EFEK VIRUS CORONA

DPR Usul Batasan Defisit Anggaran Bisa Dinaikkan Jadi 5% Terhadap PDB

Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 Maret 2020 | 09:58 WIB
DPR Usul Batasan Defisit Anggaran Bisa Dinaikkan Jadi 5% Terhadap PDB

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Selain mengusulkan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terhadap UU Pajak Penghasilan (PPh), Badan Anggaran (Banggar) DPR juga meminta pemerintah mengeluarkan Perppu Keuangan Negara.

Ketua Banggar DPR Said Abdullah mengatakan pemerintah perlu segera menerbitkan Perppu Keuangan Negara, terutama di bagian penjelasan. Perppu dibutuhkan untuk meningkatkan batas defisit anggaran.

“Revisi penjelasan yang memberikan kelonggaran defisit APBN dari 3% ke 5% dari PDB dan rasio utang terhadap PDB tetap 60%,” katanya dalam press release Banggar DPR RI bertajuk ‘Rekomendasi Badan Anggaran DPR RI kepada Pemerintah dalam Menghadapi Penanggulangan COVID-19’.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selain itu, Said juga mengatakan pemerintah perlu segera menerbitkan Perppu APBN 2020. Hal ini dikarenakan tidak dapat dilakukannya Rapat Paripurna DPR dalam waktu dekat sebagai konsekuensi kebijakan social distancing untuk mencegah penyebaran virus Corona.

“Perppu dibutuhkan oleh pemerintah untuk menyesuaikan kembali APBN 2020 dengan kondisi yang sedang kita alami saat ini, dan beberapa bulan ke depan,” imbuh Said.

Said mengatakan rekomendasi kebijakan terhadap APBN dan perekonomian ini telah disampaikan kepada pemerintah pada sharing informasi Banggar DPR kepada Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia melalui teleconference.

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Barang dan Kebutuhan Pokok Tetap Dibebaskan PPN

Pasalnya, dampak ekonomi yang ditimbulkan oleh penyebaran pandemic COVID-19, baik secara global maupun nasional, sudah sangat memukul perekonomian. Hampir seluruh indikator ekonomi makro mengalami perubahan yang signfikan.

APBN 2020, lanjut Said, sebagai instrumen fiskal utama yang dimiliki pemerintah untuk menjalankan roda pembangunan. Instrumen itu praktis mengalami banyak perubahan, mulai dari asumsi ekonomi makro hingga postur APBN 2020.

Oleh karena itu, berlangsungan APBN 2020 dan perekonomian nasional dalam upaya menanggulangi COVID-19 dan fungsi fiskal lainnya, Banggar DPR memberikan rekomendasi tersebut. Hal ini diklaim sebagai bentuk tanggung jawab kita bersama sebagai Pimpinan Banggar untuk menyelamatkan kehidupan berbangsa dan bernegara di tengah ancaman wabah COVID-19 yang terus meluas.

Baca Juga:
Objek PPnBM Bakal Kena PPN 12%, Apa Saja Barang-Barangnya?

Adanya Perppu ini dimaksudkan untuk pertama, mendukung upaya pemulihan kesehatan masyarakat akibat wabah COVID-19. Kedua, memastikan dilaksanakannya program social safety net untuk membantu kehidupan masyarakat.

Ketiga, mendukung sektor UMKM dan informal untuk bisa tetap bertahan dalam menghadapi kondisi ekonomi yang sulit seperti saat ini. Banggar berharap rekomendasi tersebut dapat memberikan dampak jangka panjang bagi kehidupan ekonomi Indonesia di masa mendatang. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Rabu, 11 Desember 2024 | 18:25 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Barang dan Kebutuhan Pokok Tetap Dibebaskan PPN

Jumat, 06 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Objek PPnBM Bakal Kena PPN 12%, Apa Saja Barang-Barangnya?

Jumat, 06 Desember 2024 | 11:03 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Seimbangkan Penerimaan dan Daya Beli, DEN Dukung PPN Multitarif

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?