BEA METERAI

DPR: Pembahasan Revisi UU Bea Meterai Rampung dalam Waktu Dekat

Redaksi DDTCNews | Rabu, 26 Agustus 2020 | 11:37 WIB
DPR: Pembahasan Revisi UU Bea Meterai Rampung dalam Waktu Dekat

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Amir Uskara (kiri) usai rapat di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2020). (foto: DPR)

JAKARTA, DDTCNews – Komisi XI DPR berkomitmen untuk menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Meterai pada masa sidang kali ini.

Komisi XI DPR bersama Menteri Keuangan RI telah menyepakati pembentukan panitia kerja (Panja) untuk membahas revisi UU Bea Meterai tersebut. Wakil Ketua Komisi XI DPR Amir Uskara telah ditunjuk sebagai ketua Panja. Simak artikel 'Pembahasan Revisi UU Bea Meterai Berlanjut'.

"Dari sisi pembahasan kami sudah mulai dari periode sebelumnya. Sekarang tinggal kita carry over. Kami [Komisi XI] sepakat mau selesaikan pada masa sidang ini. Kalau bisa lebih cepat lagi karena dari 7 klaster tinggal 2 klaster lagi yang belum tuntas,” kata Amir, seperti dikutip dari laman resmi DPR.

Baca Juga:
Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Terkait perubahan, Amir menekankan perlunya penyesuaian tarif dari yang sudah berlaku sekitar 35 tahun sesuai ketentuan dalam UU No.13 Tahun 1985. Selain itu, RUU Bea Meterai baru juga akan mengatur tentang transaksi elektronik yang belum diatur pada UU saat ini.

“Ketiga, terkait kasus-kasus yang ada selama ini yang perlu kita bicarakan secara bersama-sama untuk diakomodasi atau dikeluarkan untuk membentuk undang-undang yang baru,” imbuhnya.

RUU Bea Materai diproyeksi akan meningkatkan penerimaan negara menjadi Rp11,3 triliun atau meningkat Rp5,7 triliun dari posisi pada 2019. Pemerintah menginginkan pembahasan aturan itu tetap bisa proporsional dan konsisten sesuai upaya untuk mendukung pemulihan ekonomi.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

"Sisi keadilan terhadap pemakai dokumen ini yang perlu kita utamakan. Kalau dari sisi nilai, kenaikan pendapatan hanya berkisar Rp6—7 triliun. Artinya, angkanya sangat kecil dibanding dengan seluruh penerimaan pajak," imbuh Amir.

Mengenai aturan bagi dokumen-dokuman yang wajib dikenakan bea materai dan terkait dengan penanggung beban bea materai, Amir mengatakan aspek-aspek itu masih akan dilakukan pembahasan lebih lanjut.

"Nanti kita lihat. Pembebebanan biaya materai ini kemana, apakah kepada penerbit surat transaksi atau tetap kepada konsumen sebagaimana berjalan saat ini,” imbuhnya.

Amir mengatakan jika terkait pembebanan sudah disepakati, nantinya diperlukan sosialisasi bersama antara pemerintah dengan DPR. "Jika bicara tarif pasti akan ada pembebanan, tapi yang kita fokuskan ini adalah bagaimana faktor keadilan lebih utama dari tarif itu sendiri.” (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN