KABUPATEN MALANG

DPRD Setujui Raperda Pajak Daerah, Tarif Terendah PBB Diturunkan

Muhamad Wildan | Jumat, 28 Juli 2023 | 16:30 WIB
DPRD Setujui Raperda Pajak Daerah, Tarif Terendah PBB Diturunkan

Ilustrasi.

MALANG, DDTCNews - DPRD Kabupaten Malang, Jawa Timur menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang diusulkan oleh Pemkab Malang.

Dalam raperda tersebut, tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) ditetapkan sebesar 0,04% hingga 0,222% tergantung pada fungsi lahan dan NJOP. Dalam perda yang saat ini berlaku, tarif PBB adalah sebesar 0,1% hingga 0,222%.

"Artinya nanti bergantung pada wilayah dan peruntukannya. Kalau yang lain-lain itu kan kenaikannya tidak terlalu tinggi, antara 2% hingga 5%, wajar-wajar saja," kata Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto, dikutip pada Jumat (28/7/2023).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selain mengatur tentang PBB, Raperda PDRD juga mengatur tentang bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), pajak reklame, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), serta opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Tarif BPHTB telah ditetapkan sebesar 5%, sedangkan tarif PBJT secara umum adalah sebesar 5%. Khusus untuk diskotek, karaoke, kelab malam, pub, bar, dan spa dikenai tarif PBJT sebesar 50%. Adapun PBJT atas konsumsi listrik yang dihasilkan sendiri adalah sebesar 1,5%.

"Ini nanti akan ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Malang. Karena di dalam perda itu ada beberapa ketentuan terkait tindak lanjut dengan perbup di beberapa pasal. Setelah diundangkan maka akan otomatis berlaku," ujar Didik seperti dilansir lenteratoday.com.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Setelah mendapatkan persetujuan dari DPRD, Kemendagri, Kemenkeu, dan pemprov akan melakukan evaluasi terhadap raperda tersebut. Kemendagri dan pemprov berwenang menguji kesesuaian raperda dengan UU HKPD, kepentingan umum, dan peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi. Kemenkeu berwenang menguji kesesuaian raperda dengan kebijakan fiskal nasional.

Bila Kemendagri telah menyatakan bahwa raperda PDRD sudah sesuai dengan aturan yang lebih tinggi dan Kemenkeu telah menyatakan raperda PDRD sudah sesuai dengan kebijakan fiskal nasional, kedua kementerian akan memberikan persetujuan. Dengan begitu, raperda dapat diundangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja