KOTA BEKASI

DPRD Duga Ada Pemajakan Berganda

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 November 2016 | 09:40 WIB
DPRD Duga Ada Pemajakan Berganda

BEKASI, DDTCNews – DPRD Kota Bekasi menduga ada indikasi pungutan pajak berganda dalam jasa valet yang ada di sejumlah pusat perbelanjaan di Kota Bekasi. Pasalnya, selain membayar parkir valet, pengguna kendaraan pun tetap membayar parkir sesuai tarif progresif yang ada.

Ketua Komisi C DPRD Kota Bekasi Machrul Falaq mengatakan peristiwa ini tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah dan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 30 Tahun 2015 tentang penentuan besaran tarif parkir pada penyelenggaraan parkir umum di luar badan jalan.

”Selama ini pengguna parkir valet dibebani dengan membayar dua kali, pertama atas jasa valet dan kedua atas lahan parkir yang dikelola di mal. Kita akan kaji jangan sampai ada masyarakat yang dibebani,” terangnya, Senin (7/11).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 30 Tahun 2015 diatur besaran pajak parkir valet di Kota Bekasi berkisar antara Rp25 ribu sampai Rp50 ribu. Tarif ini berlaku untuk kendaraan jenis sedan, jeep, minibus, pick up dan sejenisnya.

Sedangkan, untuk besaran pajak parkir roda empat di dalam mal di Kota Bekasi berkisar antara Rp2.000 - Rp4.000 untuk satu jam pertama dan Rp1.000 - Rp2.000 untuk tiap satu jam berikutnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Asosiasi Pusat Perbelanjaan Indonesia Bekasi Djaelani mengatakan pengenaan pajak dua kali atas jasa valet terjadi lantaran pengelola valet dan parkir berbeda.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Oleh karena itu, dalam waktu dekat Komisi C DPRD Kota Bekasi akan memanggil pengelola valet dan parkir yang ada di Kota Bekasi, serta ahli hukum untuk memperjelas posisi pajak parkir valet yang selama ini dipungut dari warga.

Dilansir dari i-bek.com, Kepala Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Bekasi Ali Fauzi mengungkapkan kalau penerimaan yang mampu dikumpulkan dari pajak parkir dalam setahun mencapai Rp22 miliar. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN