RUU KONSULTAN PAJAK

Draf Sudah di Tangan, Pemerintah Tinjau Selama 60 Hari

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 Agustus 2018 | 14:23 WIB
Draf Sudah di Tangan, Pemerintah Tinjau Selama 60 Hari

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Rancangan Undang-Undang tentang Konsultan Pajak sudah berada di tangan pemerintah. Pemerintah memiliki waktu 60 hari untuk memberikan jawaban kepada DPR terkait rencana regulasi baru tersebut.

Suryo Utomo, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak mengatakan proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Konsultan Pajak terus berjalan. Sekarang, waktunya pemerintah untuk melihat payung hukum inisiatif DPR tersebut.

“RUU Konsultan Pajak sudah ada di pemerintah saat ini. Prosesnya terus berjalan. Dalam jangka 60 hari sejak diterima, maka pemerintah akan memberikan jawaban atas RUU Konsultan Pajak yang jadi inisiasi DPR ini,” jelas Suryo, Rabu (29/8/2018).

Baca Juga:
Kunjungi Fakultas Vokasi USU, IKPI Himpun Masukan RUU Konsultan Pajak

Terlepas dari isi rancangan regulasi itu, dia memaparkan pentingnya peran konsultan pajak sebagai penghubung antara Otoritas Pajak dengan wajib pajak (WP). Oleh karena itu, konsultan pajak perlu mengikuti perkembangan terkini terkait perpajakan, termasuk aturannya.

Hal ini dinilai krusial agar WP mendaparkan penyaluran ilmu (transfer of knowledge) yang pada gilirannya mampu meningkatkan kualitas konsultasi.

“Konsultan pajak harus memberikan ilmu dan mentransfernya kepada WP. Jadi, perlu update dan ikuti perkembangan terkini di DJP agar dapat memberikan konsultasi yang baik kepada WP,” imbuhnya.

Seperti diketahui, RUU Konsultan Pajak merupakan rancangan beleid teranyar yang masuk dalam paket reformasi perpajakan. Sebelumnya, sudah ada rancangan revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang terlebih dahulu masuk pembahasan parlemen. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 17 Agustus 2024 | 15:48 WIB UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

Kunjungi Fakultas Vokasi USU, IKPI Himpun Masukan RUU Konsultan Pajak

Kamis, 08 Februari 2024 | 12:00 WIB PEMILU 2024

Cawapres Mahfud Bakal Dorong RUU Konsultan Pajak Masuk Prolegnas

Senin, 19 Agustus 2019 | 07:00 WIB PEMILIHAN KETUA UMUM IKPI PERIODE 2019—2024

Berbincang dengan Kandidat Ketua Umum IKPI

Senin, 19 Agustus 2019 | 07:00 WIB KANDIDAT KETUA UMUM IKPI 2019—2024 SRI WAHYUNI SUJONO

‘Harus Bisa Lebih Cepat Beradaptasi dengan Situasi’

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu