BEA METERAI

DPR: Pembahasan Revisi UU Bea Meterai Rampung dalam Waktu Dekat

Redaksi DDTCNews | Rabu, 26 Agustus 2020 | 11:37 WIB
DPR: Pembahasan Revisi UU Bea Meterai Rampung dalam Waktu Dekat

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Amir Uskara (kiri) usai rapat di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2020). (foto: DPR)

JAKARTA, DDTCNews – Komisi XI DPR berkomitmen untuk menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Meterai pada masa sidang kali ini.

Komisi XI DPR bersama Menteri Keuangan RI telah menyepakati pembentukan panitia kerja (Panja) untuk membahas revisi UU Bea Meterai tersebut. Wakil Ketua Komisi XI DPR Amir Uskara telah ditunjuk sebagai ketua Panja. Simak artikel 'Pembahasan Revisi UU Bea Meterai Berlanjut'.

"Dari sisi pembahasan kami sudah mulai dari periode sebelumnya. Sekarang tinggal kita carry over. Kami [Komisi XI] sepakat mau selesaikan pada masa sidang ini. Kalau bisa lebih cepat lagi karena dari 7 klaster tinggal 2 klaster lagi yang belum tuntas,” kata Amir, seperti dikutip dari laman resmi DPR.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Terkait perubahan, Amir menekankan perlunya penyesuaian tarif dari yang sudah berlaku sekitar 35 tahun sesuai ketentuan dalam UU No.13 Tahun 1985. Selain itu, RUU Bea Meterai baru juga akan mengatur tentang transaksi elektronik yang belum diatur pada UU saat ini.

“Ketiga, terkait kasus-kasus yang ada selama ini yang perlu kita bicarakan secara bersama-sama untuk diakomodasi atau dikeluarkan untuk membentuk undang-undang yang baru,” imbuhnya.

RUU Bea Materai diproyeksi akan meningkatkan penerimaan negara menjadi Rp11,3 triliun atau meningkat Rp5,7 triliun dari posisi pada 2019. Pemerintah menginginkan pembahasan aturan itu tetap bisa proporsional dan konsisten sesuai upaya untuk mendukung pemulihan ekonomi.

Baca Juga:
Simak Lagi Enam Pokok Penyederhanaan Aturan Bea Meterai, Apa Saja?

"Sisi keadilan terhadap pemakai dokumen ini yang perlu kita utamakan. Kalau dari sisi nilai, kenaikan pendapatan hanya berkisar Rp6—7 triliun. Artinya, angkanya sangat kecil dibanding dengan seluruh penerimaan pajak," imbuh Amir.

Mengenai aturan bagi dokumen-dokuman yang wajib dikenakan bea materai dan terkait dengan penanggung beban bea materai, Amir mengatakan aspek-aspek itu masih akan dilakukan pembahasan lebih lanjut.

"Nanti kita lihat. Pembebebanan biaya materai ini kemana, apakah kepada penerbit surat transaksi atau tetap kepada konsumen sebagaimana berjalan saat ini,” imbuhnya.

Amir mengatakan jika terkait pembebanan sudah disepakati, nantinya diperlukan sosialisasi bersama antara pemerintah dengan DPR. "Jika bicara tarif pasti akan ada pembebanan, tapi yang kita fokuskan ini adalah bagaimana faktor keadilan lebih utama dari tarif itu sendiri.” (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Rabu, 18 Desember 2024 | 13:30 WIB BEA METERAI

Simak Lagi Enam Pokok Penyederhanaan Aturan Bea Meterai, Apa Saja?

Rabu, 11 Desember 2024 | 18:25 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Barang dan Kebutuhan Pokok Tetap Dibebaskan PPN

Jumat, 06 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Objek PPnBM Bakal Kena PPN 12%, Apa Saja Barang-Barangnya?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?