PENERIMAAN CUKAI

DPR Minta Sri Mulyani Tinjau Kembali Kenaikan Cukai Rokok Tahun Depan

Dian Kurniati | Kamis, 09 Juli 2020 | 13:36 WIB
DPR Minta Sri Mulyani Tinjau Kembali Kenaikan Cukai Rokok Tahun Depan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.

JAKARTA, DDTCNews—Badan Anggaran (Banggar) DPR meminta Kementerian Keuangan untuk berhati-hati dalam menaikkan tarif cukai hasil tembakau atau rokok pada tahun depan.

Hal itu disampaikan anggota Banggar DPR Muhammad Nasir Djamil saat menggelar rapat kerja bersama pemerintah yang dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Kamis (9/7/2020).

"Agar pemerintah mempertimbangkan kembali jika hendak menaikkan tarif cukai hasil tembakau mengingat keadaan sedang pandemi Covid-19," kata Nasir saat membacakan laporan hasil panitia kerja (panja) pembahasan RAPBN 2021.

Baca Juga:
Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Nasir menyebutkan pandemi virus Corona telah memberi tekanan berat pada kehidupan petani tembakau. Untuk itu, rencana kebijakan menaikkan tarif cukai tembakau juga perlu memperhatikan kondisi para petani tembakau.

Meski begitu, dalam laporan tersebut, panja tetap menginginkan ada kenaikan penerimaan cukai hasil tembakau pada 2021. Salah satu caranya yang bisa ditempuh adalah dengan menggalakkan operasi pemberantasan rokok ilegal.

"Pemerintah tetap harus meningkatkan penerimaan cukai dari intensifikasi dan memberantas peredaran rokok ilegal," ujarnya.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Untuk diketahui, kenaikan tarif cukai rokok adalah salah satu bagian dalam rencana strategis (renstra) Kementerian Keuangan 2020-2024. Peningkatan cukai dilakukan secara bertahap dengan mitigasi dampak bagi petani dan pekerja industri hasil tembakau.

Pada 2021, pemerintah menargetkan penerimaan kepabeanan dan cukai tumbuh 1% sampai dengan 6% dibandingkan dengan proyeksi penerimaan tahun ini sekitar Rp207 triliun hingga Rp219,89 triliun.

Awal tahun ini, pemerintah sudah menaikkan tarif cukai hasil tembakau sebesar 23% melalui PMK No. 152/PMK.101/2019 tetang Tarif Cukai Hasil Tembakau sehingga berimbas pada kenaikan harga jual eceran rokok sebesar 35%. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN