RAPBN 2020

DPR & Pemerintah Sepakat Pangkas Pagu Dana Transfer ke Daerah

Redaksi DDTCNews | Rabu, 11 September 2019 | 17:41 WIB
DPR & Pemerintah Sepakat Pangkas Pagu Dana Transfer ke Daerah

Ilustrasi suasana rapat di Banggar DPR.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Anggaran (Banggar) DPR sepakat memangkas besaran alokasi dana transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) dalam RAPBN 2020. Sejumlah pos anggaran mengalami perubahan dari usulan awal yang di sampaikan dalam Nota Keuangan 2020.

Dirjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu Astera Prima mengatakan alokasi TKDD turun dari usulan awal Rp858,8 triliun menjadi Rp856,9 triliun. Dengan kata lain, pagu TKDD turun Rp1,8 triliun dari usulan awal dalam RAPBN dan nota keuangan 2020.

“Postur sementara sebesar Rp856,9 triliun ini masih tumbuh 5,2% dari outlook tahun ini yang sebesar Rp814, 4 triliun,” katanya di ruang rapat Banggar DPR, Rabu (11/9/2019).

Baca Juga:
AR Kantor Pajak Datangkan Ratusan Kepala Desa, Ada Apa?

Astera menjabarkan alokasi dana perimbangan berupa dana transfer umum (DTU) ditetapkan senilai Rp544,6 triliun. Pagu tersebut tercatat mengalami penurunan dari usulan awal pemerintah senilai Rp546,2 triliun.

Alokasi DTU tersebut terdiri atas dana bagi hasil (DBH) dan dana alokasi umum (DAU). DBH ditetapkan senilai Rp117,5 triliun, naik dari usulan awal Rp116,1 triliun. Selanjutnya DAU ditetapkan senilai Rp427 triliun atau turun dari usulan awal Rp430 triliun.

Selanjutnya, alokasi pagu anggaran untuk dana transfer khusus (DTK) ditetapkan senilai Rp202,5 triliun. Pagu tersebut turun dari usulan awal pemerintah senilai Rp202,8 triliun. Selanjutnya, pagu dana insentif daerah (DID) tidak berubah dari usulan awal yaitu senilai Rp15 triliun.

Baca Juga:
Konfirmasi Data Potensi Pajak Dana Desa, Fiskus Kunjungi Dinas Daerah

Belanja otonomi khusus dan keistimewaan Yogyakarta juga tidak berubah dari usulan awal sebesar Rp22,7 triliun. Terakhir, alokasi dana desa untuk tahun fiskal 2020 tidak berubah dari usulan awal pemerintah senilai Rp72 triliun.

Astera menyatakan perubahan komposisi belanja ke daerah ini untuk mendorong tiga aspek. Pertama, perbaikan kualitas layanan dasar publik di daerah. Kedua, akselerasi daya saing. Ketiga, mendorong belanja produktif daerah.

“Anggaran transfer ke daerah ini kita dorong untuk mempercepat penyediaan infrastruktur, meningkatkan daya saing melalui inovasi dan kemudahan berusaha, serta mendorong produktivitas untuk daerah melakukan ekspor,” jelasnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 21 Agustus 2024 | 18:30 WIB KPP PRATAMA KAYU AGUNG

AR Kantor Pajak Datangkan Ratusan Kepala Desa, Ada Apa?

Selasa, 13 Agustus 2024 | 14:30 WIB KP2KP BANGGAI

Konfirmasi Data Potensi Pajak Dana Desa, Fiskus Kunjungi Dinas Daerah

Rabu, 24 Juli 2024 | 18:00 WIB KPP PRATAMA GARUT

Setoran Pajak Dana Desa Rendah, Fiskus Lakukan Evaluasi Pengawasan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?