KEBIJAKAN PAJAK

DPR Sarankan Setoran Pajak Karbon Tak Dimasukkan Pendapatan Negara

Redaksi DDTCNews | Selasa, 16 November 2021 | 17:00 WIB
DPR Sarankan Setoran Pajak Karbon Tak Dimasukkan Pendapatan Negara

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah didorong melakukan kajian lebih mendalam tentang implementasi kebijakan pajak karbon yang dimulai tahun 2022 mendatang.

Anggota Komisi VII DPR Arkanata Akram mengatakan kajian bisa dilakukan berfokus pada fungsi dan alokasi dana hasil penerimaan pajak karbon. Menurutnya, pemerintah perlu memastikan hasil pungutan pajak secara khusus didedikasikan untuk menekan emisi karbon.

"Hasil dana dari carbon tax dapat digunakan untuk meningkatkan dan mendukung adanya EBT [energi baru terbarukan] yang dapat menggantikan emisi karbon dari fosil dan untuk perbaikan lingkungan," katanya dikutip pada Selasa (16/11/2021).

Baca Juga:
11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Politisi Partai Nasdem itu memaparkan tata kelola administrasi penerimaan pajak karbon perlu diatur lebih detail oleh pemerintah. Menurutnya, pajak karbon tidak bisa diklasifikasikan sebagai pendapatan negara.

Oleh karena itu, menurutnya, perlu adanya mekanisme administrasi khusus yang langsung mengalokasikan hasil penerimaan pajak karbon mendukung upaya penurunan emisi. Salah satunya digunakan untuk mengembangkan energi baru dan terbarukan.

"Perlu digaris bawahi bahwa carbon tax itu bukan pendapatan negara tapi dikembalikan lagi untuk masalah lingkungan, dalam hal ini untuk mengurangi emisi dan sebagainya," terangnya.

Baca Juga:
Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga

Hal senada diungkapkan oleh Ketua Komisi VII Sugeng Suparwoto. Penerapan kebijakan tersebut memiliki misi dan tujuan yang jelas, maka hasil pungutan wajib dikembalikan untuk mengatasi masalah lingkungan.

"Carbon tax itu bukan pendapatan negara, namun nantinya akan dikembalikan lagi untuk masalah lingkungan. Dalam hal ini untuk mengurangi emisi dan meningkatkan EBT," imbuhnya dilansir laman resmi DPR. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

18 November 2021 | 19:11 WIB

mungkin penerapan earmarking tax pada carbon tax dapat diterapkan, jadi penerimaan negara yang berasal dari jenis pajak dapat realokasikan misal untuk proyek-proyek yang menjaga kualitas lingkungan hidup, memberikan insentif pembuatan teknologi yang lebih ramah lingkungan dan lain sebagainya

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 16:53 WIB INFOGRAFIS PAJAK

11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Jumat, 20 Desember 2024 | 14:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN RI Dibandingkan dengan Singapura-Vietnam, DJP Buka Suara

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra