REVISI UU PAJAK PENGHASILAN

Draf Revisi UU PPh Beredar, Ini Penjelasan Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Juli 2019 | 15:07 WIB
Draf Revisi UU PPh Beredar, Ini Penjelasan Ditjen Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akhirnya angkat suara terkait beredarnya draf revisi Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang ramai diberitakan pada hari ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan informasi tentang isi dari rancangan revisi UU PPh yang beredar di publik tidak valid. Menurutnya, draf yang disampaikan tidak sesuai dengan pembahasan terkini pemerintah.

“Kami klarifikasi bahwa yang ditulis itu tidak valid dan tidak update,” katanya kepada DDTCNews, Rabu (24/7/2019).

Baca Juga:
Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Hestu mengatakan pembahasan rancangan revisi UU PPh masih berada di internal Kemenkeu. Oleh karena itu, setiap perubahan bisa saja terjadi dalam masa penggodokan tersebut. Dia meminta masyarakat tidak serta merta menerima informasi yang masih belum final tersebut.

Menurutnya, pembaruan atas UU PPh menjadi salah satu prioritas dari reformasi kebijakan yang akan dijalankan oleh otoritas fiskal. Dengan demikian, dia meminta masyarakat untuk menunggu penjelasan resmi dari pemerintah terkait rancangan beleid tersebut.

“Kami meminta masyarakat untuk menunggu penjelasan resmi dari Kemenkeu/DJP terkait RUU Perpajakan apabila sudah siap untuk disampaikan ke publik. Kami sedang mengerjakan itu sebagai prioritas,” paparnya.

Baca Juga:
Negara Ini Berlakukan Tarif PPh Badan 15 Persen Mulai Tahun Ini

Seperti diberitakan Bisnis Indonesia, selain menurunkan tarif menjadi 20%, objek PPh dalam draf revisi UU PPh akan ditambah. Ada beberapa usulan objek baru, salah satunya adalah laba ditahan yang tidak dibagikan dalam bentuk dividen dan tidak dinvestasikan ke dalam sektor riil dalam waktu dua tahun.

Sejauh ini, pemerintah belum memberikan penjelasan ke publik terkait rincian rencana perubahan UU PPh. Otoritas baru menyampaikan akan memangkas tarif PPh korporasi menjadi 20%, sesuai arahan Presiden Joko Widodo. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:01 WIB PUBLIKASI DDTC

Cek Ketentuan DPP Nilai Lain dalam UU PPN, Unduh di Sini!

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi