Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akhirnya angkat suara terkait beredarnya draf revisi Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang ramai diberitakan pada hari ini.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan informasi tentang isi dari rancangan revisi UU PPh yang beredar di publik tidak valid. Menurutnya, draf yang disampaikan tidak sesuai dengan pembahasan terkini pemerintah.
“Kami klarifikasi bahwa yang ditulis itu tidak valid dan tidak update,” katanya kepada DDTCNews, Rabu (24/7/2019).
Hestu mengatakan pembahasan rancangan revisi UU PPh masih berada di internal Kemenkeu. Oleh karena itu, setiap perubahan bisa saja terjadi dalam masa penggodokan tersebut. Dia meminta masyarakat tidak serta merta menerima informasi yang masih belum final tersebut.
Menurutnya, pembaruan atas UU PPh menjadi salah satu prioritas dari reformasi kebijakan yang akan dijalankan oleh otoritas fiskal. Dengan demikian, dia meminta masyarakat untuk menunggu penjelasan resmi dari pemerintah terkait rancangan beleid tersebut.
“Kami meminta masyarakat untuk menunggu penjelasan resmi dari Kemenkeu/DJP terkait RUU Perpajakan apabila sudah siap untuk disampaikan ke publik. Kami sedang mengerjakan itu sebagai prioritas,” paparnya.
Seperti diberitakan Bisnis Indonesia, selain menurunkan tarif menjadi 20%, objek PPh dalam draf revisi UU PPh akan ditambah. Ada beberapa usulan objek baru, salah satunya adalah laba ditahan yang tidak dibagikan dalam bentuk dividen dan tidak dinvestasikan ke dalam sektor riil dalam waktu dua tahun.
Sejauh ini, pemerintah belum memberikan penjelasan ke publik terkait rincian rencana perubahan UU PPh. Otoritas baru menyampaikan akan memangkas tarif PPh korporasi menjadi 20%, sesuai arahan Presiden Joko Widodo. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.