KABUPATEN BEKASI

DPRD Bekasi Ingin PAD 2018 Lebih Tinggi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 November 2017 | 14:20 WIB
DPRD Bekasi Ingin PAD 2018 Lebih Tinggi

CIKARANG, DDTCNews – DPRD Kabupaten Bekasi menilai Pemkab masih terlalu rendah dalam menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang hanya Rp1,9 triliun dalam RAPBD 2018. Dewan legislatif meminta Pemkab lebih menggenjot penerimaan daerah dengan melakukan optimalisasi dari sumber-sumber PAD.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Daris mengatakan Pemkab masih bisa mengoptimalkan kinerja dalam memungut PAD melalui sektor perizinan, peparkiran, BPHTB dan pajak sewa stadion. Maka dari itu, dia ingin target PAD Kabupaten Bekasi dalam RAPBD 2018 bisa lebih ditingkatkan dengan pengelolaan yang maksimal.

"Kalau target pendapatan kan cuma Rp4,9 miliar dan ada tambahan dari sisa lebih, makanya PAD ini yang perlu digenjot. Pemkab Bekasi juga punya BUMD, dari situ juga PAD harusnya bisa dimaksimalkan,” ujarnya di Bekasi, Jumat (24/11).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Daris pun menyayangkan target penerimaan RAPBD 2018 yang hanya Rp5,7 triliun atau meningkat lebih dari Rp600 miliar dari target APBD 2017. Tapi menurutnya target penerimaan tahun depan seharusnya bisa ditingkatkan menjadi sebesar Rp6 triliun.

Pencapaian target penerimaan RAPBD tahun 2018 jika dipatok Rp6 triliun bisa dikejar melalui optimalisasi penerimaan dari sumber-sumber PAD. Dia menjelaskan hasil Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) sebagian besar bisa terlaksana, terutama pada kebutuhan yang mendasar seperti kesehatan, pendidikan dan infrastuktur, sehingga ada dampak pembangunan yang didapat oleh masyarakat.

"Artinya dengan APBD yang besar atau sekitar Rp6 triliun, maka akan ada pemerataan pembangunan yang bisa dinikmati masyarakat,” bebernya seperti dilansir jabar.pojoksatu.id.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Meski begitu, DPRD Kabupaten Bekasi menyoroti jumlah tersebut karena besarnya APBD kerap tidak diiringi dengan perencanaan yang matang. Maka banyak anggaran yang tidak terserap serta program yang tidak tepat sasaran.

Selain itu, Daris menambahkan sumber penerimaan Pemkab Bekasi juga berasal dana perimbangan yang terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAK) dan Dana Alokasi Khusus (DAK), termasuk dana hasil pajak dan bukan pajak. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN