KABUPATEN MALANG

DPRD Setujui Raperda Pajak Daerah, Tarif Terendah PBB Diturunkan

Muhamad Wildan | Jumat, 28 Juli 2023 | 16:30 WIB
DPRD Setujui Raperda Pajak Daerah, Tarif Terendah PBB Diturunkan

Ilustrasi.

MALANG, DDTCNews - DPRD Kabupaten Malang, Jawa Timur menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang diusulkan oleh Pemkab Malang.

Dalam raperda tersebut, tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) ditetapkan sebesar 0,04% hingga 0,222% tergantung pada fungsi lahan dan NJOP. Dalam perda yang saat ini berlaku, tarif PBB adalah sebesar 0,1% hingga 0,222%.

"Artinya nanti bergantung pada wilayah dan peruntukannya. Kalau yang lain-lain itu kan kenaikannya tidak terlalu tinggi, antara 2% hingga 5%, wajar-wajar saja," kata Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto, dikutip pada Jumat (28/7/2023).

Baca Juga:
Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Selain mengatur tentang PBB, Raperda PDRD juga mengatur tentang bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), pajak reklame, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), serta opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Tarif BPHTB telah ditetapkan sebesar 5%, sedangkan tarif PBJT secara umum adalah sebesar 5%. Khusus untuk diskotek, karaoke, kelab malam, pub, bar, dan spa dikenai tarif PBJT sebesar 50%. Adapun PBJT atas konsumsi listrik yang dihasilkan sendiri adalah sebesar 1,5%.

"Ini nanti akan ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Malang. Karena di dalam perda itu ada beberapa ketentuan terkait tindak lanjut dengan perbup di beberapa pasal. Setelah diundangkan maka akan otomatis berlaku," ujar Didik seperti dilansir lenteratoday.com.

Baca Juga:
Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Setelah mendapatkan persetujuan dari DPRD, Kemendagri, Kemenkeu, dan pemprov akan melakukan evaluasi terhadap raperda tersebut. Kemendagri dan pemprov berwenang menguji kesesuaian raperda dengan UU HKPD, kepentingan umum, dan peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi. Kemenkeu berwenang menguji kesesuaian raperda dengan kebijakan fiskal nasional.

Bila Kemendagri telah menyatakan bahwa raperda PDRD sudah sesuai dengan aturan yang lebih tinggi dan Kemenkeu telah menyatakan raperda PDRD sudah sesuai dengan kebijakan fiskal nasional, kedua kementerian akan memberikan persetujuan. Dengan begitu, raperda dapat diundangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Simpanan Dana ASR oleh SKK Migas di 5 Bank BUMN Tembus Rp46 Triliun