KOTA BONTANG

DPRD Sarankan Tarif Pajak dan Retribusi Daerah Dinaikkan

Dian Kurniati | Minggu, 01 November 2020 | 12:00 WIB
DPRD Sarankan Tarif Pajak dan Retribusi Daerah Dinaikkan

Ilustrasi. (DDTCNews)

BONTANG, DDTCNews – DPRD Kota Bontang, Kalimantan Timur, menyarankan pemerintah kota menaikkan tarif pajak dan retribusi daerah untuk menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) usai pandemi Covid-19.

Ketua Komisi II DPRD Bontang Rustam HS mengatakan pandemi telah menyebabkan pendapatan daerah tahun ini menyusut. Menurutnya, Pemkot Bontang dapat memanfaatkan momentum pemulihan ekonomi untuk mengerek PAD 2021.

"Ini baru usulan. Tapi kalau kajian sudah ada, walau kondisi pandemi pun sebenarnya [kenaikan tarif pajak dan retribusi daerah] tidak masalah," katanya, dikutip Minggu (01/11/2020).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Rustam mengatakan kebijakan menaikkan tarif pajak dan retribusi daerah dapat menjadi opsi untuk memperbaiki kinerja PAD Kota Bontang. Meski demikian, kebijakan itu masih memerlukan kajian dan pembahasan lebih lanjut antara pemkot dan DPRD.

Jika pada akhirnya tarif pajak dan retribusi daerah naik, Rustam memastikan angkanya tidak akan memberatkan masyarakat. Menurutnya, Pemkot dan DPRD Bontang akan selalu memperhitungkan kemampuan masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi daerah.

Rustam menilai pada situasi yang sulit seperti saat ini, Pemkot Bontang harus pintar mencari celah untuk menggenjot PAD. Pasalnya, produksi dan harga minyak dan gas bumi yang biasanya menjadi andalan PAD Bontang, kini sedang anjlok.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Menurut Rustam, kondisi makin sulit ketika dana bagi hasil (DBH) dari pemerintah pusat yang selama ini menjadi andalan pendapatan Bontang juga menurun. Pada APBD Perubahan 2020, Bontang hanya mendapat DBH senilai Rp588,5 miliar.

"Ini juga upaya untuk mendorong kemandirian daerah," ujarnya.

Pada RAPBD 2021, Pemkot dan DPRD Bontang merancang DBH senilai Rp628,7 miliar, tetapi yang disetujui pemerintah pusat dan DPR RI hanya Rp490,5 miliar.

Nilai itu sudah mencakup DBH pajak penghasilan (PPh), pajak bumi dan bangunan (PBB), serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor sumber daya alam yang terdiri atas kehutanan, migas, minerba, dan perikanan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP