UU HPP

DPR Sebut Pengusaha di Jawa Tengah Takut Sri Mulyani, Kok Bisa?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 10 Maret 2022 | 16:30 WIB
DPR Sebut Pengusaha di Jawa Tengah Takut Sri Mulyani, Kok Bisa?

Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto membeberkan banyak pengusaha di Jawa Tengah sebenarnya takut dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Namun, ternyata ada alasan di baliknya. Menurut Dito, citra Sri Mulyani di mata para pengusaha sangat lekat dengan pajak. Pelaku usaha cenderung takut dan khawatir jika Menkeu mengejar kewajiban perpajakan mereka.

"Karena saya tadi mendengar dari beberapa pengusaha di Jawa Tengah paling takut sama Sri Mulyani soal pajak. Saya bilang kita sudah ada UU HPP [Harmonisasi Peraturan Perpajakan] ini lebih pro pengusaha, pro kepada rakyat," kata Dito, Kamis (10/3/2022).

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Lebih lanjut, Dito menyampaikan dalam UU HPP pemerintah bersama DPR RI telah menyepakati terselenggaranya Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

PPS digelar sejak 1 Januari 2022 sampai dengan 1 Juni 2022. Selama 6 bulan, wajib pajak diberikan kesempatan untuk melaporkan harta kekayaan/aset yang belum dilaporkan pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Kata Dito, bagi pengusaha yang saat mengikuti Tax Amnesty lupa melaporkan sebagian hartanya maka diharapkan ikut PPS.

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Sementara itu, bagi pengusaha yang atas aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020 juga bisa memanfaatkan kesempatan PPS.

"Siapa tahu ada yang masih tertinggal masih ada kesempatan sampai 1 Juni 2022. Kita mengajak kepada seluruh wajib pajak prominen di Provinsi Jawa Tengah agar segera memanfaatkan fasilitas perpajakan PPS ini," ujarnya.

Dito mengingatkan, jika wajib pajak terkait tidak mengikuti PPS, tapi setelahnya didapati harta yang belum dilapor maka siap-siap mendapatkan sanksi atau denda besar dari otoritas pajak.

"PPS ini sangat penting karena kalau lewat, risikonya besar sekali, konsekuensi PPS ini adalah bisa kena penalti," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!