RUU KONSULTAN PAJAK

DPR Pertimbangkan Masukan Akademisi

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 September 2018 | 16:33 WIB
DPR Pertimbangkan Masukan Akademisi Penyerahan kajian akademis RUU Konsultan Pajak dari Dekan FIA UI, Eko Prasojo kepada Anggota Komisi XI DPR M. Misbakhun dalam diskusi diskusi publik RUU Konsultan Pajak, Senin (10/9/2018).

DEPOK, DDTCNews – Anggota Komisi XI DPR M. Misbakhun menegaskan pintu perbaikan RUU Konsultan Pajak terbuka. Hal ini untuk mengakomodasi masukan dari akademisi dan stakeholder lain terkait rancangan regulasi tersebut.

Masukan tersebut, sambungnya, bisa dipertimbangkan dan diusulkan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) usulan pemerintah. Pasalnya, RUU Konsultan Pajak – yang merupakan inisiatif DPR – sudah berada di tangan pemerintah.

“Saya apresiasi masukan akademisi dan bisa saja diubah melalui DIM di pemerintah. Sudah disampaikan satu hari setelah paripurna bulan lalu. Kalau saran dari akademisi ingin masuk, maka tidak ada masalah,” katanya dalam diskusi publik RUU Konsultan Pajak, Senin (10/9/2018).

Baca Juga:
Kunjungi Fakultas Vokasi USU, IKPI Himpun Masukan RUU Konsultan Pajak

Dia pun berjanji akan menyampaikan usulan akademisi kepada pemerintah dalam waktu dekat. "Usulan ini akan saya minta untuk diprioritaskan," katanya.

Sertifikasi profesi Konsultan Pajak yang diatur dalam RUU tersebut, menurutnya, diambil untuk memastikan kompetensi dari sumber daya manusia (SDM). Dengan demikian, penyalahgunaan wewenang kuasa wajib pajak dapat diminimalisasi.

"Yang utama adalah orang harus kompeten. Ini juga untuk melindungi profesi konsultan pajak. Saya tangkap kepentingan akademisi dalam RUU Konsultan Pajak dan itu tidak ada masalah,” katanya.

Baca Juga:
Cawapres Mahfud Bakal Dorong RUU Konsultan Pajak Masuk Prolegnas

Seperti diketahui, pada Kamis (26/7/2018), rapat paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menyetujui RUU Konsultan Pajak menjadi usul DPR RI.

Saat ini, RUU tersebut sudah berada di tangan pemerintah. Pemerintah memiliki waktu 60 hari untuk memberikan jawaban kepada DPR terkait rencana regulasi baru tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 17 Agustus 2024 | 15:48 WIB UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

Kunjungi Fakultas Vokasi USU, IKPI Himpun Masukan RUU Konsultan Pajak

Kamis, 08 Februari 2024 | 12:00 WIB PEMILU 2024

Cawapres Mahfud Bakal Dorong RUU Konsultan Pajak Masuk Prolegnas

Senin, 19 Agustus 2019 | 07:00 WIB PEMILIHAN KETUA UMUM IKPI PERIODE 2019—2024

Berbincang dengan Kandidat Ketua Umum IKPI

Senin, 19 Agustus 2019 | 07:00 WIB KANDIDAT KETUA UMUM IKPI 2019—2024 SRI WAHYUNI SUJONO

‘Harus Bisa Lebih Cepat Beradaptasi dengan Situasi’

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN