KEBIJAKAN PAJAK

DPR Sarankan Setoran Pajak Karbon Tak Dimasukkan Pendapatan Negara

Redaksi DDTCNews | Selasa, 16 November 2021 | 17:00 WIB
DPR Sarankan Setoran Pajak Karbon Tak Dimasukkan Pendapatan Negara

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah didorong melakukan kajian lebih mendalam tentang implementasi kebijakan pajak karbon yang dimulai tahun 2022 mendatang.

Anggota Komisi VII DPR Arkanata Akram mengatakan kajian bisa dilakukan berfokus pada fungsi dan alokasi dana hasil penerimaan pajak karbon. Menurutnya, pemerintah perlu memastikan hasil pungutan pajak secara khusus didedikasikan untuk menekan emisi karbon.

"Hasil dana dari carbon tax dapat digunakan untuk meningkatkan dan mendukung adanya EBT [energi baru terbarukan] yang dapat menggantikan emisi karbon dari fosil dan untuk perbaikan lingkungan," katanya dikutip pada Selasa (16/11/2021).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Politisi Partai Nasdem itu memaparkan tata kelola administrasi penerimaan pajak karbon perlu diatur lebih detail oleh pemerintah. Menurutnya, pajak karbon tidak bisa diklasifikasikan sebagai pendapatan negara.

Oleh karena itu, menurutnya, perlu adanya mekanisme administrasi khusus yang langsung mengalokasikan hasil penerimaan pajak karbon mendukung upaya penurunan emisi. Salah satunya digunakan untuk mengembangkan energi baru dan terbarukan.

"Perlu digaris bawahi bahwa carbon tax itu bukan pendapatan negara tapi dikembalikan lagi untuk masalah lingkungan, dalam hal ini untuk mengurangi emisi dan sebagainya," terangnya.

Baca Juga:
Soal Kenaikan PPN Jadi 12%, UMKM Tagih Pemerintah Beri Alasan Kuat

Hal senada diungkapkan oleh Ketua Komisi VII Sugeng Suparwoto. Penerapan kebijakan tersebut memiliki misi dan tujuan yang jelas, maka hasil pungutan wajib dikembalikan untuk mengatasi masalah lingkungan.

"Carbon tax itu bukan pendapatan negara, namun nantinya akan dikembalikan lagi untuk masalah lingkungan. Dalam hal ini untuk mengurangi emisi dan meningkatkan EBT," imbuhnya dilansir laman resmi DPR. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

18 November 2021 | 19:11 WIB

mungkin penerapan earmarking tax pada carbon tax dapat diterapkan, jadi penerimaan negara yang berasal dari jenis pajak dapat realokasikan misal untuk proyek-proyek yang menjaga kualitas lingkungan hidup, memberikan insentif pembuatan teknologi yang lebih ramah lingkungan dan lain sebagainya

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Senin, 07 Oktober 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN Jadi 12%, UMKM Tagih Pemerintah Beri Alasan Kuat

Senin, 07 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Demi Industri Pionir, Periode Tax Holiday Dipastikan akan Diperpanjang

Minggu, 06 Oktober 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Karbon Belum Berlaku, Kebijakan Disinsentif Bisa Lewat Pasar

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN