KP2KP BANGGAI

Konfirmasi Data Potensi Pajak Dana Desa, Fiskus Kunjungi Dinas Daerah

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 Agustus 2024 | 14:30 WIB
Konfirmasi Data Potensi Pajak Dana Desa, Fiskus Kunjungi Dinas Daerah

Ilustrasi.

BANGGAI, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banggai mengunjungi kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Pemberdayaan Perempuan serta Perlindungan Anak (PMD-P3A) Kabupaten Banggai Laut pada 1 Agustus 2024.

Kepala KP2KP Banggai Hadi Ismail menjelaskan kunjungan dilakukan untuk berkoordinasi terkait dengan permintaan data atas potensi pajak desa yang belum disetorkan, tetapi telah direkam dalam aplikasi Sistem Keuangan Desa di wilayah Kabupaten Banggai Laut.

“Ini untuk cross-check data penyerapan yang telah dilakukan seluruh unit desa di Kabupaten Banggai Laut dengan data internal perpajakan, di mana masih ada unit desa yang belum menyetorkan pajaknya hingga semester I /2024,” katanya dikutip dari situs web DJP, Selasa (13/8/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Apabila memang terdapat unit desa yang masih belum melaksanakan kewajiban penyetoran pajak, lanjut Hadi, kantor pajak akan melakukan tindak lanjut terhadap desa tersebut dengan memberikan edukasi perpajakan

“Harapannya, unit-unit desa dapat memahami kembali dengan benar kewajiban perpajakan desa," tuturnya.

Hadi juga berharap kantor pajak dapat selalu berkolaborasi dengan pemda dalam memberikan edukasi dan informasi terbaru terkait dengan perpajakan. Harapannya, penerimaan pajak negara bisa optimal dan transfer ke daerah bisa meningkat demi kesejahteraan masyarakat lokal.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa Frans D. Darkay mengungkapkan baru sekitar 50 desa yang telah lengkap merekam penyerapan dana desa dan alokasi dana desa hingga semester I/2024.

“Dengan demikian, masih ada 13 desa yang belum merekam dan belum diketahui potensi pajak atas penyerapan tersebut,” ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?