KOTA PEKANBARU

DPRD Minta Pemkot Lebih Tegas Tagih Tunggakan Pajak

Dian Kurniati | Minggu, 04 April 2021 | 09:01 WIB
DPRD Minta Pemkot Lebih Tegas Tagih Tunggakan Pajak

Lansekap Kota Pekanbaru, Riau, dari udara. DPRD Kota Pekanbaru, Riau, meminta Pemerintah Kota Pekanbaru lebih tegas dalam menagih tunggakan setoran pajak daerah. (Foto: Antara)

PEKANBARU, DDTCNews - DPRD Kota Pekanbaru, Riau, meminta Pemerintah Kota Pekanbaru lebih tegas dalam menagih tunggakan setoran pajak daerah.

Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru Fathullah mengatakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah telah memuat sanksi tegas bagi wajib pajak yang menunggak setoran atau pembayaran pajak.

Menurutnya, Badan Pendapatan Daerah bisa menjalankan sanksi tersebut pada wajib pajak yang tidak taat. "Jangan segan-segan menindak tegas wajib pajak yang tidak membayar pajak di Pekanbaru. Kalau perlu disegel atau ditutup, jangan kasih hati," katanya, dikutip Kamis (1/4/2021).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Fathullah mengatakan penerimaan pajak memiliki kontribusi besar pada pendapatan asli daerah (PAD). Jika PAD minim, upaya pembangunan di Kota Pekanbaru juga akan tersendat.

Dia mencontohkannya dengan proyek penanganan banjir yang pengerjaannya sudah sangat mendesak. Pada masterplan penanganan banjir, tercatat 112 titik banjir dan 375 titik drainase bermasalah yang perlu ditangani.

Proyek itu diperkirakan membutuhkan anggaran Rp18 miliar setiap tahun dengan waktu penyelesaian 10 tahun. "Kalau tidak dari pajak, dari mana Pemko Pekanbaru ini mencari duit untuk masyarakat, melakukan pembangunan dan segala macamnya," ujarnya, dilansir datariau.com.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Di sisi lain, Fathullah juga mengimbau masyarakat Kota Pekanbaru lebih patuh membayar pajak daerah. Menurutnya, masyarakat juga pada akhirnya turut merasakan manfaat dari pajak yang dibayarkan.

Sebelumnya, Bapenda melaporkan ratusan wajib pajak hotel, restoran, dan hiburan yang belum menyetorkan pajak. Misalnya pada pajak restoran, ada sekitar 200 wajib pajak yang belum menyetorkan pajaknya kepada Bapenda dengan nilai mencapai Rp1 miliar.

Bapenda sempat memberikan kelonggaran pelunasan hingga 31 Maret 2021. Kini, Bapenda telah bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru untuk mengoptimalkan upaya penagihan tunggakan setoran pajak tersebut. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

21 April 2021 | 20:11 WIB

nah bener nih pemerintah memang seharusnya lebih tegas dalam menagih pajak agar wp tidak menunda-nunda membayar pajak

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra