PENERIMAAN CUKAI

DPR Minta Sri Mulyani Tinjau Kembali Kenaikan Cukai Rokok Tahun Depan

Dian Kurniati | Kamis, 09 Juli 2020 | 13:36 WIB
DPR Minta Sri Mulyani Tinjau Kembali Kenaikan Cukai Rokok Tahun Depan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.

JAKARTA, DDTCNews—Badan Anggaran (Banggar) DPR meminta Kementerian Keuangan untuk berhati-hati dalam menaikkan tarif cukai hasil tembakau atau rokok pada tahun depan.

Hal itu disampaikan anggota Banggar DPR Muhammad Nasir Djamil saat menggelar rapat kerja bersama pemerintah yang dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Kamis (9/7/2020).

"Agar pemerintah mempertimbangkan kembali jika hendak menaikkan tarif cukai hasil tembakau mengingat keadaan sedang pandemi Covid-19," kata Nasir saat membacakan laporan hasil panitia kerja (panja) pembahasan RAPBN 2021.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Nasir menyebutkan pandemi virus Corona telah memberi tekanan berat pada kehidupan petani tembakau. Untuk itu, rencana kebijakan menaikkan tarif cukai tembakau juga perlu memperhatikan kondisi para petani tembakau.

Meski begitu, dalam laporan tersebut, panja tetap menginginkan ada kenaikan penerimaan cukai hasil tembakau pada 2021. Salah satu caranya yang bisa ditempuh adalah dengan menggalakkan operasi pemberantasan rokok ilegal.

"Pemerintah tetap harus meningkatkan penerimaan cukai dari intensifikasi dan memberantas peredaran rokok ilegal," ujarnya.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Untuk diketahui, kenaikan tarif cukai rokok adalah salah satu bagian dalam rencana strategis (renstra) Kementerian Keuangan 2020-2024. Peningkatan cukai dilakukan secara bertahap dengan mitigasi dampak bagi petani dan pekerja industri hasil tembakau.

Pada 2021, pemerintah menargetkan penerimaan kepabeanan dan cukai tumbuh 1% sampai dengan 6% dibandingkan dengan proyeksi penerimaan tahun ini sekitar Rp207 triliun hingga Rp219,89 triliun.

Awal tahun ini, pemerintah sudah menaikkan tarif cukai hasil tembakau sebesar 23% melalui PMK No. 152/PMK.101/2019 tetang Tarif Cukai Hasil Tembakau sehingga berimbas pada kenaikan harga jual eceran rokok sebesar 35%. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya