KOTA BONTANG

DPRD Sarankan Tarif Pajak dan Retribusi Daerah Dinaikkan

Dian Kurniati | Minggu, 01 November 2020 | 12:00 WIB
DPRD Sarankan Tarif Pajak dan Retribusi Daerah Dinaikkan

Ilustrasi. (DDTCNews)

BONTANG, DDTCNews – DPRD Kota Bontang, Kalimantan Timur, menyarankan pemerintah kota menaikkan tarif pajak dan retribusi daerah untuk menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) usai pandemi Covid-19.

Ketua Komisi II DPRD Bontang Rustam HS mengatakan pandemi telah menyebabkan pendapatan daerah tahun ini menyusut. Menurutnya, Pemkot Bontang dapat memanfaatkan momentum pemulihan ekonomi untuk mengerek PAD 2021.

"Ini baru usulan. Tapi kalau kajian sudah ada, walau kondisi pandemi pun sebenarnya [kenaikan tarif pajak dan retribusi daerah] tidak masalah," katanya, dikutip Minggu (01/11/2020).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Rustam mengatakan kebijakan menaikkan tarif pajak dan retribusi daerah dapat menjadi opsi untuk memperbaiki kinerja PAD Kota Bontang. Meski demikian, kebijakan itu masih memerlukan kajian dan pembahasan lebih lanjut antara pemkot dan DPRD.

Jika pada akhirnya tarif pajak dan retribusi daerah naik, Rustam memastikan angkanya tidak akan memberatkan masyarakat. Menurutnya, Pemkot dan DPRD Bontang akan selalu memperhitungkan kemampuan masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi daerah.

Rustam menilai pada situasi yang sulit seperti saat ini, Pemkot Bontang harus pintar mencari celah untuk menggenjot PAD. Pasalnya, produksi dan harga minyak dan gas bumi yang biasanya menjadi andalan PAD Bontang, kini sedang anjlok.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Menurut Rustam, kondisi makin sulit ketika dana bagi hasil (DBH) dari pemerintah pusat yang selama ini menjadi andalan pendapatan Bontang juga menurun. Pada APBD Perubahan 2020, Bontang hanya mendapat DBH senilai Rp588,5 miliar.

"Ini juga upaya untuk mendorong kemandirian daerah," ujarnya.

Pada RAPBD 2021, Pemkot dan DPRD Bontang merancang DBH senilai Rp628,7 miliar, tetapi yang disetujui pemerintah pusat dan DPR RI hanya Rp490,5 miliar.

Nilai itu sudah mencakup DBH pajak penghasilan (PPh), pajak bumi dan bangunan (PBB), serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor sumber daya alam yang terdiri atas kehutanan, migas, minerba, dan perikanan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN