PENERIMAAN CUKAI

DPR Minta Sri Mulyani Tinjau Kembali Kenaikan Cukai Rokok Tahun Depan

Dian Kurniati | Kamis, 09 Juli 2020 | 13:36 WIB
DPR Minta Sri Mulyani Tinjau Kembali Kenaikan Cukai Rokok Tahun Depan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.

JAKARTA, DDTCNews—Badan Anggaran (Banggar) DPR meminta Kementerian Keuangan untuk berhati-hati dalam menaikkan tarif cukai hasil tembakau atau rokok pada tahun depan.

Hal itu disampaikan anggota Banggar DPR Muhammad Nasir Djamil saat menggelar rapat kerja bersama pemerintah yang dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Kamis (9/7/2020).

"Agar pemerintah mempertimbangkan kembali jika hendak menaikkan tarif cukai hasil tembakau mengingat keadaan sedang pandemi Covid-19," kata Nasir saat membacakan laporan hasil panitia kerja (panja) pembahasan RAPBN 2021.

Baca Juga:
Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Nasir menyebutkan pandemi virus Corona telah memberi tekanan berat pada kehidupan petani tembakau. Untuk itu, rencana kebijakan menaikkan tarif cukai tembakau juga perlu memperhatikan kondisi para petani tembakau.

Meski begitu, dalam laporan tersebut, panja tetap menginginkan ada kenaikan penerimaan cukai hasil tembakau pada 2021. Salah satu caranya yang bisa ditempuh adalah dengan menggalakkan operasi pemberantasan rokok ilegal.

"Pemerintah tetap harus meningkatkan penerimaan cukai dari intensifikasi dan memberantas peredaran rokok ilegal," ujarnya.

Baca Juga:
DPP Belum Sesuai PMK 11/2025, Perlukah PKP Bikin Faktur Pengganti?

Untuk diketahui, kenaikan tarif cukai rokok adalah salah satu bagian dalam rencana strategis (renstra) Kementerian Keuangan 2020-2024. Peningkatan cukai dilakukan secara bertahap dengan mitigasi dampak bagi petani dan pekerja industri hasil tembakau.

Pada 2021, pemerintah menargetkan penerimaan kepabeanan dan cukai tumbuh 1% sampai dengan 6% dibandingkan dengan proyeksi penerimaan tahun ini sekitar Rp207 triliun hingga Rp219,89 triliun.

Awal tahun ini, pemerintah sudah menaikkan tarif cukai hasil tembakau sebesar 23% melalui PMK No. 152/PMK.101/2019 tetang Tarif Cukai Hasil Tembakau sehingga berimbas pada kenaikan harga jual eceran rokok sebesar 35%. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Rabu, 12 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPP Belum Sesuai PMK 11/2025, Perlukah PKP Bikin Faktur Pengganti?

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:04 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak Keluhan terkait Coretax, Ombudsman Ingatkan DJP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:37 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Tiga Jurus Bahlil Naikkan Lifting Minyak, Termasuk Aktifkan Sumur Tua

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:30 WIB KABUPATEN PROBOLINGGO

Sebar SPPT Lebih Cepat, Pemkab Imbau WP Segera Bayar Tagihan PBB

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:00 WIB KABUPATEN BANGKA BELITUNG

Pemda Ini Tegaskan Tambang Ilegal Tetap Harus Bayar Pajak Daerah