KOTA PEKANBARU

DPRD Minta Pemkot Lebih Tegas Tagih Tunggakan Pajak

Dian Kurniati | Minggu, 04 April 2021 | 09:01 WIB
DPRD Minta Pemkot Lebih Tegas Tagih Tunggakan Pajak

Lansekap Kota Pekanbaru, Riau, dari udara. DPRD Kota Pekanbaru, Riau, meminta Pemerintah Kota Pekanbaru lebih tegas dalam menagih tunggakan setoran pajak daerah. (Foto: Antara)

PEKANBARU, DDTCNews - DPRD Kota Pekanbaru, Riau, meminta Pemerintah Kota Pekanbaru lebih tegas dalam menagih tunggakan setoran pajak daerah.

Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru Fathullah mengatakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah telah memuat sanksi tegas bagi wajib pajak yang menunggak setoran atau pembayaran pajak.

Menurutnya, Badan Pendapatan Daerah bisa menjalankan sanksi tersebut pada wajib pajak yang tidak taat. "Jangan segan-segan menindak tegas wajib pajak yang tidak membayar pajak di Pekanbaru. Kalau perlu disegel atau ditutup, jangan kasih hati," katanya, dikutip Kamis (1/4/2021).

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Fathullah mengatakan penerimaan pajak memiliki kontribusi besar pada pendapatan asli daerah (PAD). Jika PAD minim, upaya pembangunan di Kota Pekanbaru juga akan tersendat.

Dia mencontohkannya dengan proyek penanganan banjir yang pengerjaannya sudah sangat mendesak. Pada masterplan penanganan banjir, tercatat 112 titik banjir dan 375 titik drainase bermasalah yang perlu ditangani.

Proyek itu diperkirakan membutuhkan anggaran Rp18 miliar setiap tahun dengan waktu penyelesaian 10 tahun. "Kalau tidak dari pajak, dari mana Pemko Pekanbaru ini mencari duit untuk masyarakat, melakukan pembangunan dan segala macamnya," ujarnya, dilansir datariau.com.

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Di sisi lain, Fathullah juga mengimbau masyarakat Kota Pekanbaru lebih patuh membayar pajak daerah. Menurutnya, masyarakat juga pada akhirnya turut merasakan manfaat dari pajak yang dibayarkan.

Sebelumnya, Bapenda melaporkan ratusan wajib pajak hotel, restoran, dan hiburan yang belum menyetorkan pajak. Misalnya pada pajak restoran, ada sekitar 200 wajib pajak yang belum menyetorkan pajaknya kepada Bapenda dengan nilai mencapai Rp1 miliar.

Bapenda sempat memberikan kelonggaran pelunasan hingga 31 Maret 2021. Kini, Bapenda telah bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru untuk mengoptimalkan upaya penagihan tunggakan setoran pajak tersebut. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

21 April 2021 | 20:11 WIB

nah bener nih pemerintah memang seharusnya lebih tegas dalam menagih pajak agar wp tidak menunda-nunda membayar pajak

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai