KOTA PEKANBARU

DPRD Minta Pemkot Lebih Tegas Tagih Tunggakan Pajak

Dian Kurniati | Minggu, 04 April 2021 | 09:01 WIB
DPRD Minta Pemkot Lebih Tegas Tagih Tunggakan Pajak

Lansekap Kota Pekanbaru, Riau, dari udara. DPRD Kota Pekanbaru, Riau, meminta Pemerintah Kota Pekanbaru lebih tegas dalam menagih tunggakan setoran pajak daerah. (Foto: Antara)

PEKANBARU, DDTCNews - DPRD Kota Pekanbaru, Riau, meminta Pemerintah Kota Pekanbaru lebih tegas dalam menagih tunggakan setoran pajak daerah.

Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru Fathullah mengatakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah telah memuat sanksi tegas bagi wajib pajak yang menunggak setoran atau pembayaran pajak.

Menurutnya, Badan Pendapatan Daerah bisa menjalankan sanksi tersebut pada wajib pajak yang tidak taat. "Jangan segan-segan menindak tegas wajib pajak yang tidak membayar pajak di Pekanbaru. Kalau perlu disegel atau ditutup, jangan kasih hati," katanya, dikutip Kamis (1/4/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Fathullah mengatakan penerimaan pajak memiliki kontribusi besar pada pendapatan asli daerah (PAD). Jika PAD minim, upaya pembangunan di Kota Pekanbaru juga akan tersendat.

Dia mencontohkannya dengan proyek penanganan banjir yang pengerjaannya sudah sangat mendesak. Pada masterplan penanganan banjir, tercatat 112 titik banjir dan 375 titik drainase bermasalah yang perlu ditangani.

Proyek itu diperkirakan membutuhkan anggaran Rp18 miliar setiap tahun dengan waktu penyelesaian 10 tahun. "Kalau tidak dari pajak, dari mana Pemko Pekanbaru ini mencari duit untuk masyarakat, melakukan pembangunan dan segala macamnya," ujarnya, dilansir datariau.com.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Di sisi lain, Fathullah juga mengimbau masyarakat Kota Pekanbaru lebih patuh membayar pajak daerah. Menurutnya, masyarakat juga pada akhirnya turut merasakan manfaat dari pajak yang dibayarkan.

Sebelumnya, Bapenda melaporkan ratusan wajib pajak hotel, restoran, dan hiburan yang belum menyetorkan pajak. Misalnya pada pajak restoran, ada sekitar 200 wajib pajak yang belum menyetorkan pajaknya kepada Bapenda dengan nilai mencapai Rp1 miliar.

Bapenda sempat memberikan kelonggaran pelunasan hingga 31 Maret 2021. Kini, Bapenda telah bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru untuk mengoptimalkan upaya penagihan tunggakan setoran pajak tersebut. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

21 April 2021 | 20:11 WIB

nah bener nih pemerintah memang seharusnya lebih tegas dalam menagih pajak agar wp tidak menunda-nunda membayar pajak

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?