RAPBN 2020

DPR & Pemerintah Sepakat Pangkas Nilai Subsidi Energi 2020

Redaksi DDTCNews | Selasa, 03 September 2019 | 20:14 WIB
DPR & Pemerintah Sepakat Pangkas Nilai Subsidi Energi 2020

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Anggaran DPR dan pemerintah menyepakati untuk memangkas besaran subsidi energi tahun depan. Sejumlah catatan diberikan DPR terkait kesepakatan nilai subsidi tersebut.

Pimpinan rapat Said Abdullah mengatakan alokasi subsidi energi 2020 ditetapkan senilai Rp124,8 triliun. Angka subsidi tersebut turun dari usulan dalam RAPBN dan nota keuangan yang diajukan pemerintah yang senilai Rp137,5 triliun.

“Saya berharap ke depannya anggaran subsidi bisa diberikan secara tepat sasaran,” katanya di ruang rapat Banggar, Selasa (3/9/2019).

Baca Juga:
Kriteria Penerima Subsidi Energi Dievaluasi, Prabowo akan Umumkan

Politisi PDIP itu mengungkapkan sorotan utama anggota Panja A Banggar terkait subsidi energi ini adalah alokasi yang harus tepat sasaran kepada kelompok masyarakat yang membutuhkan. Oleh karena itu, perbaikan harus dilakukan, khusunya untuk distribusi elpiji 3 kilogram (kg) yang selama ini dijual bebas di pasaran.

Banggar DPR dalam keputusannya mengembalikan alokasi volume subsidi LPG 3 kg yang sebesar 7 miliar kg, Sebelumnya, dalam pembahasan di Komisi VII, alokasi volume subsidi telah dinaikkan menjadi sebesar 7,5 miliar kilogram.

Begitu juga besaran subsidi solar yang sebesar Rp1.500 per liter ikut dikoreksi oleh Panja A Banggar. Besaran subsidi dikembalikan pada target awal RAPBN yang senilai Rp1.000 per liter.

Baca Juga:
Evaluasi Penyaluran Subsidi, Sri Mulyani Tetap Utamakan Kesehatan APBN

“Saya harap setiap subsidi elpiji 3 kg ini didata dengan benar. Dan dalam pemberian subsidi ini tidak boleh lagi ada isitilah kurang bayar. Sebab, kalau begitu maka pemerintah harus menaikan harga yang disubsidi,” paparnya.

Secara total, alokasi subsidi BBM dan elpiji 3 kg ditetapkan sebesar Rp70 triliun. Kesepakatan ini lebih rendah dari usulan awal pemerintah yang menetapkan subsidi senilai Rp75, 2 triliun.

Adapun untuk alokasi subsidi listrik juga ikut dipangkas menjadi Rp54,7 triliun. Besaran subsidi listrik ini lebih rendah dari RAPBN 2020 yang diusulkan pemerintah yang senilai Rp62,2 triliun. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 November 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Kriteria Penerima Subsidi Energi Dievaluasi, Prabowo akan Umumkan

Selasa, 05 November 2024 | 10:51 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Evaluasi Penyaluran Subsidi, Sri Mulyani Tetap Utamakan Kesehatan APBN

Selasa, 05 November 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Subsidi Elpiji 3 Kg Dipastikan Berlanjut, Subsidi BBM Dikaji Ulang

Senin, 04 November 2024 | 10:17 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Perubahan Subsidi BBM ke BLT Bukan Opsi Tunggal, Bahlil Masih Godok

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak