BERITA PAJAK HARI INI

DPR Usulkan Pasal Akses Informasi Dihapus dalam RUU KUP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 Mei 2018 | 09:18 WIB
DPR Usulkan Pasal Akses Informasi Dihapus dalam RUU KUP

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Rabu (9/5), kabar datang dari parlemen yang ingin menghilangkan pasal terkait akses informasi perpajakan. Otoritas pajak menilai penghapusan aturan yang sudah termaktub dalam Rancangan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) merupakan kemunduran bagi reformasi perpajakan.

Penghapusan pasal akses informasi itu disoroti oleh pengamat pajak DDTC yang menilai pasal akses informasi ke berbagai instansi itu sudah sejalan dengan konsep transparansi dan merupakan jawaban terhadap lemahnya kinerja penerimaan pajak.

Kabar lainnya datang dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang berencana melonggarkan persyaratan bagi investor di sektor ekonomi digital atau e-commerce. Pelonggaran itu diharapkan bisa mendorong realisasi investasi di sektor ekonomi digital yang saat ini tengah berkembang.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Berikut ringkasannya:

  • DJP Tanggapi Upaya Penghapusan Pasal Akses Informasi:

Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan pemerintah sejauh ini masih menunggu pembahasan dengan DPR terkait berbagai isu yang masuk dalam RUU KUP. Menurutnya jika penghapusan pasal keterbukaan informasi yang dianggap sebagai Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUP, maka ke depannya akan ditanggapi dalam sidang atau pembahasan resmi dengan DPR.

  • Penghapusan Pasal Akses Informasi Timbulkan Kekhawatiran:

Kepala DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji mengatakan usulan penghapusan Pasal 39 ayat 4 RUU KUP berpotensi mendistorsi keterbukaan informasi. Otoritas pajak tidak bisa meningkatkan kepatuhan, memetakan potensi dan menjalankan fungsi pengawasan dalam konteks self assessment tanpa adanya data atau informasi. Bawono khawatir jika hal itu terjadi, maka akan mengulangi persoalan yang timbul dalam UU KUP saat ini yakni terbatasnya akses informasi keuangan untuk perpajakan.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini
  • Co-working Space Jadi Tren, Aturan Investasi Disesuaikan:

Kepala BKPM Thomas T. Lembong mengatakan pelonggaran syarat yang dimaksud berupa menghilangkan kekauan dalam hal alamat tetap perusahaan, hal ini sejalan dengan tren bekerja di co-working space. Pasalnya beberapa start-up ingin bekerja di co-working space, sedangkan aturan yang berlaku harus memiliki alamat tetap. Menurutnya hal itu merupakan kekakuan aturan yang harus disesuaikan.

  • Rupiah Tembus Rp14.000, Peluang Perbaiki Defisit Neraca Dagang:

Kinerja rupiah makin loyo, saat ini dolas Amerika Serikat tembus Rp14.036 per dolar AS (Jisdor BI). Timbul kekhawatiran nilai tukar rupiah semakin sulit dikendalkan pasca melewati level Rp14.000. Wakil Presiden RI Jusuf Kalla menilai pelemahan ini bisa menjadi peluang untuk memperbaiki masalah defisit neraca dagang. Menurutnya pelemahan rupiah mendorong pendapatan ekspor menjadi lebih banyak, sedangkan harga impor melambung tinggi. Ke depannya, defisit pada ekspor dan impor perlu diperbaiki.

  • Perbaikan Teknologi dan UMKM Dorong RI Bersaing Secara Global:

Masih ada pekerjaan rumah yang perlu dirampungkan sebelum Indonesia menjadi pionir membawa kawasan Asia Tenggara bersaing secara global. Direktur Eksekutif APEC Alan Bollard menilai Indonesia memiliki kekuatan dalam permintaan atau konsumsi domestiknya. Menurutnya penguatan dari aspek tekonologi dan UMKM menjadi pekerjaan rumah yang perlu diperbaiki. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 09:08 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak