KOTA BONTANG

DPRD Sarankan Tarif Pajak dan Retribusi Daerah Dinaikkan

Dian Kurniati | Minggu, 01 November 2020 | 12:00 WIB
DPRD Sarankan Tarif Pajak dan Retribusi Daerah Dinaikkan

Ilustrasi. (DDTCNews)

BONTANG, DDTCNews – DPRD Kota Bontang, Kalimantan Timur, menyarankan pemerintah kota menaikkan tarif pajak dan retribusi daerah untuk menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) usai pandemi Covid-19.

Ketua Komisi II DPRD Bontang Rustam HS mengatakan pandemi telah menyebabkan pendapatan daerah tahun ini menyusut. Menurutnya, Pemkot Bontang dapat memanfaatkan momentum pemulihan ekonomi untuk mengerek PAD 2021.

"Ini baru usulan. Tapi kalau kajian sudah ada, walau kondisi pandemi pun sebenarnya [kenaikan tarif pajak dan retribusi daerah] tidak masalah," katanya, dikutip Minggu (01/11/2020).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Rustam mengatakan kebijakan menaikkan tarif pajak dan retribusi daerah dapat menjadi opsi untuk memperbaiki kinerja PAD Kota Bontang. Meski demikian, kebijakan itu masih memerlukan kajian dan pembahasan lebih lanjut antara pemkot dan DPRD.

Jika pada akhirnya tarif pajak dan retribusi daerah naik, Rustam memastikan angkanya tidak akan memberatkan masyarakat. Menurutnya, Pemkot dan DPRD Bontang akan selalu memperhitungkan kemampuan masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi daerah.

Rustam menilai pada situasi yang sulit seperti saat ini, Pemkot Bontang harus pintar mencari celah untuk menggenjot PAD. Pasalnya, produksi dan harga minyak dan gas bumi yang biasanya menjadi andalan PAD Bontang, kini sedang anjlok.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Menurut Rustam, kondisi makin sulit ketika dana bagi hasil (DBH) dari pemerintah pusat yang selama ini menjadi andalan pendapatan Bontang juga menurun. Pada APBD Perubahan 2020, Bontang hanya mendapat DBH senilai Rp588,5 miliar.

"Ini juga upaya untuk mendorong kemandirian daerah," ujarnya.

Pada RAPBD 2021, Pemkot dan DPRD Bontang merancang DBH senilai Rp628,7 miliar, tetapi yang disetujui pemerintah pusat dan DPR RI hanya Rp490,5 miliar.

Nilai itu sudah mencakup DBH pajak penghasilan (PPh), pajak bumi dan bangunan (PBB), serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor sumber daya alam yang terdiri atas kehutanan, migas, minerba, dan perikanan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?