RAPBN 2020

DPR & Pemerintah Sepakat Pangkas Pagu Dana Transfer ke Daerah

Redaksi DDTCNews | Rabu, 11 September 2019 | 17:41 WIB
DPR & Pemerintah Sepakat Pangkas Pagu Dana Transfer ke Daerah

Ilustrasi suasana rapat di Banggar DPR.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Anggaran (Banggar) DPR sepakat memangkas besaran alokasi dana transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) dalam RAPBN 2020. Sejumlah pos anggaran mengalami perubahan dari usulan awal yang di sampaikan dalam Nota Keuangan 2020.

Dirjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu Astera Prima mengatakan alokasi TKDD turun dari usulan awal Rp858,8 triliun menjadi Rp856,9 triliun. Dengan kata lain, pagu TKDD turun Rp1,8 triliun dari usulan awal dalam RAPBN dan nota keuangan 2020.

“Postur sementara sebesar Rp856,9 triliun ini masih tumbuh 5,2% dari outlook tahun ini yang sebesar Rp814, 4 triliun,” katanya di ruang rapat Banggar DPR, Rabu (11/9/2019).

Baca Juga:
Dana Desa Rp20 Triliun Bakal Dialihkan untuk Makan Bergizi Gratis

Astera menjabarkan alokasi dana perimbangan berupa dana transfer umum (DTU) ditetapkan senilai Rp544,6 triliun. Pagu tersebut tercatat mengalami penurunan dari usulan awal pemerintah senilai Rp546,2 triliun.

Alokasi DTU tersebut terdiri atas dana bagi hasil (DBH) dan dana alokasi umum (DAU). DBH ditetapkan senilai Rp117,5 triliun, naik dari usulan awal Rp116,1 triliun. Selanjutnya DAU ditetapkan senilai Rp427 triliun atau turun dari usulan awal Rp430 triliun.

Selanjutnya, alokasi pagu anggaran untuk dana transfer khusus (DTK) ditetapkan senilai Rp202,5 triliun. Pagu tersebut turun dari usulan awal pemerintah senilai Rp202,8 triliun. Selanjutnya, pagu dana insentif daerah (DID) tidak berubah dari usulan awal yaitu senilai Rp15 triliun.

Baca Juga:
Puluhan Desa Belum Setor Pajak 2024, Fiskus Datangi Inspektorat Daerah

Belanja otonomi khusus dan keistimewaan Yogyakarta juga tidak berubah dari usulan awal sebesar Rp22,7 triliun. Terakhir, alokasi dana desa untuk tahun fiskal 2020 tidak berubah dari usulan awal pemerintah senilai Rp72 triliun.

Astera menyatakan perubahan komposisi belanja ke daerah ini untuk mendorong tiga aspek. Pertama, perbaikan kualitas layanan dasar publik di daerah. Kedua, akselerasi daya saing. Ketiga, mendorong belanja produktif daerah.

“Anggaran transfer ke daerah ini kita dorong untuk mempercepat penyediaan infrastruktur, meningkatkan daya saing melalui inovasi dan kemudahan berusaha, serta mendorong produktivitas untuk daerah melakukan ekspor,” jelasnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Januari 2025 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dana Desa Rp20 Triliun Bakal Dialihkan untuk Makan Bergizi Gratis

Rabu, 21 Agustus 2024 | 18:30 WIB KPP PRATAMA KAYU AGUNG

AR Kantor Pajak Datangkan Ratusan Kepala Desa, Ada Apa?

Selasa, 13 Agustus 2024 | 14:30 WIB KP2KP BANGGAI

Konfirmasi Data Potensi Pajak Dana Desa, Fiskus Kunjungi Dinas Daerah

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini