RUU KONSULTAN PAJAK

DPR Pertimbangkan Masukan Akademisi

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 September 2018 | 16:33 WIB
DPR Pertimbangkan Masukan Akademisi Penyerahan kajian akademis RUU Konsultan Pajak dari Dekan FIA UI, Eko Prasojo kepada Anggota Komisi XI DPR M. Misbakhun dalam diskusi diskusi publik RUU Konsultan Pajak, Senin (10/9/2018).

DEPOK, DDTCNews – Anggota Komisi XI DPR M. Misbakhun menegaskan pintu perbaikan RUU Konsultan Pajak terbuka. Hal ini untuk mengakomodasi masukan dari akademisi dan stakeholder lain terkait rancangan regulasi tersebut.

Masukan tersebut, sambungnya, bisa dipertimbangkan dan diusulkan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) usulan pemerintah. Pasalnya, RUU Konsultan Pajak – yang merupakan inisiatif DPR – sudah berada di tangan pemerintah.

“Saya apresiasi masukan akademisi dan bisa saja diubah melalui DIM di pemerintah. Sudah disampaikan satu hari setelah paripurna bulan lalu. Kalau saran dari akademisi ingin masuk, maka tidak ada masalah,” katanya dalam diskusi publik RUU Konsultan Pajak, Senin (10/9/2018).

Baca Juga:
Dorong Pembahasan RUU Konsultan Pajak, Asosiasi Perlu Ajak Pemerintah

Dia pun berjanji akan menyampaikan usulan akademisi kepada pemerintah dalam waktu dekat. "Usulan ini akan saya minta untuk diprioritaskan," katanya.

Sertifikasi profesi Konsultan Pajak yang diatur dalam RUU tersebut, menurutnya, diambil untuk memastikan kompetensi dari sumber daya manusia (SDM). Dengan demikian, penyalahgunaan wewenang kuasa wajib pajak dapat diminimalisasi.

"Yang utama adalah orang harus kompeten. Ini juga untuk melindungi profesi konsultan pajak. Saya tangkap kepentingan akademisi dalam RUU Konsultan Pajak dan itu tidak ada masalah,” katanya.

Baca Juga:
Kunjungi Fakultas Vokasi USU, IKPI Himpun Masukan RUU Konsultan Pajak

Seperti diketahui, pada Kamis (26/7/2018), rapat paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menyetujui RUU Konsultan Pajak menjadi usul DPR RI.

Saat ini, RUU tersebut sudah berada di tangan pemerintah. Pemerintah memiliki waktu 60 hari untuk memberikan jawaban kepada DPR terkait rencana regulasi baru tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 05 Desember 2024 | 17:17 WIB RUU KONSULTAN PAJAK

Dorong Pembahasan RUU Konsultan Pajak, Asosiasi Perlu Ajak Pemerintah

Sabtu, 17 Agustus 2024 | 15:48 WIB UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

Kunjungi Fakultas Vokasi USU, IKPI Himpun Masukan RUU Konsultan Pajak

Kamis, 08 Februari 2024 | 12:00 WIB PEMILU 2024

Cawapres Mahfud Bakal Dorong RUU Konsultan Pajak Masuk Prolegnas

Senin, 19 Agustus 2019 | 07:00 WIB PEMILIHAN KETUA UMUM IKPI PERIODE 2019—2024

Berbincang dengan Kandidat Ketua Umum IKPI

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?