UU HPP

DPR Sebut Pengusaha di Jawa Tengah Takut Sri Mulyani, Kok Bisa?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 10 Maret 2022 | 16:30 WIB
DPR Sebut Pengusaha di Jawa Tengah Takut Sri Mulyani, Kok Bisa?

Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto membeberkan banyak pengusaha di Jawa Tengah sebenarnya takut dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Namun, ternyata ada alasan di baliknya. Menurut Dito, citra Sri Mulyani di mata para pengusaha sangat lekat dengan pajak. Pelaku usaha cenderung takut dan khawatir jika Menkeu mengejar kewajiban perpajakan mereka.

"Karena saya tadi mendengar dari beberapa pengusaha di Jawa Tengah paling takut sama Sri Mulyani soal pajak. Saya bilang kita sudah ada UU HPP [Harmonisasi Peraturan Perpajakan] ini lebih pro pengusaha, pro kepada rakyat," kata Dito, Kamis (10/3/2022).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Lebih lanjut, Dito menyampaikan dalam UU HPP pemerintah bersama DPR RI telah menyepakati terselenggaranya Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

PPS digelar sejak 1 Januari 2022 sampai dengan 1 Juni 2022. Selama 6 bulan, wajib pajak diberikan kesempatan untuk melaporkan harta kekayaan/aset yang belum dilaporkan pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Kata Dito, bagi pengusaha yang saat mengikuti Tax Amnesty lupa melaporkan sebagian hartanya maka diharapkan ikut PPS.

Baca Juga:
DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Sementara itu, bagi pengusaha yang atas aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020 juga bisa memanfaatkan kesempatan PPS.

"Siapa tahu ada yang masih tertinggal masih ada kesempatan sampai 1 Juni 2022. Kita mengajak kepada seluruh wajib pajak prominen di Provinsi Jawa Tengah agar segera memanfaatkan fasilitas perpajakan PPS ini," ujarnya.

Dito mengingatkan, jika wajib pajak terkait tidak mengikuti PPS, tapi setelahnya didapati harta yang belum dilapor maka siap-siap mendapatkan sanksi atau denda besar dari otoritas pajak.

"PPS ini sangat penting karena kalau lewat, risikonya besar sekali, konsekuensi PPS ini adalah bisa kena penalti," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Sabtu, 21 Desember 2024 | 12:01 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN Tetap Naik Jadi 12% Per Januari 2025, PPh Final UMKM Diperpanjang

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP