BAHRAIN

Inflasi Melonjak, DPR Ini Usulkan PPN Tak Dipungut untuk Sementara

Muhamad Wildan | Kamis, 19 Mei 2022 | 12:30 WIB
Inflasi Melonjak, DPR Ini Usulkan PPN Tak Dipungut untuk Sementara

Ilustrasi.

MANAMA, DDTCNews – Sejumlah anggota parlemen di Bahrain mengusulkan kerajaan untuk menghentikan kegiatan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) menyusul adanya lonjakan inflasi belakangan ini.

Anggota parlemen Mahmood Al-Bahrani mengatakan kegiatan pemungutan PPN dengan tarif 10% perlu ditangguhkan untuk sementara waktu guna menekan dampak inflasi terhadap daya beli masyarakat.

"PPN 10% membebani seluruh lapisan masyarakat di negara ini, apalagi di tengah harga komoditas yang meningkat akibat Covid-19 dan konflik Rusia dan Ukraina," katanya, dikutip pada Kamis (19/5/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Bahrain sesungguhnya telah mengucurkan bantuan langsung tunai senilai BHD55 atau kurang lebih Rp2,14 juta, BHD77 atau Rp3 juta, dan BHD100 atau Rp3,9 juta kepada keluarga dengan penghasilan di bawah BHD1.000 atau Rp39 juta.

Menurut Al-Bahrani, stimulus tersebut tidak banyak membantu masyarakat karena belum mampu mengimbangi laju inflasi. Dia pun mengusulkan agar nilai bantuan langsung tunai ditingkatkan hingga 2 kali lipat.

"Faktanya, harga-harga barang telah meningkat 4 kali lipat. Penghasilan masyarakat justru stagnan dalam 14 tahun terakhir," ujarnya seperti dilansir zawya.com.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Untuk diketahui, tarif PPN pada tahun-tahun sebelumnya adalah sebesar 5%. Per 1 Januari 2022, tarif ditingkatkan 2 kali lipat menjadi 10% guna menekan defisit anggaran.

Sejak 2019, Bahrain tercatat mendapatkan dukungan pembiayaan dari negara tetangganya, yaitu Arab Saudi, Kuwait, dan Uni Emirat Arab. Bahrain telah berkomitmen untuk melakukan reformasi fiskal agar pinjaman dari negara-negara tersebut tetap berlanjut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?