) guna menyesuaikan ketentuan pajak yang berlaku dengan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

National Bureau for Revenue (NBR) menyebut DMTT dengan tarif sebesar 15% atas laba bersih akan diberlakukan khusus atas perusahaan multinasional yang beroperasi di Bahrain.

"Dengan diberlakukannya DMTT, Bahrain menunjukkan komitmennya terhadap kerja sama global untuk mendorong terciptanya level playing field pada perpajakan internasional," sebut NBR, dikutip pada Rabu (4/9/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Secara terperinci, DMTT diberlakukan atas perusahaan multinasional dengan pendapatan global €750 juta per tahun setidaknya pada 2 dari 4 tahun fiskal sebelumnya. Perusahaan multinasional yang memenuhi kriteria tersebut harus mendaftarkan diri kepada NBR.

Sementara itu, Ketua Bahrain Chamber Sameer Nass memandang regulasi tersebut akan memberikan perlindungan terhadap para pelaku usaha Bahrain dan mendorong swasta untuk turut berkontribusi dalam pembangunan infrastruktur di Bahrain.

"Pengenaan DMTT terhadap perusahaan multinasional meningkatkan komitmen kerajaan dalam memberantas pengelakan pajak dan menunjukkan keinginan Bahrain untuk memenuhi standar perpajakan internasional," ujarnya seperti dilansir zawya.com.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Sebagai informasi, Pilar 2 merupakan landasan dari penerapan pajak minimum global dengan tarif efektif sebesar 15%. Pajak minimum global berlaku atas grup perusahaan multinasional dengan pendapatan global €750 juta per tahun.

Dengan rezim ini, yurisdiksi tempat ultimate parent entity (UPE) berlokasi berhak mengenakan top-up tax atas laba dari yurisdiksi tertentu yang ternyata dipajaki dengan tarif efektif kurang dari 15%. Top-up tax oleh yurisdiksi UPE dikenakan berdasarkan income inclusion rule (IIR).

Meski demikian, yurisdiksi sumber berhak mengenakan top-up tax terlebih dahulu bila yurisdiksi dimaksud mengadopsi qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?