RAPBN 2019

DPR Soroti Rumitnya Administrasi Hingga Shortfall Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Agustus 2018 | 17:18 WIB
DPR Soroti Rumitnya Administrasi Hingga Shortfall Pajak

Suasana sidang paripurna DPR, Selasa (28/8/2018) (DDTCNews - Agus Doni Setiawan)

JAKARTA, DDTCNews – Seluruh fraksi partai politik memberikan pandangan umum terkait RAPBN 2019 beserta nota keuangannya yang telah disodorkan pemerintah pada pertengahan bulan ini. Beberapa catatan terkait perpajakan muncul.

Dalam rapat paripurna DPR, Selasa (28/8/2018), hampir seluruh fraksi menyetujui RAPBN 2019 untuk dilanjutkan pembahasannya. Dari pantauan DDTCNews, hanya Fraksi PKS dan Gerindra yang tidak menyebutkan posisi politiknya terkait sodoran pemerintah.

Catatan kritis pun meluncur dari kedua fraksi tersebut, terutama soal target penerimaan negara dari pos pajak. Pandangan disampaikan Ramson Siagian dari Fraksi Gerindra terkait masih rumitnya administrasi otoritas pajak saat ini.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

“Catatan fraksi Gerindra melihat administrasi perpajakan masih sulit untuk menjadi andalan guna meningkatkan penerimaan,” katanya.

Selain masih rumitnya sistem administrasi, kebijakan insentif pemerintah juga masih jauh api dari panggang. Hal ini dapat terlihat dari fakta masih stagnannya kegiatan ekonomi nasional. Kebijakan pemerintah dinilai belum mampu mengakselerasi ekonomi.

Selanjutnya, Fraksi PKS menyoroti terkait shorfall penerimaan pajak yang dalam beberapa tahun terakhir terus terjadi. Pada saat yang bersamaan, menurut juru bicara PKS Adang Sudrajat, stimulus fiskal yang digelontorkan belum memiliki efek optimal.

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Barang dan Kebutuhan Pokok Tetap Dibebaskan PPN

“Target penerimaan perpajakan diragukan dapat capai target tahun depan. PKS cermati adanya shortfall reguler akan berulang kembali,” tuturnya.

Seperti diketahui, dalam RAPBN 2019, pemerintah menyodorkan target penerimaan perpajakan senilai Rp1.781 triliun, naik 15% dibandingkan outlook tahun ini Rp1.548,5 triliun atau 10,1% dibandingkan target dalam APBN 2018 senilai Rp1.618,1 triliun.

Dari nilai tersebut, target penerimaan pajak mencapai Rp1.572 triliun, naik 16,4% dibandingkan outlook tahun ini Rp1.351 triliun atau 10,3% dibandingkan dengan target dalam APBN tahun ini senilai Rp1.424,0 triliun.

Dari target penerimaan pajak itu, pemerintah menyodorkan target penerimaan pajak nonmigas senilai Rp1.510 triliun. Angka itu naik 16,6% dibandingkan dengan outlook tahun ini senilai Rp1.296 triliun atau 9% dibandingkan dengan target APBN 2018 senilai Rp1.385,9 triliun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Rabu, 11 Desember 2024 | 18:25 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Barang dan Kebutuhan Pokok Tetap Dibebaskan PPN

Jumat, 06 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Objek PPnBM Bakal Kena PPN 12%, Apa Saja Barang-Barangnya?

Jumat, 06 Desember 2024 | 11:03 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Seimbangkan Penerimaan dan Daya Beli, DEN Dukung PPN Multitarif

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?