PROVINSI RIAU

DPRD Belum Satu Suara Soal Penurunan Tarif Pajak Bahan Bakar Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 Maret 2018 | 10:08 WIB
DPRD Belum Satu Suara Soal Penurunan Tarif Pajak Bahan Bakar Ini

PEKANBARU, DDTCNews – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau sudah sepakat untuk menurunkan tarif pajak bahan bakar non-subsisdi jenis Petralite. Namun, seberapa besar penurunan tarif pajak belum menemui titik terang.

Sebagian besar fraksi menolak usulan Pemprov Riau yang menetapkan angka 7,5% dari tarif yang semula 10%. Tarif pajak sebesar 5% menjadi angka yang dirasa moderat untuk penentuan akhir beban pajak BBM.

Pada sidang paripurna yang diselenggarakan pada Kamis (15/3), hanya fraksi Partai Golkar yang menyatakan sependapat pada besaran tarif pajak 7,5%. Sementara itu, partai lainnya seperti PPP, PKB dan Gabungan Nasdem Hanura menyarankan di angka 5%.

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

"Kami dari fraksi Golkar sependapat dengan usulan pemerintah Riau yang menetapkan pajak di angka 7,5%. Angka itu sudah merupakan pertimbangan ideal yang telah diperhitungkan secara matang terkait dampaknya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan di masyarakat," kata anggota fraksi Golkar Ramos Teddy Sianturi dilansir Go Riau.

Fraksi parpol yang menolak angka 7,5% punya argumetasi tersendiri kenapa tarif pajak seharusnya dipatok sebesar 5%. Salah satunya, adalah dampak penurunan pajak hingga setengahnya tidak akan berdampak signifikan terhadap PAD.

Pemerintah provinsi dinilai bisa mencari sumber-sumber pajak lain untuk menambal kurang setoran akibat penurunan tarif ini. Pasalnya, penurunan tarif pajak ini diprediksi berdampak positif bagi masyarakat.

Baca Juga:
Demi Pajak, Mahasiswa di Malang Bakal Diminta Balik Nama Kendaraannya

Seperti yang diketahui, jika penurunan tarif jadi terealisasi maka harga Pertalite menjadi Rp7.800 per liter dengan harga dasar yang ditetapkan Pertamina sebesar Rp6.638. Total penerimaan pajak daerah diprediksi menyusut menjadi Rp257 miliar per tahun.

Sementara itu, dari fraksi PDIP dan PAN mempertanyakan terkait alasan penetapan harga dasar di Riau yang kedua lebih tinggi dibandingkan harga dasar provinsi lainnya. Kedua partai ini mempertanyakan mengapa alasan biaya distribusi menjadi penyebab tingginya harga dasar pertalite di Riau dibandingkan ke Papua.

"Kami juga mempertanyakan mengapa harga dasar di Riau menjadi yang tertinggi di Riau, padahal kalau dari segi distribusi, mengapa di Papua tetap rendah?" papar Wakil Ketua Fraksi PAN Syamsurizal. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Pengenaan Pajak Minimum Global berdasarkan PMK 136/2024

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lewat Pengesahan RUU BUMN, BPI Danantara Resmi Dibentuk

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah