RUU KONSULTAN PAJAK

Draf Sudah di Tangan, Pemerintah Tinjau Selama 60 Hari

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 Agustus 2018 | 14:23 WIB
Draf Sudah di Tangan, Pemerintah Tinjau Selama 60 Hari

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Rancangan Undang-Undang tentang Konsultan Pajak sudah berada di tangan pemerintah. Pemerintah memiliki waktu 60 hari untuk memberikan jawaban kepada DPR terkait rencana regulasi baru tersebut.

Suryo Utomo, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak mengatakan proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Konsultan Pajak terus berjalan. Sekarang, waktunya pemerintah untuk melihat payung hukum inisiatif DPR tersebut.

“RUU Konsultan Pajak sudah ada di pemerintah saat ini. Prosesnya terus berjalan. Dalam jangka 60 hari sejak diterima, maka pemerintah akan memberikan jawaban atas RUU Konsultan Pajak yang jadi inisiasi DPR ini,” jelas Suryo, Rabu (29/8/2018).

Baca Juga:
Dorong Pembahasan RUU Konsultan Pajak, Asosiasi Perlu Ajak Pemerintah

Terlepas dari isi rancangan regulasi itu, dia memaparkan pentingnya peran konsultan pajak sebagai penghubung antara Otoritas Pajak dengan wajib pajak (WP). Oleh karena itu, konsultan pajak perlu mengikuti perkembangan terkini terkait perpajakan, termasuk aturannya.

Hal ini dinilai krusial agar WP mendaparkan penyaluran ilmu (transfer of knowledge) yang pada gilirannya mampu meningkatkan kualitas konsultasi.

“Konsultan pajak harus memberikan ilmu dan mentransfernya kepada WP. Jadi, perlu update dan ikuti perkembangan terkini di DJP agar dapat memberikan konsultasi yang baik kepada WP,” imbuhnya.

Seperti diketahui, RUU Konsultan Pajak merupakan rancangan beleid teranyar yang masuk dalam paket reformasi perpajakan. Sebelumnya, sudah ada rancangan revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang terlebih dahulu masuk pembahasan parlemen. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 05 Desember 2024 | 17:17 WIB RUU KONSULTAN PAJAK

Dorong Pembahasan RUU Konsultan Pajak, Asosiasi Perlu Ajak Pemerintah

Sabtu, 17 Agustus 2024 | 15:48 WIB UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

Kunjungi Fakultas Vokasi USU, IKPI Himpun Masukan RUU Konsultan Pajak

Kamis, 08 Februari 2024 | 12:00 WIB PEMILU 2024

Cawapres Mahfud Bakal Dorong RUU Konsultan Pajak Masuk Prolegnas

Senin, 19 Agustus 2019 | 07:00 WIB PEMILIHAN KETUA UMUM IKPI PERIODE 2019—2024

Berbincang dengan Kandidat Ketua Umum IKPI

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?