KABUPATEN MALANG

DPRD Setujui Raperda Pajak Daerah, Tarif Terendah PBB Diturunkan

Muhamad Wildan | Jumat, 28 Juli 2023 | 16:30 WIB
DPRD Setujui Raperda Pajak Daerah, Tarif Terendah PBB Diturunkan

Ilustrasi.

MALANG, DDTCNews - DPRD Kabupaten Malang, Jawa Timur menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang diusulkan oleh Pemkab Malang.

Dalam raperda tersebut, tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) ditetapkan sebesar 0,04% hingga 0,222% tergantung pada fungsi lahan dan NJOP. Dalam perda yang saat ini berlaku, tarif PBB adalah sebesar 0,1% hingga 0,222%.

"Artinya nanti bergantung pada wilayah dan peruntukannya. Kalau yang lain-lain itu kan kenaikannya tidak terlalu tinggi, antara 2% hingga 5%, wajar-wajar saja," kata Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto, dikutip pada Jumat (28/7/2023).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selain mengatur tentang PBB, Raperda PDRD juga mengatur tentang bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), pajak reklame, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), serta opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Tarif BPHTB telah ditetapkan sebesar 5%, sedangkan tarif PBJT secara umum adalah sebesar 5%. Khusus untuk diskotek, karaoke, kelab malam, pub, bar, dan spa dikenai tarif PBJT sebesar 50%. Adapun PBJT atas konsumsi listrik yang dihasilkan sendiri adalah sebesar 1,5%.

"Ini nanti akan ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Malang. Karena di dalam perda itu ada beberapa ketentuan terkait tindak lanjut dengan perbup di beberapa pasal. Setelah diundangkan maka akan otomatis berlaku," ujar Didik seperti dilansir lenteratoday.com.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Setelah mendapatkan persetujuan dari DPRD, Kemendagri, Kemenkeu, dan pemprov akan melakukan evaluasi terhadap raperda tersebut. Kemendagri dan pemprov berwenang menguji kesesuaian raperda dengan UU HKPD, kepentingan umum, dan peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi. Kemenkeu berwenang menguji kesesuaian raperda dengan kebijakan fiskal nasional.

Bila Kemendagri telah menyatakan bahwa raperda PDRD sudah sesuai dengan aturan yang lebih tinggi dan Kemenkeu telah menyatakan raperda PDRD sudah sesuai dengan kebijakan fiskal nasional, kedua kementerian akan memberikan persetujuan. Dengan begitu, raperda dapat diundangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra